Konten dari Pengguna

Intelijen Pemasyarakatan Pilar Pengamanan Komprehensif

Raja Manogu Tinambunan
Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM di UPT Pemasyarakatan
29 Juli 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raja Manogu Tinambunan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suasana sejuk menyambut kami saat tiba di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa setelah melaui teriknya kota Medan siang itu. Panitia kegiatan bimtek menyambut kami dengan baik karena sebelumnya upt kami sudah konfirmasi kehadiran dengan panitia. Kemenkumham Sumatera Utara melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Bimbingan Teknis Keamanan dan Ketertiban Tahun 2024. Bimtek keamanan dan ketertiban ini, Kemenkumham Sumut laksanakan untuk menciptakan Intelijen handal bagi Jajaran Pemasyarakatan
ADVERTISEMENT
Hari itu, kami semua yang hadir sebagai peserta diajak untuk menerapkan secara langsung pengetahuan dan keterampilan dalam hal penggunaan data dan informasi sebagai alat deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT kami masing-masing. Pada kesempatan ini kami dapatkan ilmu secara langsung dari para narasumber yang hebat termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, SAT BRIMOB Polda Sumatera Utara, serta DITSAMPTA Polda Sumatera Utara.
Foto saya dan peserta lain saat mengikuti Bimtek Keamanan dan Ketertiban Tahun 2024
zoom-in-whitePerbesar
Foto saya dan peserta lain saat mengikuti Bimtek Keamanan dan Ketertiban Tahun 2024
Didampingi narasumber kami diberikan kesempatan untuk saling sharing tentang strategi pengamanan dan teknik intelijen di UPT kami masing-masing. Bimtek ini jadi wadah efektif bagi kami dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme dan kemampuan intelijen dalam melaksanakan tugas di masing-masing upt.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan langsung strategi intelijen pemasyarakatan (intelpas). Intelpas adalah semua upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilaksanakan terus menerus dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan taktis maupun strategi berdasarkan siklus perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat menyampaikan materi ( Sumber Foto : Humas Kemenkumham Sumut)
Arah dari kebijakan intelijen pemasyarakatan ini memberikan kontribusi deteksi dini dan peringatan dini kepada kami sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan kegiatan intelijen ini digunakan oleh pimpinan kami di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memberikan perkiraan keadaan kepada pengambil kebijakan melalui prediksi peristiwa, orang atau kelompok pelanggar, motivasi, dan latar belakang masalah yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang kami laksanakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa kegiatan pemasyarakatan adalah pencegahan, penindakan, serta pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban diseluruh Lapas, Rutan dan LPKA.
Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan telah terlaksana dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan dan LPKA untuk mendapatkan sasaran penyelidikan Intelijen meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan, namun penyelenggaraannya masih belum maksimal. Hal ini disebabkan masih adanya kendala yang timbul dalam kegiatan pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi mewajibkan kami diseluruh UPT Pemasyarakatan memantapkan diri dalam hal pelaksanaan intelijen peamsyarakatan. Intelijen Pemasyarakatan, dalam menjalankan tugasnya yang melalui penunjukan berupa tim dari Ka.UPT.
Tim yang dibentuk nantinya dapat melaksanakan fungsi intelijen secara cepat, tepat, dan akurat. dengan melaksanakan kegiatan berupa penggeledahan/ razia di blok dan kamar hunian. Penggeledahan ini kami lakukan dengan tujuan untuk mencari serta mengumpulkan berbagai benda yang dilarang untuk dibawa masuk kedalam Lapas, Rutan dan LPKA, seperti alat komunikasi, narkotika, obat-obatan, sajam dan alat elektronik yang mungkin terdapat di dalam blok dan kamar hunian di Lapas, Rutan dan LPKA.
DITSAMPTA Polda Sumatera Utara saat menyampaikan strategi pengamanan (Sumber Foto : Humas Kemenkumham Sumut)
Dalam hal strategi pengamanan kami dibekali ilmu oleh narasumber dari SAT BRIMOB Polda Sumatera Utara serta DITSAMPTA Polda Sumatera Utara dengan pendekatan tergorganisir dan terencana untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kontrol. Intelijen Pemasyarakatan juga perlu memelihara dan melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana petugas, dimana alat keamanan ini dapat membantu mengoptimalkan peran Intelijen Pemasyarakatan dalam deteksi gangguan keamanan dan ketertiban.
ADVERTISEMENT
Dalam era digitalisasi saat ini, intelijen pemasyarakatan juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan dan analisis data. Contohnya, penerapan sistem informasi manajemen pemasyarakatan yang terintegrasi dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi narapidana dan lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan. Selain itu, teknologi seperti kamera pengawas dan perangkat pendeteksi lainnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keamanan fisik di dalam lembaga pemasyarakatan.
Salah satu dukungan pelaksanaan kegiatan intelijen Pemasyarakatan memerlukan sumber daya manusia yang merupakan petugas pemasyarakatan itu sendiri telah memenuhi standar kompetensi jabatan. Petugas intelijen yang handal dan profesional dalam melaksanakan tugasnya yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Kami sebagai petugas pemasyarakatan diharapkan dapat berpikir secara taktis dan startegis mengenai cara mengoptimalkan peran dalam hal keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan dan LPKA. Dalam hal ini, petugas memerlukan pelatihan dibidang intelijen dan pemasyarakatan agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang banyak dan beragam. Petugas yang cakap dan handal memberikan peran yang optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas, Rutan dan LPKA.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan kegiatan pemasyarakatan di UPT baik Lapas, Rutan dan LPKA kami lakukan dengan berpedoman pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basics yakni Deteksi Dini Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Peredaran Gelap Narkotika dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Keseluruhan narasumber yang dihadirkan menguatkan Profesionalisme kami dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan kedepannya.
Foto Bersama para pejabat dan peserta dari berbagai satuan kerja pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumber foto : Humas Kemenkumham Sumut)