Korupsi : Karena Kesempatan atau Tekanan?

Mahasiswa Universitas Pamulang - Ilmu Komunikasi
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Raka Dwi Purnama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi telah menjadi salah satu masalah utama di Indonesia yang berdampak besar pada pembangunan, ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Fenomena ini melibatkan berbagai kalangan, dari pejabat publik hingga masyarakat biasa. Mungkin sebagian orang, korupsi di Indonesia adalah hal yang kronis sebagian lagi menganggap merupakan kebiasaan yang wajar. Namun sampai hari ini perilaku korup tidaklah selesai bahkan cenderung meningkat.
Sejak zaman kerajaan , masa kolonial Belanda, hingga era Orde Lama dan Baru penyelewengan hak atau biasa dikenal korupsi sudah ada dan marak di Indonesia. Kesadaran akan bahaya korupsi mulai meningkat di era Reformasi, ditandai dengan disahkannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah menjadi UU No. 22 Tahun 2001, serta pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2003.
Faktor penyebab korupsi
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus korupsi masih sering diberitakan di Indonesia. Korupsi sering terjadi karena adanya peluang atau tekanan situasional. Faktor seperti kekuasaan, kesempatan, dan rendahnya integritas individu menjadi pemicu utama. Selain itu, tekanan dari dalam maupun luar juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Sistem pengawasan yang lemah sering kali menjadi alasan utama terjadinya korupsi.
Salah satu contoh nyata adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang menjadi tersangka dalam kasus suap senilai Rp 7 miliar. Pada 23 November 2024 lalu, KPK menangkap Rohidin atas dugaan menerima suap yang dimaksudkan untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024. Uang itu, menurut KPK akan digunakan Rohidin untuk pemenangannya di Pilkada 2024, dalam kasus ini menunjukkan bagaimana seorang pejabat publik memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan dana secara ilegal demi kepentingan politik pribadi. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nilai-nilai demokrasi.
Dalam konteks ini, ia memanfaatkan kekuasaannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri dan memperkuat ambisi politiknya, Perilaku seperti ini bertentangan dengan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena tindakan korupsi tersebut mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan kompeten. Selain itu, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam sistem pemilu, yang memberikan celah bagi pejabat untuk menyalahgunakan wewenang mereka.
Peran Pancasila sebagai upaya pencegahan korupsi.
Untuk mencegah korupsi akibat kesempatan, diperlukan peningkatan pengawasan, terutama selama masa kampanye politik. Penting juga menanamkan integritas dan tanggung jawab kepada calon pemimpin, sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa. Pemimpin yang jujur memahami bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri.
Dalam hal ini korupsi, baik apapun jalannya tetaplah tindakan yang salah dan merugikan. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, masyarakat Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang mendukung integritas, keadilan, dan kesejahteraan bersama.Pancasila bukan hanya simbol negara, tetapi juga pedoman hidup karena pada dasarnya pancasila sudah ada dan mengalir dalam darah kita sebagai warga negara Indonesia, dan apabila jika diterapkan dengan sungguh-sungguh, dapat menjadi solusi dalam melawan korupsi di segala bentuknya.
Raka Dwi Purnama, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang.
