Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Wanita Menghadiri Salat Jumat Tinjauan Perspektif Mazhab
7 Juni 2022 22:22 WIB
Tulisan dari Ramadhani Rifqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada dasarnya salat Jumat merupakan kewajiban yang Allah tetapkan pada hamba-Nya. Namun, mengenai hukum salat jumat bagi wanita, ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan salat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada uzur apa pun. Ibnu Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
ADVERTISEMENT
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa salat Jumat tidak wajib untuk wanita”.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum balig), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Fakih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Di antara hikmah, tidak diwajibkannya salat Jumat bagi wanita adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya fitnah berupa terjadinya tindakan yang tidak diharapkan. Seperti, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat wajib untuk melaksanakan salat Jumat adalah berjenis kelamin laki-laki. Oleh karena itu tidak diwajibkan kepada kaum wanita untuk mengikutinya.
Namun, andaikan mereka ikut dalam pelaksanaan salat Jumat maka salatnya sah dan tidak perlu untuk melaksanakan salat zuhur lagi. Tapi manakah yang lebih afdal bagi kaum wanita, apakah mereka lebih baik ikut salat Jumat berjamaah di masjid, ataukah mereka seharusnya salat zuhur saja di rumah?
Menurut madzhab Hanafi, paling afdhal jika wanita salat zuhur di rumahnya, baik itu wanita yang sudah lanjut usia ataupun yang masih muda, karena berjamaah tidak disyariatkan bagi mereka.
Menurut mazhab Maliki, apabila wanita telah berusia lanjut dan tidak lagi menarik hati kaum laki-laki, maka diperbolehkan untuk hadir ke masjid, jika tidak seperti itu (masih menarik hati) maka dimakruhkan. Dimakruhkan pula bagi wanita yang masih muda, apalagi jika kehadirannya di masjid dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, baik di jalan ataupun di masjid, maka diharamkan baginya untuk hadir, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Menurut mazhab Syafii, kaum wanita yang masih menarik hati dimakruhkan untuk hadir ke masjid, baik untuk salat Jumat ataupun salat lainnya, meskipun dengan pakaian yang sangat lusuh. Begitu juga hukumnya bagi wanita yang tidak menarik hati kaum laki-laki. Namun, dengan memakai pakaian yang cantik atau dengan berdandan dan menebarkan aroma wewangian.
Adapun bagi wanita yang sudah lanjut usia dengan memakai pakaian yang lusuh dan sama sekali tidak wangi, maka mereka diperbolehkan untuk hadir ke masjid, apalagi jika kaum laki-laki tidak lagi tertarik untuk memandangnya/ namun dengan dua syarat.
Pertama: dia diizinkan untuk pergi ke masjid oleh walinya, baik itu wanita yang masih muda ataupun yang sudah tua, karena apabila tidak mendapatkan izin diharamkan untuk pergi ke masjid.
ADVERTISEMENT
Kedua: tidak dikhawatirkan akan terjadi fitnah jika yakin adanya fitnah maka hukumnya juga diharamkan.
Menurut mazhab Hanbali, kaum wanita boleh hadir di masjid untuk salat Jumat dengan syarat tidak tampil cantik, apabila tampil cantik atau memang cantik maka dimakruhkan baginya untuk datang ke masjid. Adapun untuk selain wanita yang tidak diwajibkan untuk salat Jumat, misalnya hamba sahaya, maka mereka boleh dan dianjurkan untuk menghadiri salat Jumat.