Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Peran Pasar Desa Sebagai Sumber Penghasilan Masyarakat Setempat
13 November 2024 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ramdhan Sambastian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan pada Desa serta terkelola serta berkembang oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa. Pasar Desa sebagai aset desa harapannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan serta memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan desa.
ADVERTISEMENT
Membangun Pasar Desa di suatu daerah merupakan salah satu pilihan jitu bagi Desa untuk membangun putaran ekonomi internal Desa. Maka dari itu, Pasar Desa menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah.
Beberapa daerah telah memiliki Pasar Desa, namun masih kurang dalam pengelolaan secara optimal. Jadi ketika sudah terolah dengan optimal akan minim menimbulkan permasalah sosial di tengah masyarakat seperti kekumuhan, kemacetan, serta kerumunan.
Untuk mengatasi permasalahan sosial tersebut, perlu adanya upaya dari segi penataan dan pembinaan dalam pengelolaan Pasar desa. Demi terwujudnya desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis serta memberikan kontribusi terhadap Pembangunan Daerah.
Maka, Pasar Desa dalam proses pembangunan masyarakat pedesaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, baik sektor perdagangan, industri, pertanian maupun jasa. Dengan tergeraknya roda perekonomian Desa maka kesejahteraan masyarakat pun akan berkembang juga.
ADVERTISEMENT
Pembangunan pasar desa dapat terlaksana secara mandiri oleh BUMDesa atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta. Selain bangunan utama pasar yang berisi lapak atau kios tempat usaha, bangunan pasar juga harus terpenuhi dengan sarana pendukung.
Contohnya seperti kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih, sanitasi atau drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengolahan air limbah, hydrant dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, serta area bongkar-muat dagangan.
Pengelola Operasional Pasar Desa sebaiknya harus terpisah dari Pemerintahan Desa dan juga terpilih melalui musyawarah Desa dan tertetapkan oleh keputusan Kepala Desa. Pengelola Operasional pasar desa terdiri dari Kepala Pasar yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa karyawan yang bertugas menangani bagian umum, keamanan dan parkir, keuangan dan administrasi, serta pemeliharaan Desa.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pendapatan Pasar Desa sendiri selain sewa tempat usaha serta penjualan dan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, dapat berupa berbagai macam, contohnya adalah jasa keamanan dan kebersihan, jasa parkir, jasa mandi, jasa cuci, jasa listrik dan air bersih, yang besaran tarifnya teratur dalam AD ART BUMDes dan sah melalui peraturan Kepala Desa.