Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen: Berdasarkan Peraturan Terbaru

Ramacos Fardela
Dosen Departemen Fisika FMIPA Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
30 Mei 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ramacos Fardela tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Alur pengajuan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen (Sumber: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/Pl2024 Materi Sosialisasi).
zoom-in-whitePerbesar
Alur pengajuan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen (Sumber: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O9/Pl2024 Materi Sosialisasi).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan jabatan fungsional dosen merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan karier dosen di Indonesia. Proses ini tidak hanya berpengaruh pada peningkatan kompetensi pribadi dosen tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan. Dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh para dosen untuk meraih kesuksesan dalam kenaikan jabatan fungsional.
ADVERTISEMENT
Landasan Peraturan
Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 memberikan panduan teknis bagi dosen dalam mengembangkan karier mereka. Beberapa poin penting dari peraturan ini mencakup:
Pengembangan Kompetensi: Dosen diharapkan terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, seminar, dan kegiatan akademik lainnya.
Penilaian Kinerja: Kinerja dosen dinilai berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Dokumentasi dan Pelaporan: Dosen harus mampu mendokumentasikan dan melaporkan setiap kegiatan akademik secara sistematis dan teratur.
Strategi Sukses Kenaikan Jabatan Fungsional
Meningkatkan Kualitas Pengajaran:
Pengembangan Kurikulum: Dosen harus aktif dalam mengembangkan dan memperbarui kurikulum yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Inovasi Metode Pengajaran: Menerapkan metode pengajaran inovatif seperti pembelajaran berbasis proyek, e-learning, dan flipped classroom dapat meningkatkan efektivitas pengajaran.
ADVERTISEMENT
Meningkatkan Aktivitas Penelitian:
Publikasi Ilmiah: Menerbitkan artikel di jurnal bereputasi internasional sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas akademik.
Kolaborasi Riset: Bekerjasama dengan peneliti lain, baik di dalam maupun luar negeri, dapat memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas penelitian.
Pengabdian kepada Masyarakat:
Program Pengembangan Masyarakat: Melibatkan diri dalam program pengembangan masyarakat yang relevan dengan bidang keahlian dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
Kemitraan dengan Industri: Menjalin kemitraan dengan industri untuk menerapkan hasil penelitian secara praktis dapat meningkatkan relevansi dan dampak penelitian.
Peningkatan Kompetensi Pribadi:
Pendidikan Lanjutan: Melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi seperti S3 atau mengikuti program post-doctoral.
Pelatihan dan Sertifikasi: Mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi profesional yang relevan dengan bidang keahlian.
ADVERTISEMENT
Manajemen Waktu dan Administrasi:
Manajemen Waktu: Mengatur waktu dengan baik antara kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Administrasi Dokumen: Menjaga kelengkapan dan kerapian dokumentasi kegiatan akademik untuk memudahkan proses penilaian.
Tantangan dan Solusi
Tantangan
Beban Administratif: Beban administratif yang tinggi dapat mengurangi waktu yang tersedia untuk penelitian dan pengajaran.
Keterbatasan Dana: Keterbatasan dana penelitian dan pengembangan diri dapat menghambat proses kenaikan jabatan.
Solusi
Digitalisasi Administrasi: Menggunakan sistem digital untuk mengurangi beban administratif.
Diversifikasi Sumber Dana: Mencari sumber dana alternatif melalui hibah penelitian, kerjasama dengan industri, atau lembaga donor.
Persyaratan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Dari Lektor ke Lektor Kepala
Kualifikasi Akademik:
Dosen harus memiliki gelar minimal Magister.
Pemenuhan Kinerja:
Dosen harus memiliki kinerja minimal "Memenuhi" (M) selama setidaknya empat semester terakhir.
ADVERTISEMENT
Menyediakan dokumen pemenuhan kinerja dalam bentuk angka kredit sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai 31 Desember 2023.
Dokumen Pendukung:
Karya Ilmiah:
Dosen bergelar Magister harus memiliki minimal satu karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional terindeks Scopus atau WoS sebagai penulis pertama.
Dari Lektor Kepala ke Profesor
Kualifikasi Akademik:
Dosen harus memiliki gelar minimal Doktor.
Pemenuhan Kinerja:
Dosen harus memiliki kinerja minimal "Memenuhi" (M) selama setidaknya empat semester terakhir.
Menyediakan dokumen pemenuhan kinerja dalam bentuk angka kredit sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai 31 Desember 2023.
Dokumen Pendukung:
ADVERTISEMENT
Memiliki karya ilmiah yang signifikan, yang dipublikasikan di jurnal internasional terindeks Scopus atau WoS sebagai penulis pertama.
Proses Pengajuan
Pengajuan Uji Kompetensi:
Penugasan Asesor Nasional:
Proses penugasan dilakukan secara acak berdasarkan rumpun ilmu dosen dan asesor nasional.
Rekomendasi dan Surat Keputusan:
Hasil penilaian asesor nasional akan menjadi rekomendasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan kenaikan jabatan.
Surat Keputusan (SK) jabatan dikeluarkan oleh Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan.
Kesimpulan
Kenaikan jabatan fungsional dosen memerlukan usaha yang terstruktur dan berkelanjutan dalam berbagai aspek. Dengan memahami dan mengimplementasikan petunjuk teknis yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024, dosen dapat meraih kesuksesan dalam pengembangan karier mereka. Melalui peningkatan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta manajemen waktu dan administrasi yang baik, dosen dapat mencapai posisi yang lebih tinggi dan berkontribusi lebih besar terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Referensi