Hak Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Hukum dan Pancasila

Mahasiswa Universitas Pamulang, semester 5 Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, semester 1
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nabila Auliya Ramadhani Qudsi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Pancasila dan Hukum di Indonesia: Aksi Greenpeace di Bundaran HI

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI menarik perhatian pulik. Enam aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi membentangkan spanduk di Monumen
Selamat Datang, yang berisi pesan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” serta “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”. Namun, peristiwa ini semakin menjadi sorotan ketika pada pukul 09.30 WIB spanduk akhirnya diturunkan oleh pihak kepolisian. Sumber: KOMPAS.com
Menurut laporan ANTARA, salah satu aktivis perempuan terlihat lemas dan dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis. Kepolisian menyatakan bahwa evakuasi dilakukan dengan mengutamakan keselamatan para aktivis, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum dan melindungi kawasan cagar budaya. Sumber: ANTARA.
Peristiwa ini menimulkan pertanyaan penting: bagaimana kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi tanpa mengaibaikan keselamatan dan kepentingan publik? Menurut saya, permasalahannya bukan sekadar apakah masyarakat boleh menyampaikan kritik, tetapi bagaimana hak tersebut dijalankan dan bagaimana aparat menggunakan kewenangannya secara tepat.
Secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah dijamin dan dilindungi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perspektif nilai-nilai Pancasila, peristiwa ini dapat dikaji melalui sila kedua, sila keempat, dan sila kelima. Pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai kemanusiaan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara manusiawi, termasuk Ketika menyampaikan kritik. Keselamatan para aktivis perlu menjadi prioritas, dan memastikan aparat tidak melakukan tindakan secara berlebihan atau merendahkan martabat mausia.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, memastikan demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui kesempatan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Kritik terhadap kebijakan dan persoalan public seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, bukan justru dianggap sebagai gangguan atau angin lalu.
Pada sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, isu krisis iklim dan biaya hidup yang berkaitan dengan kesejahteraan masyrakat tidak bisa dianggap sepele. Dampak lingkungan dan bencana dapat memengaruhi kehidupan banyak orang, terutama kelompok rentan. Oleh karena itu, aspirasi mengenai persoalan yang disampaikan seharusnya mendapat perhatian serius dan tanggapan yang terbuka.
Dari peristiwa ini kita dapat melihat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari bagaimana pemerintah menjaga ketertiban, tetapi juga dari bagaimana negara memberikan ruang bagi Masyarakat untuk menyampaikan kritik. Maka dari itu, kebebasan berpendapat seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dijalankan secara bertanggung jawab. Di sisi lain, kewenangan aparat juga harus digunakan sesuai hukum dan tetap menghormati hak warga negara.
Nabila Auliya Ramadhani Qudsi, Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
