Konten dari Pengguna

Benarkah Data dalam SPT Selalu Valid?

Yulia Mirasmara

Yulia Mirasmara

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Cianjur

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yulia Mirasmara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi pribadi (gambar AI)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi pribadi (gambar AI)

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak adalah salah satu pilar utama sistem perpajakan di Indonesia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah setiap SPT yang diisi wajib pajak sudah pasti wajar datanya?

Jawabannya, tentu saja tidak selalu. Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment system, artinya pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan sistem ini, kebenaran data dalam SPT sangat bergantung pada kejujuran, pemahaman, dan kepatuhan wajib pajak. Sistem Self Assessment diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sistem ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan menumbuhkan rasa percaya wajib pajak kepada pemerintah.

Apakah Laporan SPT Valid?

Laporan yang disampaikan wajib pajak tergantung dari integritas dan kepatuhan wajib pajak dalam mengisi datanya. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan data dalam SPT tidak selalu benar, antara lain:

1. Kesalahan administratif

Wajib pajak dalam menginput data ada kekeliruan misalnya salah input angka, penghitungan manual yang keliru, atau lupa mencantumkan penghasilan tertentu.

2. Kurangnya pemahaman

Tidak semua wajib pajak paham aturan pajak, sehingga laporan kadang tidak sesuai dengan ketentuan.

3. Mengurangi/menghindari pajak

Ada sebagian wajib pajak yang dengan sengaja melaporkan lebih kecil dari seharusnya untuk menekan beban pajak.

Peran Direktorat Jenderal Pajak

Di sinilah peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat penting. Melalui mekanisme Pengawasan/Pengujian Kepatuhan yaitu serangkaian kegiatan pengawasan/pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Mekanisme ini, petugas pajak memastikan apakah SPT yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bahkan, DJP dapat melakukan analisis data yang disampaikan oleh wajib pajak. Peningkatan sistem informasi perpajakan yang lebih modern akan memberikan kemudahan petugas pajak dalam menganalisa data wajib pajak. DJP dapat melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.

Sistem self assessment ini sebenarnya mencerminkan tingkat kepercayaan negara kepada rakyatnya. Namun, kepercayaan ini juga harus dibalas dengan integritas wajib pajak. Tidak mungkin ada sistem perpajakan yang adil tanpa adanya kejujuran dari pelapornya.

Maka, SPT bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan cermin kepatuhan wajib pajak sebagai warga negara. Benar atau tidaknya data dalam SPT pada akhirnya bukan hanya soal angka, melainkan juga menyangkut moralitas dan tanggung jawab sosial.