Wabah Corona dan Institusi Zakat

Konten dari Pengguna
14 April 2020 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmatina Kasri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat itu, tahun 18 H, Khalifah Umar bin Khattab bersama para sahabatnya berjalan dari Madinah menuju negeri Syam. Mereka berhenti di daerah perbatasan karena mendengar ada wabah Tha'un Amwas yang melanda negeri tersebut. Sebuah penyakit menular yang menyebabkan terjadinya benjolan di seluruh tubuh, yang akhirnya pecah dan mengakibatkan pendarahan.
ADVERTISEMENT
Terjadilah dialog antara para sahabat: akankah mereka masuk ke Syam atau kembali ke Madinah? Akhirnya, setelah mendengarkan hadis Rasulullah SAW: “Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri, maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada di daerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya” (HR. Bukhari & Muslim).
Rombongan Umar pun kembali ke Madinah. Beberapa waktu kemudian, mereka mendapatkan kabar pilu mengenai wafatnya hampir separuh penduduk Syam karena wabah tersebut.
Itulah sepenggal kisah yang dituliskan dalam buku biografi Umar bin Khattab karya Syaikh Ali Ash Shalabi, seorang penulis sejarah Islam terkemuka. Kisah yang sedikit banyak memiliki kemiripan dengan wabah COVID-19 yang saat ini menimpa hampir semua negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dimulai dari kota Wuhan di Cina, saat ini diperkirakan pandemic COVID-19 sudah mencapai 213 negara. Per 13/4, kasus positif COVID-19 sudah mencapai angka 1.7 juta dengan korban jiwa mendekati 110 ribu orang. Di Indonesia sendiri, pemerintah melaporkan bahwa terdapat 4.557kasus positif COVID-19, 399 meninggal, dan 380 orang sembuh dari virus ini.
COVID-19 ini tidak hanya berdampak pada jiwa manusia, namun berdampak juga pada perekonomian. IMF mengestimasi bahwa indeks produksi Cina menurun dari 7% menjadi -13%. Indeks penjualan ritel Cina turun dari 8% menjadi -22%. Secara global, OECD memperkirakan bawah pertumbuhan ekonomi dunia bisa turun mencapai 1.5%, jauh lebih rendah dari estimasi sebelumnya yang mencapai 2.9%. Sementara ADB memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mendekati 0% tahun ini.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pemerintahan sudah mengeluarkan beberapa kebijakan ekonomi untuk mengatasi dampak negatif COVID-19. Mulai dari realokasi APBN dan APBD dengan fokus ke bidang kesehatan, bantuan sosial (social safety net) hingga insentif ekonomi khususnya untuk pelaku UMKM. Presiden Jokowi juga telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala BEsar (PSBB) dan mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah ekonomi Islam bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif pandemic corona ini? Jika bisa, bagaimana perannya dan apa yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait?
Dalam Islam, dikenal adanya institusi zakat. Zakat merupakan salah satu institusi utama dalam ekonomi Islam yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial. Zakat diambil dari harta orang yang mampu (muzakki) dan didistribusikan kepada delapan kelompok penerima zakat (mustahik), di mana kelompok fakir miskin merupakan dua kelompok utama dari penerima zakat tersebut (Qardhawi, 2010). Dengan demikian, esensi zakat adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Ilustrasi Zakat Foto: Thinkstock
Agar bisa berkontribusi mengurangi dampak negatif COVID-19, ada beberapa hal yang bisa dilakukan khususnya oleh lembaga zakat.
ADVERTISEMENT
Pertama, lembaga zakat perlu segera menyalurkan dana zakat (dan, jika ada, dana sosial Islam lainnya, seperti infak, sedekah dan wakaf) kepada pihak-pihak yang terdampak dan rentan terkena dampak COVID-19. Bantuan tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk barang/alat kesehatan yang sangat dibutuhkan saat ini.
Kedua, lembaga zakat perlu segera menyalurkan dana zakat untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya mencegah penyebaran COVID-19. Termasuk ke dalam kegiatan ini adalah sosialisasi/edukasi pencegahan virus corona, pembersihan tempat ibadah dengan menggunakan disinfektan, dan pemberian masker atau hand sanitizer gratis kepada pihak-pihak yang rentan.
Dalam hal ini, kita patut mengapresiasi langkah BAZNAS, Dompet Dhuafa, Lazismu, Lazisnu dan beberapa lembaga zakat lainnya yang telah bergerak cepat dengan menyalurkan dana zakat melalui berbagai program, seperti penyemprotan disinfektan, pemeriksaan kesehatan dan pembagian masker medis. Program Cash for Work yang dilakukan BAZNAS juga sangat baik karena bisa membantu masyarakat yang kehilangan pendapatannya karena kebijakan pembatasan mobilitas penduduk.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, program-program ini belum terlalu menyentuh sisi produksi yang juga menjadi poin penting dalam penanganan wabah ini. Sisi produksi yang dimaksud terkait dengan pasokan alat-alat kesehatan, baik medis maupun non-medis, yang jumlahnya sangat minim. Jikapun ada, maka harganya sudah sangat tinggi dan tidak terjangkau oleh masyarakat kebanyakan.
Oleh karena itu, ketiga, lembaga zakat perlu mendorong produksi alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan dan pencegahan perluasan wabah COVID-19. Caranya antara lain dengan mengarahkan atau menambah modal mustahik binaannya untuk memproduksi barang-barang tersebut. Hand sanitizer dan masker, misalnya, tidaklah terlalu susah untuk diproduksi dalam jumlah banyak. Tentu saja, ketika melakukan proses produksi, harus dipastikan bahwa pekerjanya berada dalam kondisi sehat dan prinsip sosial/physical distancing dilaksanakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, barang-barang tersebut bisa disumbangkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan (terutama RS dan petugas kesehatan) atau dijual dengan harga normal atau harga ‘peduli’ (tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar). Dengan banyaknya platform e-commerce yang ada saat ini, rasanya hal ini tidak terlalu sulit dilakukan. Dengan suplai yang cukup dan harga peduli, diharapkan harga akan kembali normal sehingga para penimbun barang bisa jera.
Keempat, lembaga zakat bisa membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan penanganan dan pencegahan COVID-19. Dari berbagai pemberitaan, sosialisasi kebijakan social distancing, misalnya, dirasa belum menyeluruh dan belum sepenuhnya berhasil. Lembaga zakat, dengan pendekatan keagamaan dan jaringannya yang tersebar ke seluruh Indonesia, seharusnya bisa membantu mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah ini.
ADVERTISEMENT
Kelima, seandainya nanti pemerintah mengambil opsi lockdown ataupun karantina wilayah, zakat dapat berperan sebagai social safety net atau jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat miskin. Dana zakat dapat digunakan untuk membeli sembako dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya, yang nantinya akan didistribusikan kepada kelompok ini. Zakat juga dapat diberikan sebagai santunan atau subsidi untuk menggantikan, secara sementara, penghasilan kelompok miskin yang hilang akibat larangan berusaha di luar rumah.
Terakhir, semua program ini hanya akan bisa terlaksana dengan baik jika dana zakat yang tersedia cukup besar jumlahnya. Oleh karena itu, lembaga zakat harus melakukan kampanye penggalangan dana yang lebih aktif, kreatif, dan inklusif. Penggalangan dana zakat sebaiknya tidak hanya melibatkan tokoh agama, namun juga tokoh masyarakat dan influencer lainnya. Bahkan, kalau perlu, minta Presiden untuk menjadi endorser zakat. Sampaikan pesan agar masyarakat yang mampu menyegerakan membayar zakat mereka dan tidak menunggu datangnya bulan Ramadan. Karena manfaat zakat akan kembali kepada mereka dan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat, penggalangan dana zakat juga bisa dilakukan dengan menggunakan platform online. Lembaga zakat bisa bekerja sama dengan lembaga urun dana (crowdfunding) seperti Kitabisa.com atau platform e-commerce seperti BukaLapak dan Tokopedia untuk menggalang dana zakat masyarakat. Lembaga zakat juga bisa bekerja sama dengan perusahaan atau komunitas masyarakat untuk tujuan yang sama.
Pada akhir tulisannya mengenai wabah yang melanda negeri Syam saat itu, As Shalabi menuliskan bahwa akhirnya wabah tersebut berhenti ketika Amr bin Ash (Gubernur pengganti Ubaidah) memerintahkan umatnya untuk menjaga jarak dan tinggal di gunung-gunung. Menghindari keramaian yang berpotensi menyebarkan wabah penyakit dan kembali ke alam. Kembali mendekatkan diri kepadaNya. Dan alampun kembali bersahabat dengan manusia. Insyaallah.
ADVERTISEMENT