Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalis di Era Digital
31 Oktober 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rahmi Syafia Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era digital yang semakin maju, kebebasan pers menjadi topik yang sering dibicarakan. Kebebasan yang diberikan kepada jurnalis untuk memberitakan fakta-fakta dan informasi kepada publik menjadi sangat penting. Namun, kebebasan ini bukan berarti kebebasan mutlak tanpa batas. Di balik kebebasan pers, ada tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat, seimbang, dan tidak bias.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa seorang jurnalis perlu memahami dampak dari informasi yang mereka sampaikan. Ia berpendapat bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab, tetapi harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal ini mencerminkan pentingnya peran jurnalis dalam membangun kesadaran sosial, bukan hanya sekadar menyampaikan berita.
Kebebasan pers memberikan ruang bagi masyarakat pers untuk berekspresi dan menyuarakan pendapat. Sebagai media informasi, pers memiliki peran penting dalam menyediakan edukasi, hiburan, dan kontrol sosial bagi masyarakat. Namun, fungsi kebebasan pers ini tidak berjalan tanpa aturan. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik menjadi landasan yang mengatur perilaku jurnalis, memastikan bahwa kebebasan tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma yang ada.
ADVERTISEMENT
Pers nasional tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada publik tetapi juga kepada hukum dan perundang-undangan. Setiap informasi yang disampaikan harus memperhatikan norma-norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah. Pelanggaran terhadap norma-norma ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Ini berarti, jurnalis tidak hanya perlu mengejar fakta tetapi juga harus peka terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam menjalankan tugasnya.
Pada akhirnya, kebebasan pers harus dipandang sebagai kebebasan yang terarah dan bertanggung jawab. Dalam iklim digital yang penuh dengan arus informasi, sikap bijak dalam mengolah fakta menjadi hal yang krusial bagi jurnalis. Mereka perlu menyadari bahwa setiap informasi yang dipublikasikan tidak hanya berfungsi sebagai berita, tetapi juga mempengaruhi opini dan persepsi masyarakat.
ADVERTISEMENT