Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Peran Desentralisasi Dalam Mewujudkan Optimalisasi Pelayanan Publik
5 Juni 2020 13:32 WIB
Tulisan dari Raid Taufiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak runtuhnya pemerintahan orde lama, sistem pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Presiden Soeharto yang sangat sentralistik dan cenderung otoriter selama kurang lebih 32 tahun lamanya. Kedigdayaan Presiden Soeharto mulai hancur akibat krisis moneter tahun 1998. Akhirnya pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Hal tersebut juga menjadi awal lahirnya istilah desentralisasi. Desentralisasi sendiri merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, selain itu desentralisasi juga berarti penyerahan sejumlah tanggung jawab atau kewenangan administrasi kepada tingkatan yang lebih rendah dalam kementerian maupun badan pemerintah. Sejak diberlakukannya desentralisasi, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan sebab pelayanan publik menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu sistem desentralisasi.
ADVERTISEMENT
Apa itu pelayanan publik?
Pelayanan publik merupakan suatu upaya membantu atau memberi manfaat kepada publik melalui penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat. Diharapkan dengan adanya desentralisasi dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih inovatif dan tertata. Salah satu contoh peningkatan layanan publik terjadi di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Disana terdapat pasar pelayanan publik yang menyatu dengan pasar tradisional dan menjadi pasar pertama yang melayani sejumlah pengurusan ijin dan surat-surat administrasi kependudukan. Hal tersebut dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain untuk memberikan inovasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Pada akhirnya, jika semua instansi penyelenggara pelayanan publik telah memenuhi standar pelayanan dalam UU No. 25 Tahun 2009, maka akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Desentralisasi dapat dikatakan sudah menjadi sistem yang pas, tinggal bagaimana upaya pemerintah dengan inovasi dan regulasi yang lebih baik dalam mewujudkan sistem yang mempermudah masyarakat dalam melakukan kepentingan administratif.
ADVERTISEMENT
Alokasi anggaran yang tepat
Banyak yang beranggapan bahwa desentralisasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan adanya efisiensi dan keefektifan alokasi dana. Desentralisasi fiskal diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah akan lebih efektif dalam menyediakan barang-barang publik. Pemerintah daerah juga memiliki kelebihan dalam membuat anggaran pembelanjaan daerah karena lebih mengetahui keadaannya sehingga lebih efisien dalam memuaskan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah dapat mengatur serta menggali potensi daerahnya sendiri dengan memaksimalkan potensi daerahnya untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut juga dapat mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang fiskal sebab pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperoleh dari pemerintah pusat. Sehingga dengan adanya desentralisasi tersebut akan meningkatkan pembangunan pelayanan publik untuk kesejahteraan penduduk di daerah. Meskipun begitu, dikatakan berhasil atau tidaknya desentralisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik juga bergantung pada bagaimana lembaga pengawas eksternal dalam melakukan kontrol terhadap tugas penyelenggara pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan sistem desentralisasi dirasa sudah tepat dalam merubah tata kelola pemerintahan menuju kearah yang lebih baik. Desentralisasi menciptakan efisiensi dan efektivitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya daerah. Tidak hanya itu desentralisasi juga memudahkan warga negara dalam melakukan kepentingan administratifnya. Desentralisasi merupakan suatu sistem yang cocok dalam menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat dalam hal kualitas pelayanan publik, tinggal bagaimana pemerintah daerah dalam melakukan inovasi dalam akses pelayanan publik agar lebih optimal pelaksanaannya serta membuat regulasi yang tepat dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Raid Taufiq Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta