Konten dari Pengguna

Wanita Haid Tidak Boleh Memasuki Masjid, Masa Sih?

RAIHANAH RAUDHATUN NAWRAH -
Mahasiswa Jurusan Ahwal Syakhsiyyah Universitas Islam Indonesia
4 November 2024 8:52 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RAIHANAH RAUDHATUN NAWRAH - tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wanita di dalam Masjid: Sumber diambil atau di buat menggunakan AI ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Wanita di dalam Masjid: Sumber diambil atau di buat menggunakan AI ChatGPT
ADVERTISEMENT
Di zaman sekarang ini banyak sekali pertanyaan mengenai boleh tidaknya Wanita yang sedang haid untuk memasuki masjid, karena kebanyakan kegiatan Islami seperti kajian, kegiatan belajar mengajar maupun perkumpulan sederhana khusus akhwat itu bertempat di masjid yang mengharuskan Wanita haid untuk berdiam diri di dalamnya, sedangkan dia merasa bingung untuk memasuki masjid karena sedang dalam keadaan tidak suci. Maka disini saya ingin sedikit membahas dan memaparkan mengenai ini sesuai dengan salah dua sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan hadis serta perbandingan mazhab, agar wanita haid yang ingin menghadiri kajian atau lainnya yang bertempat di masjid tidak merasa bingung lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki pembahasan lebih dalam mari kita memahami arti dari masjid dan haid itu sendiri, Masjid adalah bangunan suci yang diperuntukkan sebagai tempat beribadah umat muslim, salah satu kegiatan yang sering dilakukan sampai 5 kali sehari itu sholat, dan salah satu syarat sah sholat yaitu suci dari hadas dan najis, seseorang yang akan sholat dikatakan sah sholatnya apabila ia suci badannya, pakaiannya dan tempat sholatnya. Sedangkan haid itu sendiri bisa dikatakan sesuatu yang kotor atau najis, karena merupakan darah kotor yang dikeluarkan seorang wanita setiap bulannya. Yang menjadi pertanyaan, maka apakah Wanita yang sedang haid boleh memasuki masjid? Karena Wanita yang sedang haid saja di haramkan atau tidak boleh untuk melaksanakan sholat dan berpuasa. Ingin tahu kelanjutannya? Mari kita bahas bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Dalil al-Qur’an dan Hadis
Dalil yang melarang adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ
[رواه ابن ماجه]
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah].
ADVERTISEMENT
Ada juga hadis dari Sahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لا تحل المساجد لحائض ولا جنب
Artinya: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: 'Rasulullah SAW bersabda: "Masjid tidak halal bagi wanita haid dan orang yang junub”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Dan dalil yang membolehkan adalah hadis sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
[رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu” [HR. Muslim].
ADVERTISEMENT
Sedangkan al-Qur’an tidak pernah menyebutkan secara tegas dan gamblang mengenai Wanita haid boleh atau tidaknya memasuki masjid, maka disini kita ambil saja dari dalil hadis diatas, tapi kalau hanya ini saja, masih belum cukup untuk mengetahui dan memastikan boleh tidaknya wanita haid memasuki masjid karena dalam hadis saja ada perbedaanya. Maka dari itu mari kita lihat ke pembahasan selanjutnya.
Pandangan Berbagai Mazhab
Permasalahan wanita yang memasuki masjid ketika sedang haid memang menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam hukum islam, Pendapat ulama mengenai masalah ini juga berbeda-beda. Berikut penjelasan menurut berbagai mazhab:
1. Mazhab Hanafi
- Dalam mazhab hanafi, membolehkan Wanita yang sedang haid memasuki masjid. Mazhab ini berpendapat bahwa tidak ada dalil yang jelas dalam al-Qur’an atau hadis yang melarangnya. Maka dari itu, mazhab ini memperbolehkan Wanita haid untuk berada di dalam masjid, akan tetapi mereka dianjurkan tidak ikut serta untuk shalat atau kegiatan ibadah tertentu.
ADVERTISEMENT
2. Mazhab maliki
- Mazhab maliki lebih tegas dalam hal ini. Mazhab ini tidak membolehkan Wanita yang sedang haid untuk memasuki masjid. Mazhab ini mengambil hadis dari hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Mereka menyatakan bahwa hal ini untuk menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah.
3. Mazhab Syafi’i
- Mazhab syafi’i ada 2 pendapat, Sebagian ulama syafi’i berpendapat bahwa Wanita haid tidak boleh memasuki masjid, karena alasan untuk menjaga kesucian masjid. sedangkan, ada juga ulama yang lebih santai atau longgar untuk Wanita haid yang ingin berdiam diri di masjid tapi dengan syarat tertentu, contohnya untuk tujuan belajar atau mendengarkan kajian, asal tidak melakukan shalat.
4. Mazhab Hambali
- Mazhab hambali lebih condong atau lebih sejalan dengan mazhab maliki. Mazhab ini berpendapat berdasarkan pada hadis-hadis yang melarang hal itu, mereka menyatakan bahwa masjid adalah tempat suci dan kehadiran Wanita haid dapat mengganggu kesucian tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
Boleh atau tidak Wanita haid memasuki masjid?
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan, boleh tidaknya Wanita haid memasuki masjid yaitu dari keyakinannya dengan mazhab yang dipilih, apabila mengikuti mazhab maliki dan hambali maka jika sedang haid tidak boleh memasuki masjid karena ditakutkan mengotori masjid dan mengganggu kesuciannya. Tetapi apabila mengikuti mazhab Hanafi dan syafi’i, Wanita yang sedang haid boleh memasuki masjid karena tidak ada dalil al-Qur’an yang secara tegas melarang hal itu dan dalil yang benar-benar melarang, karena dari dalil di atas saja ada yang membolehkan. Tetapi tetap ada syarat apabila ingin memasuki dan berdiam diri di masjid yaitu hanya untuk menghadiri kajian dan kegiatan belajar mengajar bukan untuk ikut shalat. Dan yang paling penting, ketika sedang haid dan berdiam diri di masjid, harus sadar diri jangan sampai mengotori tempat untuk sholat, harus memastikan haidnya tidak berceceran kemana-mana. karena kita tidak tahu akan tembus kah darahnya dan menjadi najis bagi yang akan melaksanakan sholat.
ADVERTISEMENT