MBG dan Rapuhnya Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan Indonesia

saya mahasiswa prodi pendidikan sosiologi fakultas ilmu sosial dan hukum, UNJ
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Raihanun Ummu Salamah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai dibicarakan publik tidak hanya memicu perhatian karena dampaknya pada ribuan siswa, tetapi juga karena menguak kelemahan mendasar dalam sistem perlindungan anak di dunia pendidikan. Peristiwa ini bagaikan kaca retak yang memperlihatkan kenyataan pahit sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, ternyata masih jauh dari harapan.
Sekolah, Ruang Aman yang Belum Terwujud
Secara ideal, sekolah merupakan tempat yang aman dan nyaman di mana anak-anak belajar, mengasah karakter, serta menumbuhkan rasa percaya diri. Namun realitas sering kali berlawanan. Alih-alih melindungi siswa, kasus MBG justru mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai ruang aman. Program yang dimaksudkan untuk menyehatkan murid malah berakhir dengan keracunan massal di berbagai daerah. Situasi ini memperlihatkan kegagalan sekolah dalam menjalankan fungsi paling dasar melindungi dan mensejahterakan peserta didiknya.
Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak
Tragedi MBG semakin menyingkap rapuhnya perlindungan anak di institusi pendidikan. Regulasi sebenarnya sudah ada dari undang-undang hingga kode etik profesi pendidik namun prakteknya sering berhenti pada formalitas. Upaya pencegahan minim, sistem deteksi dini lemah, dan penanganan baru dilakukan setelah masalah viral di media.
Data resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan hingga September 2025 mencatat lebih dari 6.500 anak menjadi korban keracunan makanan MBG. Sementara itu, laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan memperkirakan jumlahnya mencapai 8.600 anak. Perbedaan angka ini muncul karena pemerintah hanya menghitung kasus yang terverifikasi, sedangkan JPPI juga mengakomodasi laporan masyarakat. Meski berbeda, keduanya menegaskan fakta tragis yang sama: ribuan siswa terpapar risiko dari sebuah program yang seharusnya menjamin kesehatan mereka.
Kasus ini pun terjadi di berbagai daerah. Di Batang, Jawa Tengah, sekitar 60 murid keracunan setelah mengonsumsi paket MBG. Di Cianjur, Jawa Barat, 78 siswa MAN dan SMP jatuh sakit usai makan dari program. Di Sukoharjo, Jawa Tengah, 40 murid SD mengalami muntah-muntah setelah menyantap ayam tepung, sementara di Empat Lawang, Sumatera Selatan, delapan siswa SD keracunan akibat makanan yang diduga basi. Gejala yang dialami mulai dari mual, muntah, diare, pusing, hingga sakit perut. Faktor pemicunya diduga berasal dari makanan basi, distribusi yang tidak higienis, dan lemahnya kontrol kualitas.
Fakta ini menegaskan bahwa perlindungan anak di sekolah bukan hanya rapuh secara sosial dan emosional, tetapi juga gagal menjamin kebutuhan fisik paling dasar: hak setiap anak atas makanan sehat dan aman.
Peran Guru dan Lembaga Pendidikan
Guru dan sekolah sejatinya memegang peran vital dalam menjaga keselamatan siswa. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing sekaligus pelindung. Namun, kebijakan terbaru justru memperlihatkan dilema. Surat Edaran BGN No. 5 Tahun 2025 menetapkan bahwa guru harus bertanggung jawab penuh terhadap MBG, termasuk mencicipi makanan dan mengawasi distribusinya, dengan insentif Rp100.000 per hari.
Kebijakan ini menuai kritik keras, salah satunya dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menilai peran teknis MBG bukanlah tugas guru, dan justru berpotensi melepaskan tanggung jawab kelembagaan BGN. Beban tambahan tersebut dikhawatirkan mengganggu tugas utama guru dalam mengajar sekaligus menempatkan mereka dalam posisi rawan. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa dipandang sebatas transfer ilmu.
Ada aspek moral yang sama pentingnya, yaitu menjaga martabat, hak, dan keselamatan murid. Jika guru dipaksa memikul beban di luar kompetensinya, risiko pelanggaran dan kelalaian akan semakin besar. Karena itu, sekolah harus segera membangun sistem yang jelas untuk mencegah tumpang tindih fungsi, termasuk kejelasan pembagian tanggung jawab, SOP yang aman, serta mekanisme pengawasan independen agar guru tidak menjadi pihak terakhir yang disalahkan jika terjadi insiden.
Arah Perbaikan ke Depan
Kasus MBG menjadi peringatan keras sekaligus momentum refleksi bersama. Untuk mencegah tragedi serupa terulang, langkah nyata harus segera ditempuh. Pengawasan dan penegakan aturan perlu diperkuat melalui kontrol yang serius, bukan sekadar formalitas. Guru sebagai garda terdepan harus dibekali pelatihan mendalam tentang perlindungan anak, psikologi siswa, hingga strategi menangani krisis. Di sisi lain, sekolah wajib menyediakan kanal pengaduan yang ramah anak, di mana siswa merasa aman menyampaikan keluhan tanpa takut tekanan maupun balasan.
Lebih jauh lagi, perlindungan anak harus melekat dalam budaya sekolah sehari-hari. Nilai empati, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak anak harus dihidupkan oleh seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, staf, hingga siswa. Dengan begitu, aturan bukan lagi sekadar teks di atas kertas, melainkan praktik nyata dalam keseharian pendidikan.
Kasus MBG adalah simbol nyata kegagalan sistem perlindungan anak di dunia pendidikan, dengan ribuan korban antara 6.500 hingga 8.600 siswa sebagai bukti tragis. Namun, di balik tragedi ini terdapat peluang besar untuk perbaikan. Jika ditangani serius, kasus ini bisa menjadi titik balik menuju pembaruan sistem pendidikan yang benar-benar berpihak pada anak. Sekolah harus kembali ke esensinya tidak hanya mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga membesarkan anak-anak yang sehat, berkarakter, dan aman di ruang belajarnya
