Konten dari Pengguna

Peralihan Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur

Muhammad Rama Alfajri
Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Pamulang
20 Oktober 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rama Alfajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalan Tol Cinere - Serpong by Fiqih Alfarish
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Cinere - Serpong by Fiqih Alfarish
ADVERTISEMENT
Bagaimana peralihan hak atas tanah dalam proses pembangunan infrastruktur seperti jalan tol? Dalam artikel ini akan membahas mengenai proses peralihan suatu hak atas tanah jika diubah atau menjadi sebuah fasilitas umum berupa jalan tol.
ADVERTISEMENT
Peralihan hak atas tanah adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah dari pemegang semula ke pihak lain. Peralihan atau pemindahan hak adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Ini berbeda dengan diahlikannya hak, di mana dengan diahlikannya hak menunjukkan adanya tindakan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan tujuan untuk memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain.
Prinsip reforma agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diatur dalam Pasal 20, mengubah hak atas tanah negara menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Permasalahan ini kemudian dimasukkan ke dalam program redistribusi tanah, yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 95 Ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, seperti Akta Jual Beli, harus menjadi dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Salah satu sumber utama untuk pemeliharaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT, yang dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada pembeli tanah. PPAT telah ada sejak Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi bahwa tanah yang telah didaftarkan telah benar-benar didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUPA mengenai peralihan hak milik, Pasal 28 ayat (3) UUPA mengenai transfer hak guna usaha, Pasal 33 ayat (3) UUPA mengenai transfer hak guna bangunan, dan Pasal 43 tentang peralihan hak pakai. secara khusus peralihan hak atas tanah untuk pembangunan jalan TOL harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
ADVERTISEMENT

Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan.

Caranya dengan pelepasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah. Pelepasan dan pencabutan tersebut merupakan 2 (dua) cara untuk memperoleh tanah hak, di mana yang membutuhkan tanah tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. Pelepasan hak atas tanah adalah melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya, dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah. Pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula diantara pemegang hak menguasai tanah dengan cara member ikan ganti rugi.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan, perencanaan; persiapan; pelaksanaan; dan penyerahan hasil. Pelaksanaan tahapan pengadaan tanah tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
2. Penilaian ganti kerugian;
3. Musyawarah penetapan ganti kerugian;
4. Pemberian ganti kerugian;
5. Pelepasan tanah instansi.
Dalam proses menentukan besarnya nilai ganti kerugian atas tanah sepenuhnya merupakan tanggung jawab penilai publik. Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 angka (1) Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pangadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa “Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian publik.”
Meskipun telah diatur secara hukum, dalam praktiknya sering terjadi masalah seperti proses yang berlarut-larut, terutama jika tanah tersebut dimiliki oleh pihak yang tidak jelas atau berada di luar wilayah. Hal ini sering menyebabkan proyek jalan tol mengalami keterlambatan.
ADVERTISEMENT