Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pentingnya Menggunakan Helm, Pengemudi: Dekat Tidak Perlu Pakai Helm
13 Juni 2024 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari M Raihan Adz Dzikra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
masih banyak sekali kita melihat masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm, padahal helm bisa menyelamatkan nyawa mereka tetapi, seringkali penggunaan helm ini di abaikan oleh para pengendara oleh karena itu, sudah seharusnya pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat mengemudi mendapatkan teguran dan dikenakan denda tilang oleh Satlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Besaran denda tilang tidak pakai helm telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda tilang untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagaimana dilansir dari laman Pusiknas Polri adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Aturan tersebut tertulis dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Mengingat pentingnya memakai helm saat berkendara, pemilihan helm pun tidak boleh asal dan harus hartertera logo Standar Nasional Indonesia (SNI) . Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1812007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.
ADVERTISEMENT
dengan adanya hal ini semoga masyarakat lebih sadar penggunaan helm baik itu perjalanan jauh maupun dekat, dan aparat kepolisian lebih cekatan untuk menangani nya.