Fenomena Eksploitasi Mahasiswa Magang-Kerja Praktik oleh Perusahaan

Rama Baskara Putra Erari
Mahasiswa semester akhir di Departemen Teknik Infrastruktur Sipil - Fakultas Vokasi ITS dan Ketua BEM FV ITS 2022.
Konten dari Pengguna
28 Februari 2023 21:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rama Baskara Putra Erari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mahasiswa Magang. Dokumen Pribadi: Rama Baskara Putra Erari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahasiswa Magang. Dokumen Pribadi: Rama Baskara Putra Erari
ADVERTISEMENT
Persaingan dunia kerja saat ini yang semakin sengit persaingan membuat perguruan tinggi menyesuaikan diri untuk menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja saat ini. Oleh karenanya, rata-rata kampus sudah mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti mata kuliah magang atau kerja praktik, khususnya mahasiswa Pendidikan Vokasi.
ADVERTISEMENT
Mata Kuliah Magang atau kerja praktik ini tentu saja bagus untuk membuat mahasiswa merasa atmosfer dunia kerja serta mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang didapatkan di kampus agar mahasiswa tersebut menjadi siap ketika menghadapi dunia kerja serta mahasiswa memiliki portfolio di curriculum vitae.
Mata kuliah ini tentu saja membuat beberapa perusahan menjadi "nakal" dengan mengeksploitasi mahasiswa yang menjalani mata kuliah ini sebagai "buruh gratis" karena mahasiswa magang dikerjakan tanpa bayaran yang sesuai dengan regulasi yang ada bahkan ketika mahasiswa tersebut harus terpaksa menjalani lembur.
Ilustrasi magang. Foto: mojo cp/Shutterstock
Perusahan "nakal" ini seringkali mengeksploitasi mahasiswa magang beralibi bahwa mahasiswa magang melakukan magang karena tuntutan akademis dan bukan untuk pengembangan kompetensi sehingga perusahaan merasa tidak wajib menyetarakan mahasiswa magang dengan pegawai perusahan. Perusahan memanfaatkan sedikit kerancuan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Padahal mahasiswa yang megang dalam proses hubungan kerja di dalamnya sebab ada perintah kerja, ada pemberian beban kerja serta ada kerjaan yang harus diselesaikan. Kadang dalam beberapa kasus mahasiswa yang mengambil mata kuliah magang mendapatkan beban kerja yang seperti pegawai tetap dalam sebuah perusahaan. Maka meninjau hal tersebut sudah seyogyanya perusahaan membayar upah kepada pemagang.
Masalah pembayaran mahasiswa magang sudah di atur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 22 ayat (2): Peserta magang berhak memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi; memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, dan memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program. Sudah jelas terncantum bahwa peserta magang (mahasiswa) yang mengikuti program magang memiliki hak untuk dibayar sesuai dengan waktu dan beban kerja.
ADVERTISEMENT
Perusahaan pemberi magang tidak seharusnya mencari tenaga kerja murah dengan memanfaatkan mahasiswa yang mengambil mata kuliah magang. Seharusnya perusahaan menaati serta menghormati perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Jangan perusahaan membuat mahasiswa seperti "pekerja rodi" zaman modern yang hanya menghisap tenaga mahasiswa yang mengambil mata kuliah magang untuk kebutuhan akademis tetapi aji mumpung membuat mahasiswa sebagai buruh gratisan.
Ilustrasi peserta magang yang melakukan pekerjaan. Dokumen Pribadi: Rama Baskara Putra Erari
Pemerintah harusnya melakukan pengawasan ketat terhadap pengimplementasian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar menghindari perusahaan-perusahaan nakal yang membuat mahasiswa magang sebagai buruh gratisan sehingga memunculkan rasa keadilan bagi mahasiswa yang melakukan magang.
Mahasiswa magang berhak mendapatkan upah sesuai dengan beban kerja serta waktu kerja yang dilakukan di perusahaan hal tersebut bisa sangat mungkin terwujud adalah ketika pemerintah mengambil andil serius dalam memberikan perlindungan kepada mahasiswa magang.
ADVERTISEMENT
Perusahaan "nakal" macam begini seharusnya juga mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga memberikan rasa jera kepada perusahan bersangkutan dan memberikan peringatan untuk perusahaan yang lain agar menaati peraturan yang berlaku.
Kampus tempat asal mahasiswa juga harusnya juga dapat membuat nota kesepakatan dengan perusahaan agar mahasiswa yang mengalami magang dijamin hak nya agar perusahaan tidak melanggar hak dari mahasiswa yang menjalani magang. Kampus seharusnya tidak "tunduk" kepada perusahaan agar mahasiswanya dapat menjalani magang maupun menampung lulusan dari kampus tersebut di perusahaan terkait.
Jangan sampai kasus eksploitasi mahasiswa magang menjadi keburukan yang terus dipelihara. Sudah seharusnya penindasan terhadap mahasiswa yang mengalami magang terus berlanjut. Pemerintah dan kampus harus berkolaborasi agar hak-hak mahasiswa magang atau kerja praktik terlindungi.
ADVERTISEMENT