Konten dari Pengguna

Legislatif Tanpa Batas Masa Jabatan: Ancaman Tersembunyi Demokrasi

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Raja Faidz el Shidqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Source: Gemini AI

Sebagian besar pembaca yang bahkan seorang aktivis mungkin hanya familiar pada pembahasan masa periodesasi atas kekuasaan eksekutif. Namun, di ranah kekuasaan legislatif hal ini luput dari perhatian banyak pasang mata. Hari ini dalam kehidupan ber-demokrasi masyarakat Indonesia mungkin ada saja individu pejabat yang telah menjabat sebagai seorang Anggota Legislatif (DPRD Kota/Kab, DPRD Prov, DPR RI atau DPD RI) selama lebih dari 2 Periode berturut-turut mungkin saja ada yang 4 periode? 5 periode? Atau bahkan 7 periode?

Hal semacam ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi dan sangat mengancam bagi lembaga-lembaga politik maupun masyarakat dalam menghancurkan substansi dari demokrasi itu sendiri, bahkan tak jarang adanya praktik pemanfaatan aparatur pemerintahan paling rendah seperti Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau pihak lain sebagai alat hegemoni kekuasaan yang semakin abadi.

Dengan tanpa adanya batasan kekuasaan di ranah legislatif secara tidak langsung ini membuat seseorang atau partai tertentu mempertahankan kekuasaan tanpa gangguan yang berarti bahkan memiliki kecenderungan tidak mampu untuk benar-benar bekerja mewakili kepentingan rakyat seperti yang banyak terjadi hari ini. Selain itu, peran legislatif sebagai pengawasan pemerintahan khususnya dalam hal anggaran negara justru ikut terlibat dalam pemanfaatannya yang membuat banyak hal semakin rancu, terlalu banyak konflik kepentingan hingga pada praktik korupsi yang dilakukan secara massal.

Pembajakan Birokrasi: Politisasi Struktur Terbawah di Masyarakat

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah instrumen birokrasi terbawah yang dibajak hanya untuk menghegemoni kekuasaan pejabat-pejabat khususnya di ranah legislatif oleh para Anggota Dewan yang ingin terus mempertahankan kursi nyamannya. Mungkin kita semua akan bersepakat dengan kondisi demikian karena memang terjadi di banyak wilayah, RT dan RW yang seharusnya menjadi pelayan administrasi masyarakat berubah fungsi menjadi “Broker Politik” untuk mengumpulkan suara (voter-getters).

Ini bisa dijelaskan melalui teori Klientelisme ketika terjadinya sebuah pertukaran sosial dan politik di mana aktor politik memberikan bantuan, fasilitas atau manfaat material kepada kelompok atau individu sebagai imbalan atas dukungan politik seperti suara di dalam pemilu. Dan ini seperti yang dijelaskan oleh Edward Aspinall dan Ward Barenschot dalam buku ‘Democracy for Sale’ bahwa politik di tingkat lokal Indonesia sering kali digerakkan oleh jaringan Klientelisme. Lingkaran setan dalam konteks di sini terwujud dari pembajakan institusi RT/RW.

Padahal, jika diperhatikan lebih dalam apabila seorang RT/RW ikut bermain di dalam Politik dan berusaha mempengaruhi warganya untuk hegemoni total atau memperkuat basis dukungan terhadap jagoannya, sedikitnya dapat mempengaruhi hubungan antara RT/RW dengan warganya yang memang berbeda preferensi politiknya. Tentu hal ini berisiko untuk keharmonisan bertetangga atau bermasyarakat yang menyebabkan segmentasi semakin menguat atau masyarakat yang ada semakin terkotak-kotakkan.

Meskipun harus diakui beberapa RT/RW memang mengakui bahwa tindakannya dilakukan “demi pembangunan wilayah”. Namun, bagaimana dengan risiko yang hadir jika suatu wilayah diklaim sebagai daerah kekuasaan Anggota Dewan tertentu dan Anggota Dewannya juga demikian? Pemanfaatan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) dalam bentuk pembangunan Infrastruktur maupun Revitalisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi tidak merata dan diberikan hanya berdasarkan siapa memilih siapa bukan lagi pada asas kebutuhan dan empati.

Bahaya Kekuasaan Tanpa Batas di Legislatif

Seperti yang dikatakan oleh Lord Acton bahwa “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Mengapa hari ini rekan-rekan aktivis seolah hanya terbelenggu dan ketakutan terkait pembahasan masa jabatan Eksekutif dan terus mengawal untuk Eksekutif hanya dapat menjabat sebanyak 2 kali (10 tahun dan 16 tahun untuk Kades) akan tetapi luput dari perhatian bahwa masa jabatan Legislatif tanpa batas akhir seolah abadi?

Kekuasaan legislatif yang tanpa batas akhir ini memberikan dampak yang sangat besar bagi demokrasi dan juga perkembangan suatu wilayah. Pertama, hal buruk yang pasti terjadi adalah matinya regenerasi, yaitu anak muda atau figur potensial lain suatu daerah tidak akan pernah mendapatkan kesempatan memimpin karena semua jalur politik sudah “disumbat”. Kedua, konflik kepentingan yang mengakar, jaringan bisnis, proyek pengadaan lokal/tender dan birokrasi daerah yang kemungkinan besar sudah dikuasai oleh jaringan Anggota Dewan Incumbent yang membentuk oligarki dan menjadi Raja-Raja Kecil di daerahnya. Ketiga, bedanya generasi kelahiran anggota Dewan dengan generasi muda tentang apa yang menjadi tantangan serta kebutuhan.

Selain itu, anggota Dewan petahana atau Incumbent ini menjadi sangatlah mudah dalam mempertahankan kekuasaannya, hal ini dikarenakan mereka memiliki cukup banyak keuntungan structural, sosial dan ekonomi. Secara logis dalam hal klientelisme Anggota Dewan Petahana memiliki kuasa anggaran pada dirinya untuk memberikan support pembangunan kepada wilayah-wilayah tertentu dan “mengontrol” struktur birokrasi terbawah.

Sebagian besar pembaca pasti pernah melihat spanduk bertuliskan ucapan “Terima Kasih” terhadap Anggota Dewan tertentu atas proyek pembangunan atau revitalisasi RTLH yang ada seolah hal tersebut berasal dari uang pribadinya bukan? Padahal, sudah jelas bahwa semua itu menggunakan anggaran daerah/negara yang berasal dari pajak dan pendapatan negara/daerah non-pajak.

Ini menjadi suatu bentuk korupsi terang-terangan yang terkadang tidak disadari oleh kita, atau mungkin kita sadar akan tetapi seolah tidak bisa melakukan apa-apa, seolah jika menolak hal demikian maka wilayah kita akan menjadi daerah tertinggal karena tidak adanya perhatian dari Anggota Dewan tertentu yang juga bekerja secara pilih kasih.

Ketimpangan Regulasi (Eksekutif vs Legislatif)

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi maksimal 2 Periode (10 Tahun), dan pada UU No. 10 Tahun 2016 juga membatasi Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota) maksimal 2 Periode. Sedangkan legislatif untuk Anggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kota dan Kab serta DPD RI dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak adanya aturan yang membatasi maksimal periodesasi seorang Anggota Dewan. Maka, pertanyaannya adalah jika eksekutif dibatasi karena takut absolut, mengapa legislatif dibiarkan abadi tanpa batas?

Pada tahun 2023 lalu, sempat ada seorang warga yang mengajukan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan anggota Legislatif dibatasi maksimal 2 periode (Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023). Meskipun MK menolak dengan alasan bahwa itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy), fakta dari adanya gugatan ini menunjukkan bahwa keresahan yang sama dialami oleh sebagian orang. Namun, tetap perlu diakui bahwa banyak juga orang yang seolah menutup mata atas keresahan ini dan membiarkan kursi kekuasaan legislatif tetap “abadi”.

Karena ketiadaan batasan masa jabatan inilah yang menyebabkan para Calon Anggota Dewan yang Incumbent pada setiap Pemilihan hanya berfokus pada bagaimana mempertahankan jabatannya, sekaligus menghiraukan gagasan dan mengabaikan kepentingan rakyat/umum. Sehingga kebijakan yang dihasilkan cenderung memiliki sifat hanya menguntungkan segelintir orang (elite oligarki).