Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menuju Matinya Demokrasi dalam Putusan Penundaan Pemilu 2024
5 Maret 2023 8:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rama Baskara Putra Erari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan kita kembali diramaikan lagi terkait isu penundaan Pemilu 2024. Isu penundaan Pemilu hingga wacana presiden 3 periode dalam beberapa bulan belakangan menjadi topik hangat yang dibicarakan bahkan sampai menyulut demonstrasi diberbagai kota di Indonesia oleh berbagai elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wacana penundaan Pemilu pertama kali dilontarkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 10 Januari 2022, pada 3 Maret 2022 Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti, mendukung adanya amandemen konstitusi agar memungkinkan Presiden 3 periode, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada 7 Februari 2022 di Pendopo Kabupaten kediri melontarkan hal pertanyaan dukungan perpenjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Pada 10 Maret 2022 pertanyaan serupa oleh Ketua Umum NASDEM Surya Paloh & Ketua Umum Partai GOLKAR Airlangga Hartanto yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selang sehari kemudian lagi-lagi muncul pertanyaan yang serupa oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada 11 Maret 2022, Luhut Binsar Panjaitan sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi juga mengeklaim memiliki big data tentang dukungan masyarakat terkait penundaan Pemilu.
Salah satu pernyataan yang menarik perhatian masyarakat adalah klaim big data oleh Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengeklaim memiliki 110 juga warganet setuju tentang penundaan Pemilu 2024. Namun klaim sepihak oleh Luhut tidak dapat dibuktikan dalam beberapa kali kesempatan Luhut diminta untuk menunjukkan bukti big data tersebut namun selalu ditolak.
ADVERTISEMENT
Padahal berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 11 ayat 1 huruf f, maka Big Data klaim Luhut Binsar Panjaitan adalah sebuah informasi publik.
Isu penundaan PEMILU ini menjadi ramai kembali berawal dari gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kepada KPU pada tanggal 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan pada poin nomor 5 yag berbunyi: 'Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari'.
Keputusan ini jelas sangat kontroversial sebab dapat menciderai konstitusi kita. Ketentuan pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan'.
ADVERTISEMENT
Penundaan PEMILU 2024 tentu saja bakal membuat perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang tentu bertentangan dengan konstitusi Negera Republik Indonesia.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini jika nantinya dieksekusi pasti bakal melahirkan demonstrasi yang sangat masif di berbagai kota di Indonesia. Hal tersebut sangat wajar jika terjadi sebab pembatasan masa jabatan Presiden merupakan bagian dari agenda reformasi yang diperjuangkan dulu.
Pembatasan masa jabatan Presiden merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem demokrasi modern. Dalam demokrasi siklus pergantian presiden secara teratur penting untuk memastikan bahwa pemerintah terus bergerak maju dan tidak mengalami stagnasi.
Penundaan Pemilu 2024 jika sampai terjadi kemungkinan adanya amandemen konstitusi NRI 1945 tentang masa jabatan presiden. Hal ini tentu saja sangat mengancam demokrasi kita dan membawa Indonesia mundur ke era otoriterianisme pada zaman dahulu. Sebab seperti kata Lord Acton (1934-1902) yang berbunyi: 'Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely'.
Rakyat harus melek terhadap isu penundaan pemilu yang ada saat ini. Harapan pada oligarki tentu saja adalah kefakiran dan kebutaan politik masyarakat karena itu kunci kesuksesan hegemoni para oligarki. Jangan sampai ada bandit politik yang mencoba memanfaatkan keputusan PN JAKPUS untuk mengotak atik konstitusi yang ada untuk memperpanjang kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Kesadaran politik masyarakat adalah kunci untuk menghindari demokrasi yang terancam dikebiri. Semoga kabar buruk yang menimpa Indonesia menjadi pemantik kebangkitan gerakan rakyat tanpa kelas untuk menjaga demokrasi kita dan membongkar permufakatan jahat yang direncanakan para oligarki.