Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perpetual Peace: Melawan Kekerasan dalam Mewujudkan Perdamaian Abadi
11 Maret 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Ramadhan Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, setiap negara ataupun individu di dalamnya harus merasa aman terhadap ancaman yang datang dari manapun. Untuk mendapatkan rasa aman tersebut maka setiap negara harus membuat sebuah hukum yang mana hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh negara yang beradab. Itu mengacu pada gagasan Immanuel Kant yakni perdamaian bukan dicapai melalui kekuatan, melainkan melalui hukum aturan.
Perdamaian abadi memilikki tiga artikel defenitif yaitu setiap negara harus berbentuk republik yang demokratis, Hukum bangsa-bangsa harus berdasarkan federasi negara-negara Merdeka, dan hukum kewarganegaraan dunia harus dibatasi pada kondisi-kondisi keramahan universal.
1. Setiap negara harus berbentuk republik yang demokratis
Perang sering tercipta pada negara yang tidak memiliki konstitusi republik yang demokratis. Negara yang kekuasaannya dipegang oleh raja atau penguasa dapat memiliki Keputusan kekuasaan tanpa melibatkan warga negaranya. Oleh karena itu, perang gampang terjadi karena Keputusan yang diambil memerlukan adanya korban dari penguasa tanpa mempertimbangkan apapun konsekuensinya.
Terciptanya perdamaian abadi membutuhkan persetujuan warga negara guna memutuskan Keputusan terkait perang. Oleh karena itu, harus diciptakannya konstitusi republik yang berasal dari ide perjanjian asli dan menjadi dasar hukum suatu negara untuk Menghilangkan risiko tirani dan despotisme yang sering memicu perang. Kant mengatakan "bahwa keadaan perdamaian harus secara formal diinstitusikan." Konstitusi yang diciptakan harus berdasarkan hak internasional negara dalam hubunngannya satu sama lain.
ADVERTISEMENT
2. Hukum bangsa-bangsa harus berdasarkan federasi negara-negara Merdeka
Hukum bangsa-bangsa yang dimaksud disini, kita kenal sebagai hukum internasional pada saat ini. Untuk menciptakan sebuah demokratisasi maka harus ada yang namanya federasi. Maka dalam definisi ini federasi diciptakan berlandaskan demokasi dari negara-negara Merdeka.
Khan melihat kaum primitif yang hidup bebas tanpa hukum aturan, yang lebih baik memilih pertempuran daripada harus tunduk dikarenakan kebebasan tanpa akal yang rasional. Maka jika orang-orang beradab berada dalam suatu negara, mereka akan berupayaa untuk melarikan diri daripada harus berperang. Berbeda dengan negara yang mengutamakan kebesaran bangsanya, dengan tidak tunduk pada hukum eksternal yang dibuat dikarenakan mereka sudah ada hukum internal yang sudah bisa mengatur hak warga negaranya. Negara semacam ini berpikir bahwa kebesaran negaranya sudah terletak pada orang-orang yang siap mengorbankan diri terhadap sesuatu hal yang bahkan tidak ada kaitannya dengan mereka.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Khan mengatakan bahwa hukum bangsa-bangsa ini memerlukan banyak persetujuan dari negara terutama yang sudah Merdeka. Sehingga nanti tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu perdamaian abadi ini. Negara-negara harus bersatu dalam sebuah federasi untuk mengizinkan mereka menjaga kebebasan tanpa harus tunduk pada hukum sipil yang sama. Tanpa harus tunduk pada hukum internal suatu negara yang sama, federasi semacam ini diperlukan untuk menjamin kebebasan setiap negara. Federasi menggunakan cara memperluas konsep hukum bangsa-bangsa untuk menghilangkan semua peperangan yang terjadi.
Namun tentu saja akan timbul tantangan dari ide pembentukan federasi ini seperti kepentingan nasional yang berbeda, sehingga membuat negara enggan menyerahkan sebagian kedaulatan mereka. Belum lagi jejak history dari masing-masing negara yang membuat negara yang mempunyai Sejarah konflik yang kelam, membuat negara tersebut tidak mau bergabung atau mempersetujui federasi yang dibuat.
ADVERTISEMENT
3. Hukum kewarganegaraan dunia harus dibatasi pada kondisi-kondisi keramahan universal
Keramahan yang dimaksud disini adalah hak fundamental. Maksudnya hak yang dimiliki setiap orang entah mereka itu berada di wilayahnya sendiri maupun orang lain, hak yang harus diperlakukan secara hormat ini tetap berlaku meskipun dia berasal dari wilayah yang berbeda. Oleh karena ini hak semacam ini dianggap sebagai hak yang universal.
Namun, bukan berarti hak ini digunakan semena mena untuk berimigrasi dan melakuakan kegiatan illegal lainnya. Khan bermaksud keramahan ini ada batasannya, yakni pada perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif selama orang tersebut perada di wilayah eksternal. Kant mengemukakan gagasan tentang hukum kosmopolitan yang mengatur hubungan antar individu dari negara yang berbeda yang secara tidak langsung dengan menerapkan hukum ini dapat mencegah terjadinya ketegangan konflik antar negara, dengan cara memperlakukan orang asing dengan hormat.
ADVERTISEMENT
Kembali lagi, setiap negara mempunyai aturan internalnya masing-masing, yang mana itu menjadi pertimbangan dalam hukum kewarganegaraan dengan kondisi keramahan yang universal ini. Pastinya dalam setiap negara mempunyai batasan imigran yang bertentangan dengan artikel yang ketiga ini. Suatu negara bisa saja menolak warga negara lain masuk dengan alasan mengancam warga negaranya.
Fenomena sosial ini sudah biasa ditemui dalam negara-negara yang melihat imigran sebagai ancaman. Mereka akan menindasnya untuk kesejahteraan warga mayoritas. Namun Khan menegaskan bahwanya cukup dengan hanya memperlakukan adil dan tidak diskriminatif. Hak ini dianggap hak tinggal bersama, yang didasarkan hak bersama atas permukaan bumi.
Ketiga prasyarat tersebut memiliki hubungan yang erat dan saling mendukung satu sama lain. Kant meyakini bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, negara-negara dapat membangun fondasi yang kuat untuk menciptakan perdamaian abadi yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, hukum, dan kemanusiaan. Dengan membentuk konstitusi sipil internasional yang didasarkan pada hak internasional negara, negara-negara dapat mengatur hubungan mereka dengan satu sama lain secara adil dan berdasarkan aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan memiliki konstitusi republik yang demokratis di tingkat nasional, keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan perdamaian dan perang dapat diambil dengan memperhatikan opini dan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya oleh penguasa atau elit kekuasaan. Ini menciptakan mekanisme yang kuat untuk mencegah konflik internal yang dapat memicu perang.
Dengan demikian, ketiga prasyarat ini, yakni konstitusi sipil internasional, konstitusi republik yang demokratis, dan prinsip-prinsip keadilan, hukum, dan kemanusiaan, saling mendukung dalam membangun fondasi yang kokoh untuk perdamaian abadi yang dimaksud Kant.
Pengertian kekerasan
Dalam hubungan internasional kekerasan memiliki berbagai macam perspektif. Berbicara dalam perspektif neorealis, maka kekerasan digunakan sebagai alat untuk mencapai keamanan dan kepentingan nasional, seperti perang, terorisme, genosida. Berbeda halnya dengan liberalisme yang menganggap bahwa kekerasan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang mana hal tersebut bisa mengancam keamanan nasional. Sehingga jika kita berbicara dalam perspektif hubungan internasional, kita akan menemukan pandangan yang berbeda terkait kekerasan.
ADVERTISEMENT
Jika kita menghubungkan kekerasan ini dengan gagasan perpetual peace dari Immanuel khan di atas, maka Immanuel Kant menentang bahwa kekerasan dijadikan alat dalam mencapai tujuan politik. Khan percaya bahwa kekerasan merupakan sebab dari dunia yang tidak damai tersebut.
Maka untuk menghilangkan kekerasan dan peperangan, gagasan Kant mencoba dengan cara negaara-negara yang mengadopsi bentuk negara republik, federasi negara yang didasarkan pada hukum, serta menciptakan hukum kosmopolitan.