Konten dari Pengguna

Alih-alih Menambah Anggaran, Pemerintah Justru Mengajak Masyarakat untuk Wakaf

Rahmawati

Rahmawati

Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrastration Wakaf Uang Foto: Diambil sendiri oleh Rahmawati
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrastration Wakaf Uang Foto: Diambil sendiri oleh Rahmawati

Presiden Jokowi menyerukan bahwa potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia. Untuk itu pemanfaatan wakaf perlu diperluas. Pemanfaatan wakaf bisa dikembangkan ke tujuan sosial yang memberi dampak pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Selama ini masyarakat berwakaf hanya dimanfaatkan untuk sektor sosial, khususnya untuk peribadahan. Kondisi ini dilihat Presiden Jokowi sebagai potensi yang belum termanfaatkan dengan baik.

Wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang atau aset nantinya dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan ekonomi umat.

Sehingga Presiden Jokowi membuat Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan pada Senin, 25 Januari 2021. Pemerintah berharap gerakan ini bisa memulai transformasi pelaksanaan wakaf lebih luas dan modern. Sehingga tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi. Harapannya langkah ini ke depan memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

"Sudah selayaknya sebagai negara yang memiliki penduduk muslim terbesar sudah saatnya kita memberikan contoh, praktik pengelolaan wakaf yang transparan, yang profesional yang kredibel yang bisa dipercaya dan memiliki dampak ekonomi umat islam," ungkap Presiden Jokowi.

Namun, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menuai kontroversi di ruang publik. Ada yang mempertanyakan tujuan pemerintah mendorong GNWU karena dikhawatirkan uang dari wakaf ini masuk ke kas negara dan bakal digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pemerintah, seperti yang diutarakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) .

Hal itu langsung dibantah oleh badan wakaf Indonesia yaitu salah satu Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto, beliau menegaskan Seluruh dana yang terkumpul dari wakaf uang nasional ini sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf. Salah satunya Badan Wakaf Indonesia. Jadi wakaf uang tidak masuk kas negara.

“Wakaf uang bukan seperti pajak (PNBP) atau pendapatan negara wakaf uang tidak dikenakan ke berbagai korporasi,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan, suminto

Kondisinya wakaf uang ini memang sedang dikembangkan secara global. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa memperbolehkan wakaf uang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.

"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Beberapa Mahasiswa Ekonomi syariah UIN Jakarta percaya jika Skema wakaf uang sendiri diyakini berdampak besar pada konsidi perekonomian Indonesia. Di antaranya mampu menggerakkan ekonomi syariah, memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial.

Skema Penyaluran Wakaf Uang di Indonesia

Dikutip dari beberapa sumber mengatakan bahwa faktanya wakaf uang bukanlah hal baru. Sebab, di masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun pernah ada gerakan ini. Tepatnya pada Januari 2010 lalu. Kala itu dinamakan Gerakan Wakaf Uang.

"Pengelolaan wakaf uang pengelolaan wakaf uang hanya diatur oleh satu direktorat di bawah Kementerian Agama (selaku pengawas). Selain Kemenag, lembaga lain yang terkait dengan dengan pengelolaan wakaf uang adalah Badan Wakaf Indonesia–BWI (selaku regulator sekaligus pengelola dana wakaf/nazhir), Nazhir (pengelola dana wakaf), dan Lembaga Keuangan Syariah–Penerima Wakaf Uang (pihak yang menerima dan mengumpulkan dana wakaf)." Seperti dikutip dari laman kementrian keuangan

Secara teknis, wakaf uang dilakukan oleh nadzir. Jadi, wakif mewakafkan hartanya termasuk uang ke nadzir. Lalu dilakukan akad dan disebutkan tujuan wakafnya untuk apa, misalnya untuk pembangunan rumah sakit, sekolah, atau layanan public yang bukan dibiayai APBN yang menjadi tugas nadzir.

Selain itu wakaf uang yang diterima nadzir dari wakif boleh diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Salah satu bentuk instrumen tersebut adalah Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS).

Dalam skema CWLS, dana wakaf uang atau tunai yang dikumpulkan dari masyarakat akan diinvestasikan lewat sukuk negara dan hal itu telah dikatakan aman. hal ini di kaitkan dengan permintaan BWI.

"BWI meminta tolong pada Kemenkeu untuk disiapkan satu instrumen yang mengatakan saat nadzir investasi di situ akan aman. Nah dikembangkanlah CWLS itu," seru Nuh Ketua BWI