Pembiayaan Syariah Bank Muamalat KCU Purwokerto

Rakashafi Noorsy Acyutarayi
Perkenalkan nama saya Rakashafi Noorsy Acyutarayi, biasa dipanggil Raka. Saya merupakan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Manajemen S1
Konten dari Pengguna
16 Januari 2023 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rakashafi Noorsy Acyutarayi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber ilustrasi: PEXELS/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Sumber ilustrasi: PEXELS/Tima Miroshnichenko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing lagi mendengar kata pembiayaan bank syariah. Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil. Pembiayaan yang sifatnya syariah ini sendiri sering kali dimanfaatkan nasabah untuk berbagai kebutuhan.
ADVERTISEMENT
Salah satu bank yang melakukan pembiayaan syariah adalah Bank Muamalat KCU Purwokerto. Bank Muamalat memberikan pembiayaan syariah diantaranya:
Jual beli digolongkan menjadi 3 kategori yaitu akad murabahah, salam, dan istisna.
Murabahah yaitu bank berperan sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli, dan pembayarannya diangsur selama perjanjian. Dengan cara menghitung harga pokok + margin = total : 12 bulan x tahun angsuran = angsuran perbulan.
Salam dilakukan dengan metode barang bisa didepan, tengah, belakang dan pembayaran dilakukan didepan.
Istisna dilakukan dengan metode barang berada dibelakang dan pembayaran didepan.
Bagi hasil dibagi menjadi 2 yaitu mudharabah dan musyarakah.
Mudharabah merupakan kesepakatan kerja sama yang mengatur peran dari pihak pemilik serta penerima modal untuk bisa dimanfaatkan dalam jenis kegiatan usaha apapun. Di luar pemanfaatan kegiatan usaha, akad mudharabah juga ditetapkan untuk kebutuhan pengelolaan keuangan melalui lembaga bank syariah, seperti Bank Muamalat.
ADVERTISEMENT
Kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Sewa dibagi menjadi 2 yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Ijarah merupakan sewa yang diakhir periode tidak berganti kepemilikan.
IMBT merupakan sewa yang diakhir periode berganti pemilik agar objek tetap terawat.