Konten dari Pengguna

Fenomena Artis Nyaleg: Mereka Juga Punya Hak untuk Memilih dan Dipilih

Raihan Muhammad

Raihan Muhammad

Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Raihan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PAN gandeng Denny Caknan gelar konser bareng caleg artis. Foto: Dok. PAN
zoom-in-whitePerbesar
PAN gandeng Denny Caknan gelar konser bareng caleg artis. Foto: Dok. PAN

Kita memasuki tahun politik, banyak artis yang berbondong-bondong untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Partai-partai politik mayoritas menyerahkan daftar caleg dengan jumlah maksimal, yakni 580. Di antara 580 yang didaftarkan, terselip artis atau figur publik.

Dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, parpol-parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 secara bergantian mendaftarkan calon anggota legislatif mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Secara keseluruhan, terdapat 18 parpol tingkat nasional yang telah mendaftarkan calon anggota legislatifnya (Bacaleg) ke KPU untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024.

Daftar Bakal Caleg Artis dalam Pemilu 2024

Logo partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: Shutterstock

Banyak artis atau figur publik yang ikut dalam konstelasi Pemilu 2024, dirangkum dari sejumlah sumber, berikut merupakan daftar nama caleg artis yang disebut-sebut bakal maju dalam pileg/pemilu mendatang.

Di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ada komedian Sunarji alias Narji. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan 14 nama caleg berlatar belakang budayawan, seniman, atau publik figur: Denny Cagur, Once Mekel, Marcell Siahaan, dsb. Partai Amanat Nasional (PAN) juga diisi oleh sejumlah caleg artis seperti Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, Opie Kumis, Verrel Bramasta, dsb.

Di Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ada Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, Ari Sihasale, dsb. Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada Tommy Kurniawan, Camelia Lubis, Zora Vidya, dsb. Di Nasional Demokrat (NasDem) ada Choky Sitohang, Ali Syakieb, Nafa Urbach, dsb.

Kemudian, di Demokrat ada Dede Yusuf, Dina Lorenza, Arumi Bachsin, dsb. Di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada Giring ‘Nidji’ dan Badai Kerispatih. Di Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ada Arnold Poernomo, Zee Zee Shahab, Oni Suwarman, dsb. Di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ada Gilang Dirga dan Ucok Baba.

Artis Juga Punya Hak Memilih dan Dipilih

Ilustrasi artis juga punya hak memilih dan dipilih. Foto: Shutterstock

Di dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengisyaratkan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari HAM.

Kemudian, pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Lalu, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” serta pada ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Maka terdapat prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle) dalam konstelasi pemilu.

Hak dipilih dan hak memilih termasuk ke dalam jenis hak asasi politik alias political rights, yakni hak fundamental yang dimiliki oleh individu dalam konteks politik. Hak ini memberikan kebebasan kepada individu untuk berpartisipasi dalam proses politik, mengungkapkan pendapat mereka, berorganisasi, memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta memiliki akses yang adil ke informasi dan keadilan.

Di Uni Eropa misalnya, pada Bab 5 Piagam Uni Eropa tentang Hak Fundamental adalah tentang hak warga negara. Bab ini di antaranya berisi hak-hak untuk dipilih dan memilih—hak untuk memilih dan mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilihan Parlemen Eropa, serta terdapat hak memilih dan mencalonkan diri sebagai calon dalam pemilihan kota.

Salah satu instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Pasal 21 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa, "Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas dipilih."

Selain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, hak dipilih dan memilih juga dijamin dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya seperti:

  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)-Pasal 25 ICCPR mengakui hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum secara umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta hak untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

  • Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)-Pasal 5(e)(v) mengakui hak setiap orang untuk memilih dalam pemilihan umum dan memilih para perwakilan dalam semua tingkatan pemerintahan tanpa diskriminasi berdasarkan ras.

  • Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) -Pasal 7 mengakui hak perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.

Sehingga, hak konstitusional warga negara, yakni hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, bahkan konvensi internasional. Dengan demikian, setiap warga negara—baik artis maupun nonartis—memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam konstelasi pemilu selama hak politiknya sedang tidak dicabut oleh pengadilan.

Partai Politik Seperti Perusahaan

Ilustrasi parpol seperti perusahaan. Foto: Shutterstock.

Politik bukanlah permainan, tetapi adalah bisnis yang serius,” —Winston Churchill.

Partai politik itu mirip seperti perusahaan. Jika di perusahaan ada chairman, kalau di parpol ada dewan pembina. Kemudian, di perusahaan ada CEO, kalau di parpol ada ketua umum. Di perusahaan ada COO, kalau di parpol ada wakil ketua umum. Para pengurus partai bisa kita ibaratkan juga seperti manajemen yang mengurus perusahaan, dan para kader anggotanya kalau di perusahaan seperti karyawan.

Mengutip dari pernyataan Pongki Pamungkas, seperti halnya perusahaan yang terus berupaya untuk meningkatkan profitabilitas dan pertumbuhan, parpol pun mesti terus berupaya untuk mencapai kekuasaan dan pengaruh politik. Pada akhirnya, kekuasaan ini berarti keuntungan finansial. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula keuntungan finansial yang dapat diperoleh.

Hal demikian yang dituju perusahaan, mereka membuat strategi supaya “produk” mereka diminati masyarakat. Sehingga, para artis atau publik figur merupakan sebuah privilese bagi parpol untuk mendongkrak elektabilitas parpol.

Lagi pula, artis atau figur publik yang ingin bertarung di pemilu banyak juga yang punya kompetensi dan gagasan. Misalnya, Uya Kuya, yang merupakan lulusan Ilmu Politik Universitas Indonesia, sedang giat memberantas mafia tenaga kerja Indonesia (TKI), sehingga ia mengadvokasi warga Indonesia yang menjadi TKI.

Kemudian, Ucok Baba, dikenal sebagai komedian, ia ingin memperjuangkan hak-hak kaum difabel. Narji, yang dikenal sebagai komedian juga punya gagasan ingin membenahi pertanian di kampungnya. Serta artis-artis lainnya yang pasti punya motivasi ingin membawa perubahan untuk daerah dan juga untuk Indonesia.

Parpol, sebagai kendaraan politik tentu berusaha mewujudkan negara yang maju dan sejahtera, ide dan gagasan tentu ditawarkan oleh parpol, sehingga adanya artis atau figur publik yang terjun ke politik melalui parpol merupakan sebuah perwujudan negara demokrasi, siapapun mempunyai hak yang sama dalam berkonstelasi politik.