Konten dari Pengguna

Jenis Zat Radioaktif dalam Pengangkutannya

Ramacos Fardela
Dosen Departemen Fisika FMIPA Universitas Andalas
23 Mei 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ramacos Fardela tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era modern saat ini, radiasi memberikan banyak manfaat dalam berbagai sektor seperti makanan, industri, dan medis. Namun, radiasi bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Penggunaan bahan radioaktif di berbagai bidang memerlukan pengelolaan yang aman, termasuk dalam hal pengangkutan dan pelimbahannya. Proses transportasi dan pelimbahan bahan radioaktif sangat kompleks dan penting untuk menjamin keselamatan manusia dan lingkungan. Kesalahan dalam transportasi dan pembuangan dapat menyebabkan kebocoran radiasi yang berpotensi fatal bagi manusia dan ekosistem.
ADVERTISEMENT
Pengangkutan zat radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis keselamatan radiasi dalam pengangkutan zat radioaktif dan teknis keamanan aalam pengangkutan zat radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara. Pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk diangkut disebut dengan bungkusan. Identitas bahan berbahaya dan kelas bahan berbahaya yang digunakan dalam perdagangan dan pengangkutan internasional disebut dengan Nomor PBB.
Jenis – Jenis Zat Radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
1. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah adalah zat radioaktif yang karena sifatnya memiliki aktivitas jenis terbatas atau zat radioaktif yang terhadapnya berlaku nilai batas aktivitas jenis rata-rata, sehingga dalam penanganannya tidak memerlukan perisai radiasi. Terdiri dari Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II dan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah III.
ADVERTISEMENT
2. Benda Terkontaminasi Permukaan
Benda terkontaminasi permukaan adalah benda padat yang tidak radioaktif tetapi terdapat zat radioaktif yang tersebar pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 untuk pemancar beta, gama, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 untuk pemancar alfa lainnya. Terdiri dari Benda Terkontaminasi Permukaan -I dan Benda Terkontaminasi Permukaan –II.
Tanda radioaktif pada permukaan logam, ruang untuk teks. Simbol bahaya (Sumber:shutterstock)
3. Zat Radioaktif Bentuk Khusus
Zat radioaktif bentuk khusus adalah zat radioaktif padat yang tidak dapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.
4. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah adalah zat radioaktif padat atau zat radioaktif padat dalam kapsul terbungkus yang memiliki daya sebar terbatas dan tidak berbentuk serbuk.
5. Bahan Fisil
ADVERTISEMENT
Bahan Fisil adalah bahan nuklir yang mengandung nuklida fisil berupa uranium-233 (U-233), uranium-235 (U-235), plutonium-239 (Pu-239), dan/atau plutonium-241 (Pu-241) dengan berat lebih dari 0,25 gr (nol koma dua lima gram).
Tabung dengan bahan fisil untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (Sumber:shutterstock)
Nilai Aktivitas A1 adalah Nilai aktivitas Zat Radioaktif Bentuk Khusus yang digunakan untuk menentukan batas aktivitas. Sedangkan Nilai Aktivitas A2 adalah nilai aktivitas zat radioaktif, selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus, yang digunakan untuk menentukan batas aktivitas. Indeks Angkutan adalah Nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat paparan radiasi yang berasal dari Bungkusan, Pembungkus Luar, Peti Kemas, Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah I, dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I terhadap anggota masyarakat dan petugas pengangkut selama pengangkutan dan penyimpanan pada saat transit Indeks Keselamatan Kekritisan adalah Nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat kekritisan pada akumulasi Bungkusan, pembungkus luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6).
ADVERTISEMENT