Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Gaya Baru Berzakat: Bayarkan dengan Saham
12 Juni 2018 12:19 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Rahmatina Kasri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak terasa bulan Ramadan tahun ini sudah memasuki minggu terakhir. Selain persiapan mudik, yang mulai sering juga dibicarakan adalah zakat . Ya, Ramadan memang identik dengan bulan zakat karena sebagian besar masyarakat Indonesia membayar zakat di bulan suci ini.
ADVERTISEMENT
Padahal, sebenarnya, zakat tidak melulu harus dibayar di bulan Ramadan. Selain itu, pembayaran zakat seringkali dilakukan dengan uang tunai. Padahal, zakat juga bisa dibayarkan dalam bentuk lain seperti bahan makanan pokok ataupun aset/kekayaan lain seperti saham.
Kalau memang begitu, apa sebenarnya zakat, apa saja jenis-jenis zakat yang ada dalam Islam serta aset/kekayaan apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya? Apa pula yang dimaksud dengan saham dan bagaimana hukum berinvestasi saham dalam Islam? Bagaimana pula perspektif ekonomi Islam mengenai zakat saham dan zakat dengan saham? Inilah topik-topik yang menjadi bahasan dalam artikel ini.
Pengertian dan Jenis-Jenis Zakat
Secara bahasa, kata ‘zakat’ berarti bersih, suci atau berkembang. Arti kata ini sejalan dengan makna zakat, yaitu untuk membersihkan atau mensucikan harta dan jiwa orang yang membayarkan zakat (muzakki). Selain itu, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya diharapkan akan selalu terus tumbuh dan berkembang karena kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh semua Muslim sebanyak sekali dalam setahun. Sementara zakat maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari aset/kekayaan yang memenuhi persyaratan tertentu dan dibayarkan kepada kelompok tertentu pula.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah biasanya dibayarkan di bulan Ramadan, atau tepatnya selama bulan Ramadan dan sebelum salat Idul Fitri. Besarnya adalah 1 sha’, atau setara dengan 2.5 kg beras di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Sedangkan, zakat maal hanya dikenakan atas aset/kekayaan tertentu yang telah mencapai nisab (jumlah minimum, misalnya pendapatan minimum, yang terkena kewajiban membayar zakat) atau haul (periode kepemilikan aset/kekayaan yang sudah mencapai setahun). Ini berarti tidak semua jenis aset/kekayaan terkena kewajiban membayar zakat. Hanya aset/kekayaan yang benar-benar dimiliki (artinya, bukan utang ataupun sewa), memiliki potensi untuk tumbuh/berkembang dan melebihi kebutuhan pokok yang harus dibayarkan zakatnya.
ADVERTISEMENT
Contoh aset/kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya, setelah memenuhi ketentuan di atas, adalah emas, perak, dan hasil tambang lainnya, serta hasil usaha baik pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil dari usaha atau profesi lainnya. Secara umum, kadar zakat berkisar antara 2,5 persen (misalnya untuk emas perak dan pendapatan dari profesi), 5-10 persen (untuk hasil pertanian, yang tergantung kepada sumber air atau irigasinya) hingga 20 persen (untuk barang tambang) dari nilai aset/kekayaan.
Pembayaran zakat maal bisa dilakukan dengan uang tunai maupun aset/kekayaan. Di zaman Rasulullah SAW, praktik yang sering dilakukan adalah membayar zakat dengan komoditas. Misalnya adalah zakat gandum yang dibayarkan dalam bentuk gandum atau zakat unta yang dibayarkan dalam bentuk unta.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, di mana uang menjadi alat transaksi utama, ulama kontemporer memperbolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang. Ini karena memang tidak ada batasan untuk alat pembayaran zakat, selama kekayaan tersebut memenuhi kadar dan ketentuan yang ditetapkan ajaran Islam. Tidak mengherankan jika baru-baru ini mulai diperkenalkan juga pembayaran zakat dengan asset ‘kontemporer’ seperti saham .
Saham dan Investasi dalam Islam
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan kata lain, dalam bahasa yang sederhana, saham atau surat berharga menunjukkan bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan/badan usaha. Karena investor ikut menanamkan modal, maka ia punya klaim atas pendapatan dan aset perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, berinvestasi dalam bentuk saham sah-sah saja, selama saham tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/judi).
Malahan, pada prinsipnya, Islam sangat mendorong kerja sama usaha (partnership) termasuk dalam bentuk saham dimana investor memberikan dananya untuk membantu kegiatan operasional sebuah badan usaha. Contoh saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan syariah, seperti bank syariah dan asuransi syariah.
Untuk perusahaan yang ‘belum’ syariah, maka perusahaan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, kondisi keuangan tertentu, dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Contoh perusahaan yang masuk ke dalam DES tahun 2018 adalah saham PT Telkom (telekomunikasi), PT Wijaya Karya (konstruksi), PT Aneka Tambang (pertambangan), PT Unilever (barang kebutuhan sehari-hari) dan PT Kalbe Farma (farmasi).
Perspektif Ekonomi Islam mengenai Zakat Saham dan Zakat dengan Saham
Secara prinsip, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, suatu aset/kekayaan yang memenuhi ketentuan Islam serta mencapai nisab (kadar minimum) dan haul (periode kepemilikan selama setahun) wajib dibayarkan zakatnya. Dalam hal ini, saham syariah termasuk ke dalam harta yang wajib dizakatkan karena menunjukkan kepemilikan terhadap sebuah perusahaan.
Dengan demikian, sebuah saham syariah yang sudah mencapai nisab dan haul tentu wajib dibayarkan zakatnya. Besarnya adalah 2,5 persen dari nilai saham tersebut, sebagaimana halnya dengan zakat perusahaan dan zakat profesi. Inilah yang dikenal dengan istilah zakat saham.
ADVERTISEMENT
Sedikit berbeda dengan zakat saham, zakat-dengan-saham mengacu kepada pembayaran zakat yang dilakukan dengan saham syariah. Jika aset/kekayaan yang hendak dibayarkan zakatnya adalah saham syariah, maka wajar jika zakatnya dibayar dalam bentuk saham syariah juga.
Akan tetapi, jika yang hendaknya dibayarkan zakatnya adalah aset non-saham, seperti pendapatan dari profesi (yang menghasilkan uang) dan hasil pertanian, maka tidak ada larangan untuk membayarkannya dalam bentuk saham syariah yang nilainya setara dengan nilai zakat yang harus dibayarkan.
Di Indonesia, zakat saham mulai diperkenalkan secara luas semenjak tahun 2017. Zakat saham ini diperkenalkan oleh PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai bagian dari Program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (SAZADAH).
ADVERTISEMENT
Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi investor untuk dapat menyucikan harta sekaligus berbagi kepada sesama melalui sedekah dan zakat saham/dana. Program ini didukung juga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagaimana cara membayar dan di mana bisa membayarkan zakat saham ataupun zakat-dengan-saham? Berikut diringkaskan dan ditambahkan dari informasi sebelumnya di kumparan.com
Membayar zakat dengan saham sangat mudah dilakukan. Kamu hanya perlu datang ke kantor pusat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pusat atau perwakilan di daerah. Di sana, nanti akan diarahkan untuk mengisi formulir profil, menjelaskan besar saham yang hendak diserahkan, lalu BAZNAS akan membayarnya dengan harga terbaik.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, pada saham emiten PT Antam Tbk (ANTM), harga saham di pasar per lembarnya Rp 695. Lalu, lot yang akan dizakatkan oleh muzzaki sebesar 4 lot. Maka nilai wajar saham yang akan dizakatkan adalah Rp 278.000.
Zakat saham itu lalu dipindahkan dari portofolio nasabah ke portofolio saham BAZNAS. Setelah itu, BAZNAS akan menerima saham tersebut untuk kemudian menjualnya dengan harga terbaik. Uang tersebut, akan masuk ke rekening saham Syariah BAZNAS yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.
Sebagai catatan tambahan, ada juga saham yang ditahan oleh BAZNAS. Artinya, saat saham itu dizakatkan, tidak langsung diuangkan dan donasikan. Salah satu alasannya adalah karena harga jualnya yang sedang tinggi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, batas penahanan zakat saham itu diberlakukan selama maksimal 1 (satu) tahun. Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan seperti ini baru didukung oleh MUI dan belum mendapatkan fatwa dari ulama internasional.
Membayar zakat saham bisa dilakukan di berbagai tempat. Selain mendatangi kantor BAZNAS, kamu juga bisa melakukannya di 36 gerai mal di Jabodetabek. Misalnya Plaza Senayan, Senayan City Thamrin City, Pacific Place, Plaza semanggi, Mal Pondok Indah, Plaza Blok M. Ada juga di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir.
Untuk perkantoran dan hotel, pembayaran zakat saham bisa dilakukan di kantor Kemendikbud, Kementerian Pariwisata, PT Medco, PHE Tower, PT Adhi Karya, Gedung DPR, Kementerian Perhutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Hotel Sahid.
ADVERTISEMENT
Untuk di mal, gerai akan dibuka mengikuti jam buka mal, waktunya pun dari hari kerja sampai akhir pekan, bahkan sampai malam takbiran. Untuk perkantoran, pembukaan gerai hanya dilakukan saat hari kerja.
Bagaimana, tertarik mencoba?