Konten dari Pengguna

Meneropong Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dalam Konstelasi Pemilu 2024

Raihan Muhammad
Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan - Direktur Eksekutif Amnesty UNNES
7 Mei 2023 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raihan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar pers. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gambar pers. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pers merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan negara demokrasi, seperti Indonesia. Pers adalah pilar keempat dalam sistem demokrasi—di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif—yang fungsinya sebagai lembaga independen, serta memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan, keadilan, serta akuntabilitas dalam masyarakat. Kita ketahui bersama bahwa tahun ini telah diselimuti atmosfer gegap-gempita Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam pemilu, pers bertanggung jawab menyajikan informasi akurat dan objektif tentang pemilu, serta seyogianya menjaga independensi mereka sebagai lembaga media dan tak terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mempengaruhi pemilih. Tugas pers juga termasuk memperkuat kesadaran demokratis dan mendukung proses pemilu yang adil dan transparan dengan memberikan informasi terperinci tentang proses pemilu, termasuk pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Prinsip-prinsip jurnalisme yang baik, seperti akurasi, objektivitas, keberimbangan, dan integritas mesti dipegang oleh pers dalam memberikan informasi agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Pers bisa membantu masyarakat untuk mengakses informasi yang diperlukan dalam mengambil keputusan yang tepat, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT

Posisi Pers dalam Proses Politik

Gambar pers. Foto: Shutterstock
Berdasarkan teori Kriesi (2004), pers berada dalam posisi sebagai salah satu aktor dalam arena politik. Kriesi mengidentifikasi empat aktor utama dalam arena politik, yaitu partai politik, gerakan sosial, kebijakan publik, dan media massa. Dalam pandangan Kriesi, media massa bukan hanya sebagai alat untuk mengkomunikasikan pesan politik, tetapi juga sebagai aktor yang aktif memainkan peran dalam pembentukan opini publik dan mempengaruhi arah perdebatan politik.
Menurut Kriesi, media massa memainkan peran penting dalam menjembatani antara para politikus dan masyarakat. Dalam konteks pemilihan umum, media massa dapat membantu masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan mengenai calon dan partai politik yang bersaing. Dalam konteks kebijakan publik, media massa dapat mempengaruhi opini publik mengenai kebijakan tertentu dan memperkuat dukungan atau oposisi terhadap kebijakan tersebut. Namun, posisi media massa dalam arena politik juga tidak terlepas dari pengaruh eksternal.
ADVERTISEMENT
Media massa dapat terpengaruh oleh kepentingan politik atau kepentingan komersial, yang dapat mempengaruhi cara media massa meliput berita dan memainkan peran dalam arena politik. Oleh karena itu, Kriesi menekankan pentingnya memperhatikan independensi media massa dalam melaksanakan tugasnya sebagai penghubung antara para politikus dan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa pers mempunyai posisi penting dalam arena politik sebagai aktor yang aktif mempengaruhi opini publik dan membentuk arah perdebatan politik. Namun, pers juga harus memperhatikan independensinya dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau komersial agar dapat memainkan perannya dengan baik dalam memperkuat demokrasi.

Pers sebagai Institusi Politik

Gambar pers. Foto: Shutterstock
Menurut Cook (1998), terdapat tiga alasan kuat untuk menyatakan pers sebagai institusi politik, yakni: (1) sejarah pertumbuhannya; (2) kesamaan proses dan produk yang bisa diprediksi pada seluruh media; dan (3) cara media bekerja sangat mirip dan terkait dengan pekerjaan pejabat publik. Menurut Cook pers bisa dipandang sebagai institusi politik yang mempunyai peran penting dalam membentuk dan mempengaruhi kebijakan publik.
ADVERTISEMENT
Pers sebagai institusi politik mempunyai beberapa karakteristik, antara lain: (1) pers mempunyai akses yang unik terhadap informasi dan sumber daya yang memungkinkan mereka untuk mempengaruhi proses politik dan kebijakan publik; (2) pers mempunyai struktur organisasi yang kompleks, termasuk perusahaan media, redaksi, dan staf wartawan yang terlatih dan memiliki keahlian khusus dalam melaporkan berita; (3) pers mempunyai hubungan dengan aktor-aktor politik, seperti partai politik, pemerintah, dan lembaga-lembaga publik lainnya, yang memungkinkan mereka untuk mempengaruhi proses politik dan kebijakan publik; dan (4) pers mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang dianut sebagai jurnalisme, seperti akurasi, objektivitas, keberimbangan, dan integritas, yang dapat mempengaruhi cara pers melaporkan berita dan memainkan peran dalam arena politik.
Menurut Douglas Cater (1959) di dalam bukunya The Fourth Branch of Government, pers dianggap sebagai institusi politik yang mempunyai peran penting dalam sistem politik. Cater menyebut pers sebagai "cabang keempat pemerintahan" karena kekuatannya yang setara dengan tiga cabang pemerintahan lainnya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi tiga cabang pemerintahan tersebut melalui pengaruhnya terhadap opini publik dan pemberitaan.
ADVERTISEMENT
Cater menyatakan bahwa pers mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan tersebut. Pers bisa memeriksa kebijakan dan tindakan dari ketiga cabang pemerintahan tersebut, dan memberitakan hasil pengawasan mereka kepada publik. Dengan demikian, pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap opini publik.
Selain itu, Cater juga menekankan bahwa pers mempunyai peran penting dalam memperkuat demokrasi dengan mendorong partisipasi politik. Pers dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik sehingga publik dapat membuat keputusan politik yang tepat. Pers juga dapat memberikan suara kepada kelompok minoritas dan suara-suara yang kurang terdengar, sehingga mereka dapat mempengaruhi kebijakan publik secara lebih efektif.

Pers dalam Konstelasi Pemilu 2024

Gambar pemilu. Foto: Shutterstock
Dalam konstelasi pemilu 2024, pers bisa dipandang sebagai pilar keempat demokrasi yang sangat penting. Sebagai pilar keempat, pers memiliki peran untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses politik.
ADVERTISEMENT
Pertama-tama, pers mesti memastikan transparansi dalam proses pemilu. Pers mesti memberikan informasi yang akurat dan objektif mengenai calon dan partai politik yang berkompetisi, serta proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Dengan memberikan informasi yang jelas dan terbuka, pers dapat memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara transparan dan dapat dipercaya.
Kedua, pers mesti memastikan akuntabilitas dalam proses pemilu. Pers mesti memeriksa tindakan dan kebijakan dari penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon. Pers juga harus memeriksa pelanggaran hukum dan tindakan tidak etis yang dilakukan selama proses pemilu. Dengan melakukan pengawasan ini, pers dapat membantu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.
Ketiga, pers mesti mendorong partisipasi dalam proses pemilu. Pers mesti memberikan informasi yang objektif dan akurat mengenai calon dan partai politik, serta masalah-masalah politik yang relevan. Pers pun mesti memberikan akses kepada kelompok-kelompok minoritas dan suara-suara yang kurang terdengar, sehingga mereka dapat mempengaruhi kebijakan publik secara lebih efektif. Dengan melakukan hal ini, pers dapat membantu meningkatkan partisipasi publik dalam proses politik.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pers juga mesti menjaga independensinya sebagai lembaga media. Pers mesti berusaha untuk tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu yang dapat mempengaruhi pemilih. Pers pun mesti mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme yang baik. Dalam konstelasi pemilu 2024, pers mempunyai peran yang sangat penting sebagai pilar keempat demokrasi. Pers harus berusaha untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses politik. Dengan melakukan hal ini, pers dapat membantu memperkuat demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas dari proses pemilu.