Konten dari Pengguna

Juru Parkir Liar, Antara Mencari Nafkah Dan Melanggar Aturan

M Raihan Adz Dzikra
Mahasiswa universitas pamulang, studi hukum
11 Juni 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Raihan Adz Dzikra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fotografer by: M.Raihan, ilustrasi dari juru parkir liar di pasar
zoom-in-whitePerbesar
Fotografer by: M.Raihan, ilustrasi dari juru parkir liar di pasar
ADVERTISEMENT
Juru parkir liar merupakan masalah yang sering dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Keberadaan mereka dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena seringkali mereka menarik tarif parkir yang tidak wajar dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan: bagaimana peraturan parkir di sini? Dan bagaimana hukum terhadap juru parkir yang tidak memiliki izin?
ADVERTISEMENT
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
Sebenarnya, menjadi juru parkir harus memiliki izin dan tidak boleh sembarangan. Dalam hal ini, juru parkir wajib memiliki surat perintah dan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Pemerintah daerah setempat harus segera memberikan penegakan hukum yang tegas dengan meningkatkan patroli dan razia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juru parkir liar, Memberikan sanksi tegas kepada juru parkir liar seperti denda atau penyitaan kendaraan untuk memberikan efek jera, serta melakukan kerjasama antar instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Tidak lupa pentingnya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya parkir di tempat resmi dan bahaya parkir di tempat liar oleh karena itu harus diberikan pelatihan dan pembinaan kepada juru parkir liar agar mereka dapat bekerja secara legal dan resmi serta menjalin kerjasama dengan juru parkir liar untuk menjadi petugas parkir resmi di tempat parkir resmi yang baru dibangun.
Untuk Itu mengatasi masalah juru parkir liar membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak swasta. Dengan menerapkan kombinasi solusi-solusi di atas, diharapkan masalah juru parkir liar dapat diatasi secara efektif dan masyarakat dapat menikmati kenyamanan dan keamanan saat parkir kendaraan mereka.
ADVERTISEMENT