Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Diusut KPK: Menguji Integritas Birokrasi
Tulisan dari Raihan Abdillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB mencuat pada pertengahan Oktober 2026, ketika dua kabar datang berdekatan. Kabar pertama datang dari langit yang berkabut. BMKG mencatat 478 titik panas berkepercayaan tinggi pada 16 Oktober, dan musim kemarau diprakirakan berlanjut hingga akhir bulan (Bisnis.com, 2026). Pada akhir Agustus, sekitar 5,4 juta warga di tujuh provinsi tercatat terdampak langsung asap karhutla (Metro TV, 2026). Kabar kedua datang dari Jakarta: KPK menangkap tangan lima tersangka dugaan korupsi dana tersebut di BNPB, instansi yang semestinya berdiri paling depan saat bencana datang (KPK, 2026).
Perkara ini masih dalam penyidikan, para pihak berstatus tersangka, dan berlaku asas praduga tak bersalah. KPK juga belum memastikan apakah dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan karhutla atau bencana tertentu (Katadata, 2026). Meski begitu, pola persoalannya sudah dapat dibaca dari keterangan resmi.
Dana Siap Pakai BNPB: Cepat Dicairkan, Rawan Diselewengkan
Dana Siap Pakai (DSP) adalah dana cadangan pemerintah yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dipakai seketika saat darurat bencana. Agar BNPB bergerak cepat, pengadaannya memakai penunjukan langsung kepada penyedia yang sudah ditentukan lebih dulu dalam dokumen perencanaan (KPK, 2026). Menurut KPK, pada 2024 hingga 2026 sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan salah satu tersangka, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, menerima pengadaan sekitar Rp148 miliar. Dana itu diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dan dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian saham senilai sekitar Rp30,98 miliar. Di klaster lain, pejabat BNPB diduga menerima suap dari penyedia, dan penyidik menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto. Besarnya taruhan terlihat dari alokasi DSP 2026 yang mencapai sekitar Rp4,6 triliun, sementara pagu anggaran BNPB sendiri hanya Rp491 miliar (NU Online, 2026). Dana yang paling mudah dicairkan ternyata juga yang paling besar, dan kewenangan besar dengan pengawasan longgar adalah resep klasik penyimpangan.
Birokrasi, Penunjukan Langsung, dan Suara Warga
Persoalannya bukan ketiadaan aturan. DSP punya peraturan teknis, dokumen perencanaan, dan pejabat pembuat komitmen, sehingga di atas kertas ciri birokrasi klasik (OPA) sudah terpenuhi: jenjang jelas dan prosedur tersedia. Yang diduga runtuh adalah sifat impersonalnya. Ketika hubungan keluarga dan afiliasi bisnis ikut menentukan siapa yang menjadi penyedia, prosedur tetap berjalan, tetapi isinya dikendalikan relasi pribadi. Kepatuhan pada prosedur ternyata tidak menjamin dana sampai ke tujuannya.
Penunjukan langsung kepada vendor yang sudah ditetapkan lebih dulu lahir dari semangat manajemen publik baru (NPM): fleksibel, bermitra dengan swasta, dan cepat. Kecepatan memang menentukan ketika air bersih dan logistik harus tiba dalam hitungan jam. Namun fleksibilitas tanpa persaingan yang sehat hanya menyisakan formalitas, apalagi bila sebagian penyedia diduga terafiliasi dengan pengambil keputusan. Semangat NPM juga menuntut hasil yang terukur, padahal belum jelas apa ukuran keberhasilan DSP: dana yang terserap, atau bantuan yang tiba tepat waktu.
Ukuran yang paling relevan akhirnya datang dari warga, sebagaimana ditekankan pelayanan publik baru (NPS). Ketika jutaan orang menghirup asap dan membutuhkan masker, air bersih, serta layanan kesehatan, dana yang disiapkan untuk mereka justru diduga mengalir ke saham dan emas. Warga hanya bisa mengawasi bila datanya terbuka, dan selama ini keterbukaan itulah yang belum tersedia.
Cara Menutup Celah Penyimpangan Dana Bencana
Karena itu, perkara ini sebaiknya menjadi bahan perbaikan sistem, bukan hanya penghukuman individu. Agar aturan benar-benar impersonal, konflik kepentingan perlu dicegah dari hulu: tenaga ahli, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia membuat pernyataan bebas konflik kepentingan tertulis, pemilik manfaat perusahaan penyedia dicocokkan dengan daftar pejabat beserta keluarganya, dan anggota keluarga inti pimpinan dilarang menjabat sebagai tenaga ahli di lembaga yang sama. Pengawasan juga harus berjalan bersamaan dengan transaksi. BPKP atau inspektorat dapat mendampingi dan menguji sampel pencairan DSP di atas nilai tertentu, dan setiap kejadian bencana diaudit dalam waktu tertentu, misalnya 90 hari, setelah status darurat dicabut.
Agar kecepatan ala NPM tidak berubah menjadi celah, daftar penyedia yang ditetapkan lebih dulu dikompetisikan ulang setiap tahun lewat pendaftaran terbuka, dengan harga acuan dan batas nilai per penyedia. Untuk pengadaan di atas ambang tertentu setelah status darurat ditetapkan, BNPB dapat mewajibkan minimal tiga penawaran dalam waktu singkat, misalnya 24 jam, sehingga proses tetap cepat tanpa mematikan persaingan. Ukuran kinerjanya pun digeser dari serapan anggaran ke hasil: selang waktu antara penetapan status darurat dan bantuan diterima warga, serta kesesuaian jenis dan jumlah barang.
Terakhir, hak warga untuk mengawasi perlu dibuka. BNPB menerbitkan rincian DSP per kejadian bencana di situs resminya dan memperbaruinya paling lambat tujuh hari setelah pencairan: nama penyedia, nilai kontrak, jenis dan jumlah barang, tanggal pencairan, serta lokasi penerima, dalam format yang dapat diunduh jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah desa atau posko membuat berita acara penerimaan bantuan yang dipublikasikan, disertai kanal pengaduan dan perlindungan bagi pelapor, sehingga warga dapat memeriksa apakah bantuan yang tercatat benar-benar sampai.
Birokrasi tidak cukup dinilai dari kelengkapan aturan dan kecepatan pencairan anggaran. Ia diuji pada saat paling genting, ketika warga membutuhkan negara dan dana darurat harus tiba tepat sasaran. Proses hukum akan menentukan siapa yang bersalah. Tugas kita sebagai warga dan calon aparatur adalah memastikan sistemnya tidak lagi memberi ruang bagi dana bencana untuk dibelokkan. Bencana boleh datang tanpa diundang, tetapi integritas dalam mengelola dana penanganannya adalah pilihan.
Oleh Raihan Abdillah, mahasiswa prodi Akuntansi Manajemen Pemerintahan di Politeknik Negeri Bandung.

