Konten dari Pengguna

Meneropong Indonesia dalam Bingkai Meritokrasi

Raihan Muhammad

Raihan Muhammad

Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Raihan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi meritokrasi. Foto: Ollyy/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meritokrasi. Foto: Ollyy/Shutterstock

Sistem merit alias meritokrasi, mungkin di antara kita sudah pernah mendengar atau bahkan tahu istilah tersebut. Meritokrasi merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang sosiolog, penulis, sekaligus politikus Inggris, bernama Michael Dunlop Young.

Di dalam bukunya yang berjudul The Rise of the Meritocracy (1958), Young membahas dampak dan kritik terhadap sistem meritokrasi, yang menyatakan bahwa penghargaan dan posisi sosial harus diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasi individu. Beliau juga menyatakan bahwa sistem meritokrasi bisa menyebabkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan.

Secara etimologi, meritokrasi berasal dari penggabungan dua kata dalam bahasa Yunani kuno, yakni merit yang berarti keberhasilan, layak, atau kebaikan dan kratos yang berarti kekuatan, kekuasaan, atau pemerintahan. Jadi, secara harfiah, meritokrasi mengacu pada pemerintahan oleh individu yang dianggap layak atau berprestasi.

Secara sederhana, meritokrasi bisa kita definisikan sebagai suatu sistem sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya, yang mana penghargaan, pengakuan, dan kekuasaan didistribusikan berdasarkan kemampuan, prestasi, atau kinerja individu.

Sebetulnya, konsep mengenai meritokrasi sudah jauh digagas oleh Aristoteles dan Plato yang percaya bahwa suatu negara semestinya dinakhodai oleh orang-orang yang paling pandai, baik, dan berprestasi.

Ilustrasi menanam pikiran. Foto: Pictrider/Shutterstock

Plato mengembangkan konsep republik ideal dalam karyanya yang terkenal dengan judul Republik. Menurut Plato, negara ideal mesti dipimpin oleh seorang filsuf-raja atau seorang filsuf yang bijaksana. Filsuf-raja ini dianggap sebagai orang yang memiliki pengetahuan tertinggi dan kebijaksanaan moral yang diperlukan untuk memerintah dengan baik.

Menurut Plato, cuma mereka yang sudah sampai pada tingkat pemahaman filosofis mendalam yang mampu membuat keputusan yang tepat untuk kebaikan negara dan masyarakat.

Aristoteles, seorang murid Plato, pun menyatakan kalau negara semestinya dipimpin oleh orang-orang yang paling pandai dan paling baik. Dalam karyanya yang berjudul Politics, Aristoteles mengembangkan konsep politik sebagai "kesenangan yang lebih tinggi" dan menganggap kebijaksanaan atau kecerdasan praktis sebagai kualitas yang penting bagi seorang pemimpin negara.

Menurut beliau, pemimpin yang bijaksana dan berprestasi secara moral dapat menciptakan dan memelihara kehidupan bersama yang baik dan sejahtera bagi masyarakat. Sehingga, gagasan mengenai meritokrasi, yang menitikberatkan pada keberhasilan, layak, atau kebaikan seseorang sebetulnya sejalan dengan konsep yang sudah dicetus oleh para filsuf.

Dalam sistem meritokrasi, individu dianggap layak atau pantas mendapatkan posisi atau keuntungan berdasarkan prestasi mereka dalam bidang tertentu, seperti pendidikan, keterampilan, atau kontribusi mereka kepada masyarakat.

Prinsip dasar di balik sistem meritokrasi adalah bahwa individu yang punya merit (keunggulan) atau prestasi lebih tinggi secara objektif atau berkinerja lebih baik mesti dihargai dan diberikan kesempatan yang lebih besar dalam masyarakat.

Indonesia berupaya menerapkan prinsip meritokrasi di sektor pemerintahan dengan beberapa langkah. Salah satunya adalah melalui seleksi dan ujian kompetensi dalam proses pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengangkatan dan promosi PNS didasarkan pada kualifikasi, kemampuan, dan prestasi individu, bukan hubungan atau pengaruh politik.

Ilustrasi PNS. Foto: yogasitamas/Shutterstock

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan secara transparan dan objektif dengan menggunakan kriteria seperti tes tulis, wawancara, dan penilaian kompetensi. Tujuannya adalah untuk memilih individu yang memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang baik dalam jabatan pemerintahan.

Meskipun jika kita melihat realitanya, terdapat kecurangan dalam seleksi CPNS, seperti menggunakan joki, orang dalam, dan sebagainya. Tentu hal ini mengancam dan hambatan bagi proses meritokrasi.

Selain seleksi pengangkatan, prinsip meritokrasi juga diterapkan dalam kenaikan pangkat dan promosi. Biasanya, PNS dievaluasi secara teratur melalui penilaian kinerja, yang mana prestasi, kompetensi, dan kontribusi mereka dalam tugas-tugas pemerintahan dinilai.

Kenaikan pangkat dan promosi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi untuk bertanggung jawab pada posisi yang lebih tinggi. Namun, perlu diingat bahwa meskipun upaya telah dilakukan untuk menerapkan sistem meritokrasi dalam pemerintahan, masih ada tantangan dan isu yang harus diatasi.

Beberapa isu yang mungkin timbul termasuk praktik nepotisme, korupsi, atau favoritisme (pilih kasih) yang dapat mempengaruhi objektivitas dan keadilan dalam proses seleksi dan promosi. Sehingga penting untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan dalam sistem meritokrasi pemerintahan.

Selain itu, di sektor pendidikan, prinsip meritokrasi pun diwujudkan melalui seleksi dan ujian masuk perguruan tinggi, seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Proses seleksi ini dirancang untuk memilih mahasiswa berdasarkan kemampuan akademik dan potensi mereka dalam bidang studi yang dipilih.

Kemudian, jika kita melihat sejarah, terdapat negara tetangga kita, yakni Singapura yang merdeka pada 6 Agustus 1965. Kemudian, setelah merdeka, Singapura menerapkan meritokrasi dalam pelbagai aspek kehidupan.

Sistem meritokrasi di Singapura diperkenalkan oleh Founding Father sekaligus Perdana Menteri ke-1 Singapura, Lee Kuan Yew—seorang warga negara Singapura yang juga memiliki darah (keturunan) Indonesia.

Lee Kuan Yew. Foto: Michael Stroud/Daily Express

Pada tahun 1971, Lee Kuan Yew di dalam pidatonya menyatakan,

Beban utama perencanaan dan implementasi saat ini berada di pundak sekitar 300 orang kunci. Mereka termasuk orang-orang kunci di PAP (Partai Tindakan Rakyat), anggota parlemen dan kader yang memobilisasi dukungan massa dan menjelaskan perlunya kebijakan bahkan ketika mereka sementara tidak nyaman atau bertentangan dengan kepentingan-kepentingan seksional. Orang-orang terkemuka dalam pelayanan sipil, polisi, angkatan bersenjata, ketua dewan hukum dan administrator puncak mereka—mereka sudah mengerjakan perincian kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melihat implementasinya. Orang-orang ini berasal dari keluarga miskin dan kelas menengah. Mereka berasal dari sekolah bahasa yang berbeda. Singapura adalah meritokrasi, dan orang-orang ini telah naik ke puncak dengan prestasi, kerja keras, dan kinerja tinggi mereka sendiri. Bersama-sama mereka adalah hardcore yang erat dan terkoordinasi. Jika 300 pesawat itu jatuh dalam satu jumbo jet, maka Singapura akan hancur.”

Di dalam pidatonya, beliau menegaskan bahwa Singapura menerapkan meritokrasi, yang mana orang-orang dengan prestasi, kerja keras, dan kinerja tinggi akan dihargai sehingga bisa sukses.

Dalam pandangan Lee Kuan Yew, untuk mencapai kemajuan dan stabilitas ekonomi, Singapura mesti punya pemerintahan yang kompeten dan terampil. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan yang kuat diperkenalkan, dengan fokus pada kualitas dan prestasi.

Sistem pendidikan di Singapura dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga negara dalam mengembangkan bakat mereka. Pendidikan di Singapura sangat dihargai dan memiliki standar yang tinggi.

Anak-anak secara berkala diuji dan dievaluasi untuk memastikan mereka mendapatkan pendidikan terbaik dan untuk mengidentifikasi potensi mereka. Selain pendidikan, sistem meritokrasi juga tercermin dalam pengangkatan pejabat publik dan pemimpin politik di Singapura.

Meritokrasi menjadi fondasi awal, bahkan ideologi yang dikultuskan guna memposisikan orang terbaik dan tercerdas di posisi puncak dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Singapura, tak heran jika saat ini Singapura dianggap sebagai salah satu negara maju.

Ilustrasi meritokrasi. Foto: VectorMine/Shutterstock

Maka dari itu, Indonesia bisa mencontoh negara-negara yang sukses dalam menerapkan meritokrasi dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti Singapura. Sehingga, Indonesia perlu menggarisbawahi jika meritokrasi mengutamakan pengakuan dan penghargaan berdasarkan prestasi dan kualifikasi individu, bukan berdasarkan pelbagai faktor, seperti latar belakang sosial, afiliasi politik, dan sebagainya.

Maka, terdapat beberapa pertimbangan yang penting dilakukan oleh negara Indonesia untuk menerapkan meritokrasi:

  • Kesempatan yang setara. Meritokrasi menekankan bahwa semua individu harus memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang, tanpa adanya diskriminasi. Ini berarti akses pendidikan yang merata dan kesempatan kerja yang adil untuk semua warga negara Indonesia.

  • Penilaian berdasarkan prestasi. Meritokrasi menuntut adanya penilaian yang objektif berdasarkan prestasi dan kemampuan individu. Proses seleksi dan penempatan dalam jabatan atau tanggung jawab tertentu harus didasarkan pada kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang relevan.

  • Transparansi dan akuntabilitas. Dalam sistem meritokrasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat penting. Keputusan dan proses seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dijelaskan kepada publik. Ini membantu mencegah korupsi dan nepotisme yang dapat merusak prinsip meritokrasi.

  • Pengembangan sumber daya manusia (SDM). Meritokrasi menekankan pentingnya pengembangan SDM. Pendidikan yang berkualitas, pelatihan, dan kesempatan pengembangan profesional harus tersedia bagi semua individu untuk mengoptimalkan potensi mereka dan memperoleh keahlian yang diperlukan.

  • Pemimpin yang berkualitas. Dalam konteks meritokrasi, kepemimpinan harus ditentukan berdasarkan kompetensi dan kualitas pribadi. Pemimpin yang terpilih harus memiliki integritas, visi, dan kemampuan untuk memimpin dengan baik, bukan hanya berdasarkan faktor-faktor politik atau kekerabatan.

Akan tetapi, perlu digarisbawahi kalau implementasi secara total mengenai meritokrasi dalam suatu negara tidaklah mudah dan melibatkan tantangan-tantangan tertentu. Misalnya, terdapat kesenjangan sosial, ketimpangan ekonomi, serta permasalahan infrastruktur yang bisa mempengaruhi peluang yang setara bagi semua warga negara.

Jadi, perlu adanya upaya berkelanjutan diperlukan untuk memperbaiki sistem pendidikan, mendorong akses yang merata terhadap kesempatan, dan mengurangi ketimpangan sosial. Dalam meneropong Indonesia dalam bingkai meritokrasi, penting untuk mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan ekonomi negara ini.

Dalam mengembangkan sistem meritokrasi yang efektif, kerja sama lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta komitmen dari pemerintah, institusi, dan individu merupakan kunci keberhasilannya.