Judi Online dan Pinjol: Apa Kata Hadis Nabi?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rakha Arkana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Judi Online dan Pinjol: Apa Kata Hadis Nabi?
Belakangan ini, judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Dari ibu rumah tangga, pelajar, hingga aparat negara, banyak yang terjerat dua hal ini — bahkan sering kali saling berkaitan: seseorang berutang ke pinjol untuk modal judi online, lalu makin terlilit utang karena kalah judi.
Fenomena ini mungkin terasa sangat "modern" dan "digital". Tapi menariknya, pola di baliknya sudah lama diperingatkan dalam ajaran Islam, termasuk lewat hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Yuk kita bahas dengan bahasa yang santai dan mudah dicerna.
Riba: Akar Masalah Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal dikenal dengan bunga yang mencekik — kadang bisa berkali-lipat dari pokok pinjaman dalam waktu singkat. Dalam Islam, praktik seperti ini masuk kategori riba, yaitu tambahan yang dibebankan atas utang tanpa dasar transaksi yang adil.
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya — semuanya disebut setara dalam dosa (HR. Muslim). Ini artinya, bukan cuma pemberi pinjaman berbunga yang bermasalah, tapi seluruh sistem yang menopangnya juga ikut tercela.
Kalau dipikir-pikir, ini mirip sekali dengan ekosistem pinjol ilegal hari ini: ada platform, ada penagih utang (debt collector), ada yang memfasilitasi iklan — semuanya jadi bagian dari rantai yang sama.
Judi: Dari Sabung Ayam Sampai Slot Online
Di masa Nabi, judi dikenal dalam bentuk seperti undian anak panah (maisir) untuk membagi daging kurban atau harta. Meski bentuknya beda jauh dari slot online atau judi kasino digital sekarang, intinya sama: mengandalkan keberuntungan untuk mendapatkan sesuatu tanpa usaha yang jelas, dengan risiko kehilangan harta secara drastis.
Al-Qur'an menyejajarkan judi dengan minuman keras dan berhala sebagai sesuatu yang harus dijauhi. Hadis-hadis Nabi juga memperkuat larangan ini, karena judi dianggap bisa merusak akal sehat, hubungan sosial, dan ketenangan hidup seseorang — persis seperti yang kita lihat sekarang: orang bertengkar dengan keluarga, kehilangan pekerjaan, bahkan nekat berutang demi "modal" judi online.
Titik Temu yang Mengkhawatirkan
Yang bikin situasi sekarang makin rumit adalah judi online dan pinjol ilegal sering berjalan beriringan. Orang kalah judi, lalu pinjam uang ke pinjol untuk menutup kekalahan atau mencoba "balas modal". Ketika gagal bayar, muncul teror dari debt collector, lalu muncul lagi keinginan untuk "coba sekali lagi" lewat judi. Lingkaran setan ini terus berputar.
Kalau ditarik ke pelajaran hadis tadi, keduanya sama-sama dilarang karena punya sifat merusak yang serupa: mengeksploitasi kerentanan ekonomi orang, menjanjikan jalan pintas, dan ujung-ujungnya menjerumuskan pada kehancuran finansial dan mental.
Bagaimana Ulama Kontemporer Melihatnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga fatwa lain sudah berulang kali menegaskan bahwa judi online dan pinjol ilegal hukumnya haram, dengan merujuk pada prinsip-prinsip yang sama: larangan riba dan larangan maisir yang sudah digariskan sejak zaman Nabi. Ini menunjukkan bahwa dalil-dalil klasik itu bukan sekadar teks sejarah, tapi tetap relevan dipakai untuk menilai persoalan baru yang muncul di era digital.
Penutup: Hadis Bukan Cuma Teks Masa Lalu
Yang menarik dari perbincangan ini adalah bagaimana hadis, yang disabdakan belasan abad lalu, ternyata punya semacam "radar" untuk mengenali pola-pola eksploitasi ekonomi — meski bentuknya sekarang sudah berubah jadi aplikasi di layar HP.
Larangan riba dan judi bukan dimaksudkan untuk mempersulit hidup, melainkan untuk melindungi manusia dari jebakan yang bisa menghancurkan diri sendiri dan keluarga. Di tengah gempuran iklan judi online dan tawaran pinjol yang makin agresif, pesan-pesan ini justru terasa semakin relevan untuk diingat kembali.
