Konten dari Pengguna

Jangan Asal Pelihara Burung, Ini Akibat Hukumnya!

Rai Yananndika Putra

Rai Yananndika Putra

A Legal Enthusiast - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rai Yananndika Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Source: pexels.com

Intisari tulisan

Memelihara burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin resmi, pengawasan ketat, dan tujuan konservasi yang jelas. Jika tidak, pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU yang berlaku.

Pelestarian satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama sebagai warga negara. Menjaga keseimbangan ekosistem dan menghargai kehidupan liar adalah bagian dari upaya menjaga alam Indonesia tetap lestari.

Pengantar

Terinspirasi Film Up dari Pixar Studi yang memperkenalkan karakter burung unik bernama Kevin burung besar berbulu biru yang langka dan dilindungi. Dalam film tersebut, Kevin diburu oleh karakter jahat demi kepentingan pribadi, meskipun habitat aslinya berada di alam liar Paradise Falls.

Kisah tersebut sekilas tampak fiksi, namun pada kenyataannya praktik serupa kerap terjadi di dunia nyata. Satwa dilindungi, termasuk berbagai jenis burung langka, seringkali ditangkap dan dipelihara tanpa izin. Padahal, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana di Indonesia.

Burung Dilindungi Tidak Boleh Dipelihara Sembarangan

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 menetapkan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, termasuk 557 jenis burung, dengan 140 di antaranya merupakan jenis endemik Indonesia.

Meskipun demikian, tidak sedikit masyarakat yang tetap memelihara burung kicau tanpa mengetahui status perlindungan burung tersebut.

Bolehkah Masyarakat Memelihara Burung Langka?

Pada dasarnya, pemerintah mengizinkan upaya penangkaran satwa dilindungi sebagai bagian dari konservasi, tetapi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pasal 1A ayat (2) Permen LHK No. P.106/2018, pengawetan dan pemanfaatan satwa dilindungi dapat dilakukan oleh masyarakat di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian LHK, khususnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Namun, sebelum memelihara atau menangkarkan burung dilindungi, individu wajib:

  1. Mengurus izin resmi dari BKSDA,

  2. Memenuhi syarat administratif dan teknis,

  3. Menjaga kesejahteraan satwa.

Jika tidak, maka aktivitas pemeliharaan itu dianggap ilegal dan dapat dikenai pidana.

Studi Kasus: Memelihara Elang Tanpa Izin

Contoh nyata terjadi pada kasus di Denpasar, pelaku dengan nama inisial IWS yang memelihara dua ekor burung dilindungi: elang bondol dan jalak putih tunggir abu. Ia tidak memiliki dokumen izin pemeliharaan dari pemerintah dan akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam Putusan No. 868/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps, hakim menyatakan bahwa:

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU KSDAE, karena menyimpan dan memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

Majelis Hakim menimbang dengan beberapa fakta dan unsur unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu :

  1. Unsur setiap orang, pasal 21 (2) UU KSDAE menyatakan "bahwa setiap orang dilarang…". Hal ini berarti terdakwa sebagai subjek hukum yang cakap hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya termasuk ia dapat dipidana.

  2. Unsur dilarang untuk menangkap, melukai,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam k eadaan hidup yang dimuat dalam pasal 21 (2) UU KSDAE. Bahwa terdakwa mengaku ia hobi dengan burung dan menurut saksi dalam kasus ini ia memelihara jenis burung yang dilindungi pemerintah, spontan ia langsung menginformasi ke pada BKSDA Bali. Dalam kegiatan pengecekan TKP bersama Ditreskrimsus Polda Bali, benar terdakwa memelihara 2 jenis burung yang dilindungi itu dan ditempatkan di kandang besi.Ia dijatuhi hukuman penjara 1 bulan dan denda sebesar Rp500.000, serta burung sitaan dikembalikan ke BKSDA Bali untuk dilepasliarkan.

  3. Unsur tanpa izin pemerintah. Bahwa terdakwa dalam kasus ini tidak dapat memberikan kelengkapan surat ijin bagi satwa langka yang dilindungi kepada petugas, sehingga terdakwa dibawah ke kantor polisi untuk dimintai pertanggungan jawabannya.

Oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang KSDA-HE jo PP no 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa maka Terdakwa telah memenuhi unsur pasal tersebut dan dijatuhkan pidana penjara 1 bulan dan denda Rp. 500.000.00 oleh Majelis Hakim dan terhadap barang bukti 2 burung dilindungi itu akan diserahkan kepada BKSDA Bali untuk dilepasliarkan.

Konvensi Internasional: Indonesia dan CITES

Indonesia juga merupakan anggota CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sejak disahkannya Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978.

CITES bertujuan mengendalikan perdagangan satwa liar secara internasional, dan mendorong negara anggotanya untuk mencegah kepunahan spesies melalui regulasi nasional. Melalui ratifikasi ini, Indonesia ikut bertanggung jawab dalam melindungi burung endemik dari eksploitasi dan perdagangan ilegal.