Kasus Prank Sumbangan Rp 2 Triliun Dapat Berdampak Dicopotnya Kapolda Sumsel

Raihan Akbar Hidayat
Bachelor of Law UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Para Legal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2021 20:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
Tulisan dari Raihan Akbar Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi
Pada 26 Juli 2021 masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Alm. Akidi Tio untuk penanggulangan COVID-19 dan kesehatan di wilayah Sumatera Selatan kepada Polda Sumatera Selatan. Penyerahan sumbangan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo Brigjen TNI Jahuari Agus. Namun babak baru muncul, di mana anak Alm. Akidi Tio yaitu Heryanty kini dipanggil Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait sumbangan Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dilansir dari Direktur Intel Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan bahwa Heryanty telah ditetapkan sebagai tersangka, karena uang senilai Rp 2 triliun yang akan disumbangkan yang katanya masih berada di salah satu rekening bank ternyata tidak ada. Akan tetapi, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi bahwa penetapan tersangka tersebut tidaklah benar. Jika kita berkaca dari peristiwa tersebut nampaknya Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri kurang begitu cermat dan berhati-hati sebelum menerima sumbangan yang fantastis tersebut.
Mengingat dengan sudah viralnya kasus ini yang dilabeli oleh masyarakat sebagai sebuah "prank". Hal ini jelas menimbulkan kegaduhan dan mencoreng nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Pasalnya, Kapolda yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mana statusnya pun tak main-main setaraf pejabat daerah tingkat pertama, perlu mencermati Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ketika mengeluarkan suatu peraturan/kebijakan, melakukan suatu perbuatan hukum termasuk menerima hibah dan atau sumbangan, agar perbuatan hukum tersebut tidak timbul yang namanya malaadministrasi.
ADVERTISEMENT
Kita ketahui bersama bahwa dalam UU AP 2014 terdapat asas kecermatan (the principle of carefulness). Penjelasan asas kecermatan dalam UU AP 2014 ini adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Merujuk pada asas tersebut semestinya Kapolda Sumsel sebelum menerima dan menggelar acara jumpa pers serah terima sumbangan tersebut perlu untuk melakukan tindakan untuk mencari fakta dan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang benar ada atau tidak. Meskipun terkesan agak sedikit tidak etis ketika menerima sebuah sumbangan dari orang dan justru mempertanyakan dari mana asal sumbangan dan apakah sumbangan itu benar atau tidak. Namun, tidak masalah apabila mencari fakta dan kebenarannya terlebih dahulu. Mengingat kedudukan Kapolda yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan Institusi Kepolisian. Selain itu, Kapolda Sumsel juga tidak tepat apabila menerima sumbangan tersebut lantaran bukan merupakan tupoksinya.
ADVERTISEMENT
Alhasil, akibat dari ketidakcermatan tersebut menimbulkan sebuah kerugian imateriil dengan tercorengnya nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan jelas tindakan dari Kapolda Sumsel yang tidak cermat merupakan sebuah tindakan malaadministrasi, yang artinya Kapolda Sumsel dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan sebagai Kapolda. Mengingat beliau merupakan orang nomor 1 (satu) di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.