5 Kerugian Hukum Nikah Siri bagi Istri dan Anak

Mahasiswa UIN Syarif Hidatullah Jakarta Program Studi Hukum Keluarga
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Raihan Fathurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi seorang ibu, kebahagiaan dan kepastian masa depan anak adalah segalanya. Namun, apa jadinya jika masa depan yang cerah itu harus tersandera oleh keputusan masa lalu bernama nikah siri? Banyak pasangan kerap menganggap pernikahan di bawah tangan ini sebagai jalan pintas yang praktis dan sah-sah saja. Sayangnya, kita sering kali lupa bahwa tanpa adanya buku nikah resmi, ada harga mahal yang harus dibayar di kemudian hari.
Pernikahan yang absen dari catatan negara sesungguhnya bukan sekadar masalah administrasi belakangan, Moms. Ini bisa menjadi “bom waktu” yang menempatkan kita dan si kecil sebagai pihak yang paling dirugikan tanpa perlindungan hukum. Lantas, apa saja kerugian nyata yang mengintai jika pernikahan tidak tercatat secara resmi? Yuk, simak 5 poin penting berikut ini agar kita bisa saling mengingatkan!
1. Status Hukum Anak Jadi Rentan
Nikah siri menempatkan anak pada posisi yang paling rapuh karena status hukumnya tidak jelas di mata negara. Dalam hukum perdata, anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat otomatis dianggap sebagai anak luar kawin. Akibatnya, si kecil secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan Moms dan keluarga Moms saja.
2. Hak Waris Anak Berisiko Hilang
Kondisi status hukum tersebut bisa menimbulkan efek domino yang mengancam kesejahteraan masa depan buah hati. Salah satunya terkait hak kewarisan. Meskipun secara hukum agama anak tersebut sah mendapatkan waris, hukum negara menganggap mereka tidak memiliki garis waris yang kuat dari sang ayah. Jika terjadi sengketa harta di kemudian hari tanpa adanya dokumen resmi, anak berisiko kehilangan hak ekonomi yang seharusnya menunjang masa depan mereka.
3. Rumit Mengurus Dokumen dan Fasilitas Negara
Tanpa adanya buku nikah orang tua, proses pembuatan akta kelahiran anak bakal lebih rumit. Nama ayah tidak bisa dicantumkan begitu saja tanpa proses hukum tambahan. Alhasil, seorang ibu harus berjuang sendirian mengurus berbagai birokrasi penting bagi anak, mulai dari urusan pendaftaran sekolah, pengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS keluarga, hingga fasilitas negara lainnya.
4. Hak Istri Tidak Diakui Negara dan Kehilangan Tunjangan
Bukan cuma anak, istri juga berada di posisi yang paling dirugikan. Karena pernikahan tidak tercatat di Kementerian Agama, negara tidak dapat memaksa suami untuk memenuhi hak-hak istrinya di mata hukum. Selain itu, jika suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau profesi lain yang menjamin tunjangan keluarga, Moms tidak berhak menerima tunjangan resmi tersebut dari negara.
5. Sulit Menuntut Harta Gono-gini dan Hak Waris Istri
Ketika badai rumah tangga melanda, ketiadaan legalitas ini akan merenggut rasa aman. Tanpa bukti pencatatan resmi, istri akan kesulitan menuntut hak atas harta bersama (gono-gini) jika terjadi perceraian. Begitu pula jika suami meninggal dunia, istri siri tidak memiliki hak waris secara hukum perdata.
Lalu, Apa Solusi Hukumnya
Bagi pasangan yang saat ini sudah terlanjur berada dalam ikatan nikah siri, pintu keluar hukum tidak sepenuhnya tertutup. Solusi utama yang disediakan oleh negara adalah dengan mengajukan permohonan isbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama setempat.
Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim, pernikahan akan diakui sah oleh negara secara retroaktif. Artinya, pernikahan dianggap sah sejak tanggal akad nikah pertama kali dilakukan, bukan baru sah sejak tanggal putusan sidang. Langkah ini sangat krusial dilakukan sesegera mungkin demi mendapatkan akta nikah resmi yang menjadi tameng pelindung hukum bagi keluarga.
Menikah Resmi Itu Gratis!
Di sisi lain, bagi masyarakat atau calon pasangan yang masih mempertimbangkan nikah siri hanya karena alasan ekonomi, stigma "menikah itu mahal" harus segera dibuang jauh-jauh. Faktanya, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis atau Rp0, dengan syarat akad nikah dilangsungkan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja operasional.
Jika memilih melangsungkan akad di luar kantor atau di luar jam kerja resmi, biayanya pun sudah dipatok transparan oleh pemerintah sebesar Rp600.000. Jadi, faktor biaya seharusnya tidak lagi menjadi alasan untuk mengorbankan legalitas keluarga.
Pencatatan pernikahan di KUA pada akhirnya bukanlah sekadar formalitas pengisian lembar kertas yang rumit. Dokumen bernama buku nikah adalah bentuk tanggung jawab, wujud cinta yang nyata, sekaligus tameng pelindung paling kuat bagi hak-hak istri dan masa depan anak. Yuk, kita tolak narasi instan nikah siri dan pilih jalur pencatatan resmi demi memastikan tumbuh kembang si kecil berjalan di atas landasan hukum yang aman, tenang, dan diakui seutuhnya oleh negara!
