Konten dari Pengguna

Prinsip Miranda Rule dan Implementasinya di Indonesia

Ramazani Akbar

Ramazani Akbar

Mahasiswa Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ramazani Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Deskripsi: Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dalam keadaan tangan diborgol dan sedang di interogasi (Sumber: Pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Deskripsi: Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dalam keadaan tangan diborgol dan sedang di interogasi (Sumber: Pexels.com)

Miranda Rule (Miranda Principle) dicetuskan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights, potret wilayah prinsip ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Lahir dari kasus Miranda v. Arizona, prinsip ini memastikan bahwa setiap tersangka yang ditangkap mendapatkan hak untuk diam dan hak atas bantuan hukum, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat terjadi selama interogasi.

Sejarah Singkat dan Konsep Dasar Miranda Rules

“No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.”

Dapat dipahami sebagai:

"Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari Juri, kecuali untuk kasus yang timbul di Angkatan Darat atau Angkatan laut, atau di dalam Milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akan dikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; juga kepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil."

Asal-usul Miranda Rule berawal dari kasus kriminal yang melibatkan Ernesto Miranda pada tahun 1963. Setelah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penculikan dan pemerkosaan, Miranda diinterogasi tanpa diberitahukan hak-haknya, yang meliputi hak untuk diam dan hak untuk didampingi pengacara. Pengakuannya yang diperoleh dalam kondisi tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 1966, yang menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak sah karena tidak didasari oleh pengetahuan mengenai hak-haknya.

Sejak saat itu, Miranda Rule menjadi pijakan dalam sistem hukum Amerika Serikat, yang kemudian mengarah pada penerapan prinsip serupa di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hak-Hak yang Dilindungi dalam Miranda Rule

Dalam Miranda Rule, terdapat beberapa hak dasar yang wajib diberikan kepada tersangka sebelum dimulai pemeriksaan oleh penyidik. Hak-hak tersebut antara lain:

1. Hak untuk diam: Segala hal yang diungkapkan oleh tersangka bisa digunakan untuk melawannya dalam pengadilan, sehingga hak untuk diam menjadi nilai krusial bagi tersangka.

2. Hak untuk mendapatkan penasihat hukum: Tersangka berhak menghubungi atau didampingi oleh pengacara yang memiliki kewajiban untuk melindungi hak-haknya selama proses pemeriksaan.

3. Hak atas bantuan hukum jika tidak mampu (Pro Bono): Jika tersangka tidak mampu menyediakan pengacara, penyidik harus menyediakan penasihat hukum yang akan dibiayai oleh negara.

Miranda Rights: Hak-Hak Tersangka yang Diakui Secara Internasional

Prinsip Miranda Rule melahirkan Miranda Rights, yang merinci hak-hak tersangka yang perlu diketahui sebelum pemeriksaan dimulai. Di banyak negara, termasuk Indonesia, hak-hak ini sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana. Beberapa hak yang termasuk dalam Miranda Rights adalah:

1. Hak untuk tetap diam dan menolak menjawab pertanyaan dari polisi atau penyidik.

2. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan berkonsultasi dengan pengacara.

3. Hak untuk memilih pengacara sendiri.

4. Hak untuk mendapatkan pengacara jika tersangka tidak mampu memilih atau membayar pengacara (Pro Bono).

Miranda Warning: Peringatan Wajib yang Diberikan oleh Polisi

Selain Miranda Rule dan Miranda Rights, dewasa ini ada pula yang dikenal sebagai Miranda Warning, yaitu peringatan yang wajib disampaikan oleh penyidik kepada tersangka pada saat penangkapan atau sebelum interogasi. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka memahami hak-haknya, yang selanjutnya demi kepentingan proses hukum yang adil.

Peringatan yang diberikan oleh penyidik biasanya berbunyi seperti berikut:

“You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.”

Atau dalam bahasa Indonesia:

“Anda mempunyai hak untuk diam. Segala sesuatu yang Anda katakan dapat digunakan untuk melawan Anda di pengadilan. Anda berhak untuk berkonsultasi dengan pengacara, dan mendapatkan pendampingan pada saat pemeriksaan. Jika Anda tidak memiliki pengacara, akan disediakan oleh negara.”

Penerapan Miranda Rule dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, meskipun Miranda Rule berakar dari sistem hukum Amerika, penerapannya sangat relevan dalam konteks hukum pidana Indonesia dan sifatnya harus dilaksanakan. Beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 seperti:

Pasal 18 ayat (1): Menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan informasi mengenai hak-haknya, seperti berhak melihat dan menerima surat tugas yang berisi tentang identitas tersangka dan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang berasal dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (dalam hal bukan tertangkap tangan).

Pasal 56 ayat (1): Mengatur bahwa bagi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berat, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum jika tersangka tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri.

Pasal 66: Menyebutkan bahwa tersangka memiliki hak untuk diam selama pemeriksaan, yang merupakan inti dari prinsip "right to remain silent" dalam Miranda Rule.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar tersangka dan berlakunya Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah) selama proses penyidikan sampai putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dan hal tersebut diakui secara KUHAP, yang tidak hanya mencakup hak untuk mendapatkan penasihat hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara adil dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Ramazani Akbar - Mahasiswa Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh