5 Regulasi TKDN Baru yang Mengubah Cara Hitung TKDN Mulai 2026

Praktisi industri dan lingkungan. Pembina Industri Kemenperin, Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP. Menulis isu hilirisasi, TKDN, industri hijau & halal, serta digitalisasi untuk mendorong industri Indonesia yang efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Rame tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) resmi memasuki fase baru.
Jika sebelumnya TKDN kerap dipahami sebagai syarat administratif dalam pengadaan, mulai 2026 pendekatan tersebut berubah secara mendasar. Pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan di level peraturan menteri, tetapi juga menurunkannya ke aturan teknis yang menentukan apa yang dihitung, bagaimana menghitungnya, dan siapa yang berwenang memverifikasinya.
Pada akhir Desember 2025, pemerintah menetapkan lima regulasi turunan TKDN yang menjadi rujukan utama implementasi di lapangan: satu Peraturan Sekretaris Jenderal dan empat Peraturan Direktur Jenderal sektoral untuk Industri Agro, IKMA, ILMATE, dan IKFT. Aturan ini bukan sekadar pelengkap Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, melainkan penentu cara baru penghitungan TKDN yang akan berdampak langsung pada industri, UMKM, konsultan, lembaga verifikasi, hingga pengadaan pemerintah mulai tahun 2026.
Kehadiran regulasi turunan ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan TKDN. Jika sebelumnya TKDN lebih banyak dipahami sebagai komitmen kebijakan makro, kini fokusnya bergeser ke detail teknis di tingkat sektor industri. Cara menghitung nilai TKDN, penentuan komponen utama, hingga metode verifikasi tidak lagi bersifat umum, tetapi disesuaikan dengan karakter masing-masing sektor industri.
Artikel ini membahas lima regulasi TKDN baru tersebut secara ringkas dan terstruktur—mulai dari peran Peraturan Sekretaris Jenderal sebagai pengikat metode nasional, hingga empat Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur rincian komponen utama sektoral. Dengan memahami kerangka ini, pembaca dapat melihat mengapa TKDN 2026 bukan sekadar kelanjutan kebijakan lama, melainkan fase baru yang menuntut kesiapan teknis nyata.
Lima Regulasi TKDN Baru yang Terbit Akhir 2025
Lima regulasi ini menjadi fondasi teknis implementasi TKDN nasional yang mulai berlaku efektif pada 2026.
Peraturan Sekretaris Jenderal: Mengikat Metode Nasional
Peraturan Sekretaris Jenderal berfungsi sebagai tulang punggung teknis implementasi TKDN. Ketentuan ini kemudian diformalkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Nilai TKDN Barang dan TKDN Jasa Industri, yang menjadi acuan nasional dalam penghitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Melalui peraturan ini, metodologi penghitungan, alur administrasi, serta standar pengajuan sertifikasi diseragamkan. Bagi industri dan konsultan, regulasi ini menjadi rujukan tunggal dalam menyusun dokumen penghitungan. Bagi lembaga verifikasi, ia berperan sebagai standar kerja nasional yang menyamakan metode dan pendekatan antar sektor dan wilayah.
Mengapa Perlu Empat Perdirjen Sektoral?
Setiap sektor industri memiliki karakter yang berbeda—baik dari sisi bahan baku, proses produksi, struktur biaya, maupun rantai pasok. Karena itu, penghitungan TKDN tidak dapat diseragamkan secara penuh.
Rincian teknis sektoral tersebut kemudian ditetapkan melalui empat Peraturan Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian, masing-masing untuk sektor Industri Agro, Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), serta Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT).
Industri Agro: TKDN Berbasis Proses dan Nilai Tambah
Rincian komponen utama untuk sektor agro ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa TKDN tidak cukup dinilai dari asal bahan baku semata. Produk agroindustri berbasis komoditas lokal tetap harus menunjukkan nilai tambah melalui proses pengolahan di dalam negeri.
Implikasinya cukup besar, khususnya bagi UMKM pangan dan minuman. Bahan baku lokal menjadi modal awal, namun proses, teknologi, dan efisiensi produksi menjadi faktor penentu nilai TKDN. Pendekatan ini mendorong agroindustri naik kelas dari sekadar pengolah bahan mentah menjadi penghasil nilai tambah domestik.
IKMA: Kemudahan yang Tetap Menuntut Kesiapan
Pada sektor Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), ketentuan rincian komponen utama ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 263 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang melalui skema self declare TKDN, namun tetap menempatkan validasi sebagai bagian penting dari tata kelola kebijakan.
Kemudahan tersebut tidak berarti tanpa tuntutan kesiapan. Pelaku IKMA perlu menyiapkan data biaya, dokumentasi proses produksi, serta kesesuaian antara dokumen dan praktik lapangan. Bagi IKMA yang siap, kebijakan ini membuka akses lebih luas ke pasar pengadaan nasional. Bagi yang belum, regulasi ini menjadi dorongan untuk berbenah.
ILMATE: Transparansi di Tengah Rantai Pasok Kompleks
Untuk sektor logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, pemerintah menetapkan rincian komponen utama melalui Peraturan Direktur Jenderal ILMATE Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini merinci komponen hingga tingkat sub-assembly, sehingga klaim TKDN dapat ditelusuri secara lebih mendalam.
Pendekatan ini memperjelas posisi komponen impor dan domestik dalam struktur biaya. Dengan demikian, TKDN berfungsi sebagai cermin nyata tingkat kemandirian industri, sekaligus mendorong penguatan rantai pasok manufaktur dalam negeri.
IKFT: Menjaga TKDN Sejalan dengan Mutu
Ketentuan sektoral untuk industri kimia, farmasi, dan tekstil diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal IKFT Nomor 3 Tahun 2025, yang menempatkan proses produksi dan mutu sebagai elemen penting dalam penghitungan TKDN.
Regulasi ini menegaskan bahwa peningkatan TKDN harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar kualitas dan keselamatan produk. Penghitungan TKDN diarahkan pada proses produksi yang dapat diaudit, bukan sekadar klaim administratif. Bagi industri IKFT, kebijakan ini mendorong investasi berkelanjutan pada teknologi dan kapasitas produksi domestik.
Apa yang Berubah Dibanding Aturan Lama?
Dibandingkan kebijakan sebelumnya, paket regulasi ini membawa beberapa perubahan mendasar:
• Pendekatan penghitungan yang lebih rinci dan sektoral
• Pengurangan ruang interpretasi dalam penilaian TKDN
• Penguatan peran dan tanggung jawab lembaga verifikasi
• Peningkatan konsistensi antar wilayah dan sektor industri
TKDN kini bergerak menuju sistem sertifikasi teknis yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak Nyata bagi Industri dan Pengadaan
Bagi industri besar, regulasi ini menuntut audit internal yang lebih serius terhadap rantai pasok dan proses produksi. Klaim TKDN tidak lagi cukup berbasis dokumen, tetapi harus ditopang oleh data biaya dan proses yang dapat diverifikasi.
Bagi UMKM, kebijakan ini membuka peluang sekaligus menuntut kesiapan administrasi. Sementara itu, bagi konsultan dan lembaga verifikasi, standar kerja menjadi lebih jelas namun juga lebih ketat, terutama dalam menjaga konsistensi metode dan independensi penilaian.
Sementara itu, bagi pengadaan pemerintah dan BUMN, regulasi ini memberikan kepastian bahwa nilai TKDN yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar pemenuhan administratif.
2026: Tahun Teknis TKDN
Dengan terbitnya lima regulasi turunan ini, TKDN tidak lagi berada pada tahap wacana. Regulasi telah lengkap, instrumen telah tersedia, dan fokus kini bergeser pada kesiapan pelaku usaha serta konsistensi implementasi.
TKDN tidak lagi bergantung pada niat baik, tetapi pada disiplin teknis. Di situlah keberhasilan kebijakan ini akan diuji.
Artikel ini akan dilanjutkan dengan pembahasan sektoral lebih mendalam untuk Industri Agro, IKMA, ILMATE, dan IKFT.
