Beasiswa yang Hilang Harus Tetap Diperjuangkan

Ramadhan Hidayat
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muahammadiyah Malang 2022.
Konten dari Pengguna
19 Desember 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ramadhan Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi beasiswa. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi beasiswa. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Berbicara penting atau tidaknya beasiswa bagi mahasiswa itu tergantung pada kondisi ekonomi mereka masing-masing. Beasiswa itu lebih dari sekadar tunjangan ekonomi tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas semua pencapaian yang telah kita raih.
ADVERTISEMENT
Beasiswa pastinya menjadi sebuah rasa kebanggaan tersendiri oleh orang yang mendapatkannya tentu itu akan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi.
Beasiswa ini memiliki banyak jenis yang berbeda-beda mulai dari tingkat internasional, nasional, maupun daerah. Selain untuk meringankan masalah finansial, beasiswa ini jelas memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama masyarakat daerah jika konteksnya beasiswa daerah.
Pemerintah daerah Sumbawa Barat salah satu daerah yang pernah mengimplementasikan kebijakan beasiswa daerah. Itu dibuktikan pada lampiran website Dinas pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa barat tahun 2019. Sebanyak lima ratus enam puluh lima mahasiswa asli Sumbawa barat menerima anggaran tersebut. Sehingga itulah mengapa banyak yang mempertanyakan terkait beasiswa itu sekarang?

Pemerintah Daerah yang apatis

Pelabuhan poto tano. Foto:pexels
Situasi yang saya lihat di kabupaten Sumbawa Barat ini sangat kompleks. Mulai dari masalah pupuk subsidi, infrastruktur jalan di beberapa desa, dan salah satunya hilangnya beasiswa mahasiswa ini.
ADVERTISEMENT
Saya sebagai mahasiswa yang diharapkan akan menjadi emasnya 2045 nanti, harus khawatir bahkan peduli terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Karena apa yang ditanam hari ini akan tumbuh besar pada zaman kami nanti.
Naas beasiswa yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dulu pada tahun 2019, kini hanya bisa dikatakan sebagai “Hak yang hilang”. Menjadi pertanyaan, gimana kabar beasiswa mahasiswa Sumbawa Barat entah itu dari kebijakan APBD ataupun salah satu perusahaan? Apakah hak para mahasiswa hanya dianggap sebagai sebuah masalah yang sepele?
Mahasiswa-mahasiswa Sumbawa Barat kerap menanyakan kepada pemerintah KSB terkait kapan akan direalisasikan lagi beasiswa yang telah hilang selama kurang lebih 3 tahun tersebut. Walaupun sempat beredar kabar, anggaran tersebut sempat dialokasikan untuk wabah Covid-19. Untuk sekarang wabah tersebut sudah ditetapkan berakhir oleh pemerintah pusat. Mahasiswa tetap harus menagih apa yang menjadi hak apa yang seharusnya dimiliki.
ADVERTISEMENT
Himpunan pemuda dan mahasiswa Sumbawa Barat Mataram (HIPMASBAR) juga pernah melalukan aksi mimbar bebas Desember 2022 dengan tuntutan yang salah satunya merealisasikan beasiswa untuk mahasiswa KSB.
“Kami dari Himpunan Pelajar mahasiswa Sumbawa Barat juga mempertanyakan Rp 217 Miliar perwujudan CSR untuk siapa. Bahkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir beasiswa tidak ada” ujar ketua HIPMASBAR.
Dikutip dari arkifm.com, terkait hal tersebut Bupati mengatakan bahwa penyaluran beasiswa mahasiswa bukan wewenang dari pemerintah daerah. Pertanyaannya adalah atas dasar apa kewenangan tersebut dialihkan?
Pernyataan yang disampaikan oleh bupati dan wakil bupati di Graha fitrah itu justru bertentangan dengan fungsi otonomi daerah yaitu terdapat UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

Perusahaan pengeksploitasi?

Sebagai daerah yang mempunyai sumber daya tambang, seharusnya daerah tersebut memiliki “keuntungan” tersendiri. Tapi saya rasa itu tidak dengan kami (Masyarakat Sumbawa Barat). Perusahaan luar yang beroperasi pastinya memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat di sekitar karena mengeksploitasi sumber daya milik masyarakat sekitar.
Beasiswa daerah adalah salah satu tuntutan yang pernah disuarakan oleh Gabungan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) langsung di Jakarta. AMANAT meminta langsung kepada presiden untuk menghadapi perrusa yaitu penyusunan program CSR/PPM untuk pasca tambang dengan melibatkan lembaga sosial masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi VII DPR RI di NTB. Ia meminta perusahaan untuk dapat mengalokasikan 30 persen dana anggaran CSR ditujukan bagi anak-anak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan sekolah pada jenjang strata-1 (S-1) hingga strata-3 (S-3).
ADVERTISEMENT
“Bisa tidak di sisa rentang waktu ini kita buat peta konsep? Dan alokasikan saja 30 persen dari total anggaran CSR per tahun untuk beasiswa. Jadi ketika perusahaan itu pergi dari sini, paling tidak mencetak 5 ribu-6 ribu sarjana. Kita harus berpikir seperti itu. “Masa alamnya (diambil dari) alam di sini, emasnya dari sini, pengusahanya yang datang dari Jakarta, dari tempat lain. Rakyat ini dapat apa?” (Adian Napitupulu, dikutip pada dpr.go.id, 2023)
Dikutip dari media sumbawabaratpost.com, Bupati KSB sudah memberi pernyataan bahwasanya anggaran yang akan dikeluarkan oleh perusahaan itu sebesar 40 miliar termasuk program beasiswa daerah.
Ilustrasi Kota Sumbawa Barat. Foto:Pexels
“Kita semua berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan kontribusi besar kepada masyarakat termasuk mahasiswa”.
ADVERTISEMENT
Pasca Covid-19 ini pertama kalinya pemerintah memberi berita terkait beasiswa daerah dari perusahaan itu. Kebingungan juga masih terdapat pada beasiswa yang berasal dari dana APBD Sumbawa Barat, apakah benar penyaluran beasiswa mahasiswa ini bukan menjadi kewenangan mereka?
Pertanyaan itu timbul karena pada tahun 2019 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kebijakan penyaluran beasiswa mahasiswa.
Seharusnya Pemerintah memberikan alasan yang tegas akan hal ini. Masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan kemana dialokasikan dana APBD setiap tahunnya, dimana itu dijelaskan pada pasal Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Hingga saat ini belum ada anggaran beasiswa mahasiswa dari dana CSR ataupun APBD yang sudah diwujudkan setelah terakhir pada tahun 2019. Aksi-aksi yang telah dilakukan dengan tuntutan terkait tidak adanya penyaluran dana beasiswa itu belum cukup untuk menyadarkan orang-orang besar yang memiliki kantor di wilayah kemutar telu center tersebut.
ADVERTISEMENT
Jumlah anggaran yang berjumlah ratusan miliyar tersebut seakaan-akan tersesat di jalan buntu yang tak tahu arah. Setuju dengan apa yang dikatakan pak Adian bahwasanya masyarakat Sumbawa barat sangat berhak mendapatkan anggaran yang berjumlah sangat besar tersebut.