Konten dari Pengguna

Pajak dan Warisan : Adanya Narasi Salah Kaprah

Yulia Mirasmara

Yulia Mirasmara

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Cianjur

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yulia Mirasmara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi pribadi (Gambar AI)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi pribadi (Gambar AI)

Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai soal pajak warisan. Tagar-tagar yang bernada sinis bermunculan, seolah-olah negara hendak “memajaki semua hal”. Narasi seperti ini memang mudah memicu emosi, membuat masyarakat antipati ketika membicarakan pajak. Apalagi ketika dibenturkan dengan realitas banyak keluarga yang baru saja kehilangan orang tercinta yang pergi mendahuluinya. Namun, persoalan ini sebenarnya lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman masyarakat dalam memahami aturan/ketentuan yang berlaku.

Aturan Perpajakan

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan tegas menyatakan bahwa harta warisan bukanlah objek PPh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf b. Artinya, jika seorang anak menerima tanah, rumah, tabungan, atau harta lainnya dari orang tuanya, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan atas penerimaan warisan itu. Negara tidak menarik pajak dari sekadar proses pewarisan harta. Dengan kata lain, anggapan bahwa setiap orang yang menerima warisan akan langsung dipajaki adalah keliru atau tidak benar.

Yang Perlu diperhatikan

Namun demikian, bukan berarti penerimaan warisan bebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan.

Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketika ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah atau rumah, akan timbul kewajiban membayar BPHTB. Meskipun demikian, pemerintah daerah menetapkan besaran NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), sehingga ada batas nilai tertentu yang dibebaskan dari BPHTB.

Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dibayar setiap tahun oleh siapapun yang menjadi pemilik sah tanah atau bangunan, termasuk ahli waris.

Ketiga, jika warisan itu menghasilkan penghasilan—misalnya rumah diwariskan kemudian disewakan, atau deposito yang diwariskan menghasilkan bunga—maka penghasilan tersebut otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan.

Pembebasan PPh

Selain itu, ada ketentuan teknis yang jarang diketahui publik walaupun sudah banyak yang menggunakan aturan ini, yaitu terkait PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diwariskan. Dalam praktiknya, PPh ini dapat dibebaskan apabila ahli waris mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak ahli waris dan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar. Permohonan ini bukan sekadar formalitas, melainkan jalur resmi agar ahli waris tidak terbebani pajak tambahan atas pengalihan hak warisan.

Tentu saja, pengajuan SKB Waris memerlukan kelengkapan dokumen. Salah satunya adalah dokumen/surat pernyataan pembagian waris. Ketentuan ini memastikan bahwa pembebasan pajak hanya diberikan kepada ahli waris yang sah dan terverifikasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pajak terdaftar.

Edukasi kepada masyarakat

Sayangnya, informasi tentang mekanisme ini jarang diketahui oleh masyarakat luas. Padahal sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pembebasan PPh. Alhasil, publik lebih sering terjebak pada narasi yang parsial, seolah negara menambah beban di tengah duka yang dialami keluarga yang ditinggalkan. Padahal, jika mekanisme seperti SKB Waris dipahami dan dimanfaatkan, justru bisa meringankan kewajiban pajak yang timbul. Problemnya bukan semata pada aturan, melainkan pada kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Di titik inilah pentingnya komunikasi publik yang jernih. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, perlu lebih masif melakukan edukasi dengan bahasa yang mudah dimengerti agar masyarakat awam menjadi lebih paham. Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih kritis dalam menyerap informasi, tidak terburu-buru membentuk opini berdasarkan potongan berita atau postingan viral.

Polemik pajak warisan ini bisa kita jadikan cermin bersama. Negara memang berhak menarik pajak untuk kepentingan pembangunan, tetapi harus memastikan keadilan dalam pelaksanaannya. Sementara masyarakat punya hak untuk memahami aturan dengan benar, sekaligus kewajiban untuk menunaikan pajak secara proporsional.

Dengan pemahaman yang utuh, kita bisa melihat bahwa pajak warisan lebih ke arah penataan kewajiban administratif yang melekat pada pengelolaan harta benda. Persoalan sebenarnya bukan pada ada atau tidaknya pajak warisan, melainkan pada bagaimana aturan itu dikomunikasikan dan dijalankan secara adil. Jika ini bisa dijembatani, maka polemik serupa tidak akan terus berulang, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan akan tumbuh lebih sehat.