Cita-Citanya Menikah Beda Agama. Emang Boleh...?

A Legal Enthusiast - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rai Yananndika Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Intisari tulisan
Pernikahan beda agama hingga saat ini masih menjadi perdebatan di tengah ketidakjelasan aturan dan perbedaan tafsir antar lembaga peradilan. Meski secara agama dan UU Perkawinan dianggap tidak sah, tetap ada celah hukum melalui penetapan pengadilan berdasarkan UU Administrasi Kependudukan. Namun, mengingat adanya Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang telah menegaskan larangan tersebut, disarankan agar dilakukan revisi atau harmonisasi regulasi guna menghindari multitafsir yang dapat memunculkan ketidakpastian hukum.
Pengantar
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman. Dengan enam agama resmi yang diakui negara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu tidak sedikit warga negara yang terlibat hubungan asmara dengan pasangan berbeda agama. Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan hukum: apakah pernikahan beda agama diperbolehkan di Indonesia?
Pengertian dan Data Pernikahan Beda Agama
Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang dengan keyakinan atau agama yang berbeda. Berdasarkan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), sejak tahun 2005 hingga Juli 2023, tercatat sebanyak 1.655 pasangan yang melakukan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun rinciannya, pada tahun 2020 terdapat 147 pasangan, tahun 2021 sebanyak 169 pasangan, meningkat menjadi 177 pasangan di tahun 2022, dan menurun menjadi 89 pasangan di tahun 2023.
Dasar Hukum: Apa Kata Undang-Undang?
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memang tidak terdapat larangan secara eksplisit terhadap pernikahan beda agama. Namun Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak dianggap sah, karena tidak memenuhi syarat pelaksanaan menurut agama masing-masing pihak. Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh instansi yang berwenang. Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara bagi non-Muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Jika tidak dicatatkan, maka secara administratif, perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara.
UU Administrasi Kependudukan dan Polemik Pencatatan
Perkawinan beda agama mulai menimbulkan polemik hukum yang lebih serius sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 35 huruf a, disebutkan bahwa pencatatan perkawinan dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Penjelasan pasal ini membuka ruang interpretasi bahwa perkawinan antar umat beragama berbeda dapat dicatatkan setelah ada izin atau penetapan dari pengadilan. Maka, dalam praktiknya, beberapa pasangan memilih mengajukan permohonan pencatatan ke pengadilan, yang hasilnya tidak selalu seragam.
Ketidaksamaan Putusan Pengadilan
Pasal 21 ayat (3) UU Perkawinan memberikan ruang bagi pasangan beda agama yang mengalami penolakan pencatatan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan. Akan tetapi, karena belum ada aturan yang spesifik dan tegas mengenai pernikahan beda agama, hakim memiliki ruang interpretasi yang luas. Hal ini menyebabkan adanya putusan pengadilan yang berbeda-beda.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kekuatan Hukumnya
Pada tahun 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan judicial review terhadap Pasal 2 UU Perkawinan melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa:
Pasal 2 UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dianggap sah jika tidak sesuai hukum masing-masing agama.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, serta meneguhkan bahwa hukum positif Indonesia pada dasarnya tidak mengakomodasi pernikahan beda agama tanpa adanya perubahan peraturan yang lebih eksplisit.
Studi Kasus: Penetapan PN Surabaya
Salah satu contoh pengadilan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama terjadi pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby, majelis hakim memberikan izin kepada pasangan Rizal Adikara (Islam) dan Eka Debora Sidauruk (Kristen) untuk melangsungkan perkawinan.
Beberapa dasar pertimbangan hakim dalam perkara ini antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan hanya berlaku jika kedua belah pihak memeluk agama yang sama.
Pasal 35 huruf a UU Adminduk membuka ruang bagi pengadilan untuk menetapkan pencatatan perkawinan beda agama.
Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama.
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
