Konten dari Pengguna

Perbedaan Fisikawan Medis dan Radiografer Serta Peluang Kerja Masing-Masing

Ramacos Fardela
Dosen Departemen Fisika FMIPA Universitas Andalas
30 Mei 2024 6:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ramacos Fardela tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Memastikan bahwa semua prosedur dan peralatan mematuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku adalah tugas Fisikawan Medik. Terlihat bahwa setiap petugas medis atau dokter yang bekerja di lingkungan radiasi harus memakai Dosimeter Pribadi dan kegiatan pemantauan ini di lakukan oleh PPR Medik (Sumber: shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Memastikan bahwa semua prosedur dan peralatan mematuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku adalah tugas Fisikawan Medik. Terlihat bahwa setiap petugas medis atau dokter yang bekerja di lingkungan radiasi harus memakai Dosimeter Pribadi dan kegiatan pemantauan ini di lakukan oleh PPR Medik (Sumber: shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia kesehatan, ada berbagai profesi yang memiliki peran penting dalam diagnosis dan pengobatan pasien. Dua di antaranya adalah fisikawan medis dan radiografer. Meskipun keduanya berkaitan erat dengan teknologi medis dan pencitraan, mereka memiliki peran, tanggung jawab, dan peluang karir yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan antara fisikawan medis dan radiografer, peluang kerja di masing-masing bidang di Indonesia, serta siapa yang lebih berhak menjadi PPR (Petugas Proteksi Radiasi) Medik.
ADVERTISEMENT
Apa itu Fisikawan Medis?
Fisikawan medis adalah profesional yang menggunakan prinsip-prinsip fisika untuk membantu dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Mereka berperan penting dalam pengembangan dan penerapan teknologi medis, termasuk radioterapi, pencitraan medis (seperti MRI dan CT scan), dan teknik nuklir medis.
Tugas Utama Fisikawan Medis:
Radioterapi: Mengembangkan dan menerapkan rencana perawatan radiasi untuk pasien kanker.
Pencitraan Medis: Memastikan kualitas dan keselamatan teknik pencitraan seperti MRI dan CT scan.
Penelitian dan Pengembangan: Melakukan penelitian untuk mengembangkan teknologi dan metode baru dalam pengobatan dan diagnosis.
Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa semua prosedur dan peralatan mematuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Apa itu Radiografer?
Radiografer adalah tenaga medis yang terlatih untuk mengambil gambar medis menggunakan teknologi pencitraan seperti X-ray, MRI, dan CT scan. Mereka bekerja langsung dengan pasien dan dokter untuk menghasilkan gambar yang jelas dan informatif guna membantu diagnosis dan perawatan.
ADVERTISEMENT
Tugas Utama Radiografer:
Pengoperasian Alat Pencitraan: Mengoperasikan mesin X-ray, MRI, CT scan, dan peralatan pencitraan lainnya.
Interaksi dengan Pasien: Menjelaskan prosedur kepada pasien dan memastikan mereka dalam posisi yang benar untuk pencitraan.
Pengolahan Gambar: Mengambil dan memproses gambar untuk digunakan oleh dokter dalam diagnosis.
Pemeliharaan Alat: Memastikan peralatan pencitraan dalam kondisi baik dan mematuhi standar keselamatan.
Peluang Kerja Fisikawan Medis dan Radiografer di Indonesia
Kedua profesi ini menawarkan peluang karir yang luas, terutama dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang lebih canggih dan berkualitas.
Peluang Kerja Fisikawan Medis:
Rumah Sakit: Banyak rumah sakit besar memerlukan fisikawan medis untuk mengelola peralatan radioterapi dan pencitraan.
Pusat Penelitian: Institusi penelitian dan universitas membutuhkan fisikawan medis untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi medis.
ADVERTISEMENT
Industri Teknologi Medis: Perusahaan yang memproduksi dan mengembangkan peralatan medis sering mempekerjakan fisikawan medis untuk riset dan pengembangan produk.
Peluang Kerja Radiografer:
Rumah Sakit dan Klinik: Sebagian besar radiografer bekerja di rumah sakit dan klinik yang menyediakan layanan pencitraan medis.
Praktik Pribadi: Beberapa radiografer mungkin membuka layanan pencitraan independen.
Industri Kesehatan: Radiografer juga dapat bekerja di perusahaan yang memproduksi peralatan pencitraan medis sebagai teknisi atau pelatih.
Regulasi dan Perundang-undangan di Indonesia
Di Indonesia, profesi fisikawan medis dan radiografer diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan untuk memastikan standar praktik yang aman dan efektif.
Fisikawan Medis: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, fisikawan medis harus memiliki kompetensi yang memadai dan sertifikasi dari lembaga yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Radiografer: Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2021 tentang Standar Profesi Radiografer, radiografer harus memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi dari institusi yang diakui oleh pemerintah.
Siapa yang Lebih Berhak Menjadi PPR (Petugas Proteksi Radiasi) Medik?
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik adalah profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan radiasi di fasilitas medis yang menggunakan teknologi radiasi. PPR Medik harus memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pasien, staf, dan lingkungan tetap dalam batas aman yang ditentukan oleh regulasi.
Secara umum, fisikawan medis lebih berhak dan memenuhi syarat untuk menjadi PPR Medik dibandingkan radiografer. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Pendidikan dan Pengetahuan: Fisikawan medis memiliki latar belakang pendidikan yang mendalam dalam fisika radiasi dan proteksi radiasi, yang merupakan dasar penting untuk memahami dan mengelola risiko radiasi.
ADVERTISEMENT
Kompetensi Khusus: Pelatihan dan sertifikasi yang diperoleh fisikawan medis seringkali mencakup aspek-aspek proteksi radiasi secara lebih komprehensif.
Pengalaman Praktis: Fisikawan medis biasanya memiliki pengalaman praktis dalam mengelola dan mengontrol penggunaan radiasi dalam pengobatan, terutama dalam radioterapi dan teknik pencitraan canggih.
Namun, radiografer juga dapat menjadi PPR Medik asalkan mereka memiliki sertifikasi dan pelatihan tambahan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Fisikawan medis dan radiografer adalah dua profesi penting dalam bidang kesehatan yang menawarkan peluang karir yang luas di Indonesia. Fisikawan medis lebih fokus pada pengembangan dan penerapan teknologi medis, sementara radiografer lebih terlibat langsung dalam proses pencitraan pasien. Keduanya memerlukan pendidikan dan sertifikasi khusus serta mematuhi regulasi yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan medis. Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang canggih, prospek karir di kedua bidang ini sangat menjanjikan. Sementara itu, fisikawan medis umumnya lebih berhak menjadi Petugas Proteksi Radiasi Medik karena latar belakang pendidikan dan kompetensi khusus yang mereka miliki.
ADVERTISEMENT
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2021 tentang Standar Profesi Radiografer.
Departemen Kesehatan RI. (2017). "Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit."
World Health Organization. (2015). "Radiation Protection and Safety in Medical Uses of Ionizing Radiation."
KMK HK.01.07/MENKES/322/2020. Standar profesi fisikawan medik yang disahkan Menteri Kesehatan RI.
Peraturan Menkes No. 24 tahun 2020. Pelayanan radiologi klinik.
PER/12/M.PAN/5/2008. Jabatan fungsional fisikawan medik dan angka kreditnya, yang disahkan Menteri PAN.
Peraturan Menkes No. 83 tahun 2015. Standar pelayanan fisika medik.
Peraturan BAPETEN No. 4 tahun 2020. Peraturan Badan ini mengatur tentang persyaratan Keselamatan Radiasi yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin pada penggunaan pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional, termasuk peran fisikawan medik.
ADVERTISEMENT
Peraturan Kepala BAPETEN No. 3 tahun 2013. Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan dalam penggunaan Radioterapi, termasuk peran fisikawan medik.
Peraturan Kepala BAPETEN No. 17 tahun 2012. Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, Rekaman dan laporan dalam kegiatan penggunaan Kedokteran Nuklir, termasuk peran fisikawan medik.