Membangun Rantai Pasok Hijau tanpa Membuka Semua Rahasia Bisnis
Tulisan dari Rame tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah pabrik dapat menghemat energi, menekan limbah, menggunakan bahan baku lebih efisien, bahkan memperoleh sertifikat industri hijau. Namun, tidak ada pabrik yang benar-benar bekerja sendiri. Di belakang satu produk ada pemasok bahan baku, penyedia energi, perusahaan logistik, pengelola limbah, pembeli, hingga pemerintah.
Jejak hijau sebuah produk karena itu tidak berhenti di gerbang pabrik. Bahan bakunya mungkin datang dari wilayah lain, energinya berasal dari jaringan berbeda, limbahnya ditangani pihak ketiga, sementara produknya bergerak melalui sejumlah mata rantai sebelum sampai ke konsumen.
Persoalan ini bukan perkara kecil. Industri pengolahan menyumbang 19,07 persen terhadap produk domestik bruto Indonesia pada 2025. Dengan bobot sebesar itu, transformasi industri hijau bukan sekadar agenda lingkungan. Ia berkaitan langsung dengan bagaimana sektor industri menggunakan sumber daya, membangun rantai pasok, dan menjaga daya saing nasional.
Sertifikasi Bukan Garis Akhir
Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang terus berkembang. Dalam paparan Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian pada 26 Agustus 2026, tercatat 72 Standar Industri Hijau, 165 Sertifikat Industri Hijau aktif, dan 24 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Angka tersebut menunjukkan bahwa standardisasi dan sertifikasi sudah mempunyai ekosistem. Namun, arah kebijakannya juga mulai bergerak lebih luas.
Permenperin Nomor 21 Tahun 2025, misalnya, tidak hanya memberikan ruang penghargaan bagi perusahaan yang sudah memiliki Sertifikat Industri Hijau. Regulasi tersebut juga mengenal kategori Transformasi Menuju Industri Hijau bagi perusahaan pada jenis industri yang Standar Industri Hijaunya belum ditetapkan.
Pesannya menarik: sertifikasi tetap penting, tetapi perjalanan menuju industri hijau tidak harus menunggu seluruh sektor memiliki standar dan semua perusahaan sudah tersertifikasi.
Hal ini menjadi semakin relevan ketika melihat struktur industri Indonesia. Kementerian Perindustrian, mengutip data BPS, menyebut terdapat sekitar 4,45 juta unit industri kecil dan menengah (IKM) pada 2024, atau 99,79 persen dari seluruh unit usaha industri nasional. Pada 2026, Kemenperin juga meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau dengan pendekatan transformasi yang bertahap.
Artinya, transformasi industri hijau tidak cukup dirancang berdasarkan kemampuan perusahaan besar. Perusahaan besar mungkin mempunyai tim keberlanjutan, sistem informasi, tenaga ahli, dan kemampuan mengukur berbagai indikator. Pemasok kecil belum tentu memiliki kapasitas yang sama.
Di sinilah persoalan industri hijau berubah dari urusan satu perusahaan menjadi persoalan ekosistem.
Dilema di Balik Berbagi Data
Ketika perusahaan, pemasok, pemerintah, dan berbagai lembaga mulai dihubungkan, satu persoalan segera muncul: data.
Ajakan agar perusahaan lebih terbuka terdengar sederhana. Dalam praktik bisnis, persoalannya jauh lebih kompleks.
Data pemasok, volume pembelian, harga kontrak, kapasitas produksi, formula produk, teknologi, struktur biaya, hingga daftar pelanggan dapat memiliki nilai strategis. Membuka informasi terlalu jauh dapat memengaruhi posisi tawar bahkan menimbulkan risiko persaingan usaha.
Karena itu, keengganan perusahaan membagikan data tidak selalu berarti mereka menolak keberlanjutan. Ada kepentingan bisnis yang sah untuk dilindungi.
Menariknya, prinsip tersebut sebenarnya sudah terdapat dalam tata kelola data industri Indonesia. Kerangka Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas menempatkan konektivitas berdampingan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, serta keamanan dan kerahasiaan data. PP Nomor 2 Tahun 2017 bahkan mengatur adanya kriteria dan batasan hak akses terhadap data dan informasi.
Jadi, kebutuhan terhadap data dan perlindungan rahasia bisnis seharusnya tidak dipertentangkan.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: data apa yang memang diperlukan, siapa yang boleh mengaksesnya, untuk tujuan apa, dan informasi apa yang harus tetap berada di tangan perusahaan?
Interoperabilitas Bukan Transparansi Total
Dalam bahasa teknis, kemampuan berbagai sistem dan pelaku untuk bertukar serta menggunakan data disebut interoperabilitas. Sederhananya, data yang memang perlu digunakan bersama harus dapat “berbicara dalam bahasa yang sama”.
Interoperabilitas bukan berarti semua pihak mengetahui semua data.
Untuk membangun rantai pasok yang lebih hijau, perusahaan atau pemerintah mungkin perlu mengetahui kategori bahan baku, wilayah asal, status pemenuhan standar, indikator konsumsi energi, kandungan material tertentu, atau kapasitas pasokan.
Tetapi untuk tujuan yang sama, mereka belum tentu perlu mengetahui harga kontrak individual, margin, formula produk, struktur biaya, daftar pelanggan, ataupun teknologi yang bersifat rahasia.
Persoalan serupa terjadi secara global. OECD dalam Responsible Business Outlook 2026 mencatat bahwa sistem keterlacakan rantai pasok menghadapi kendala biaya, kualitas data, perbedaan model pengumpulan data, kurangnya interoperabilitas, dan kekhawatiran terhadap kerahasiaan komersial. OECD juga menekankan bahwa tuntutan keterlacakan terhadap perusahaan perlu tetap wajar dan proporsional.
Studi OECD yang lebih baru mengenai rantai pasok mineral kritis bahkan menunjukkan biaya dan ketidakcocokan antarsistem sebagai hambatan penting, sementara kerahasiaan bisnis dan kualitas data menjadi persoalan dalam pengoperasiannya.
Karena itu, mendorong transparansi tidak berarti meminta sebanyak mungkin data.
Pendekatan yang lebih realistis justru dimulai dengan pertanyaan: data minimum apa yang benar-benar dibutuhkan untuk mengambil keputusan?
Tidak semua informasi juga harus diperlakukan sama. Sebagian dapat tersedia untuk publik. Sebagian cukup disajikan secara agregat. Sebagian hanya boleh diakses pihak tertentu. Dan sebagian memang harus tetap menjadi rahasia perusahaan.
Jika sebuah informasi tidak dibutuhkan untuk mengambil keputusan, tidak ada alasan kuat untuk meminta perusahaan membukanya.
Prinsip ini juga penting bagi IKM. Jangan sampai upaya membangun rantai pasok hijau justru menciptakan pagar baru karena pemasok kecil harus memenuhi puluhan kewajiban data yang sebenarnya tidak seluruhnya diperlukan.
Transformasi hijau semestinya meningkatkan kemampuan pemasok, bukan hanya menambah administrasi.
Mulai dari yang Perlu, Bukan dari Semuanya
Indonesia juga tidak perlu memulai dari nol. Infrastruktur data industri sudah tersedia melalui SIINas. Kebijakan Industri Hijau juga mulai memberi ruang lebih besar bagi transformasi, IKM, pemerintah daerah, hingga kolaborasi.
Dalam panduan implementasi Industri Hijau bagi pemerintah daerah tahun 2026, Kemenperin bahkan memasukkan indikator kinerja, pemantauan dan evaluasi, fasilitasi IKM, serta kolaborasi dan kemitraan, termasuk kemitraan dalam rantai pasok.
Tahap berikutnya adalah membuat kolaborasi semacam itu bekerja dalam praktik.
Pemerintah tidak harus menjadi pihak yang mengetahui seluruh data mentah perusahaan. Peran yang lebih strategis adalah menyamakan definisi, menetapkan aturan pertukaran data, mengatur hak akses, memastikan perlindungan informasi, dan membangun kepercayaan antarpelaku.
Pendekatan ini tidak harus langsung diterapkan pada seluruh industri. Satu rantai nilai dapat menjadi tempat belajar: data apa yang benar-benar dibutuhkan, indikator mana yang bermanfaat, apakah pemasok mampu memenuhinya, dan apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan beban pelaporannya.
Jika memberikan manfaat, pendekatan tersebut dapat diperluas. Jika justru menghasilkan birokrasi baru, desainnya diperbaiki.
Pada akhirnya, transformasi industri hijau bukan hanya persoalan berapa banyak perusahaan memperoleh sertifikat. Ukuran yang lebih penting adalah apakah praktik efisiensi dan keberlanjutan mulai menyebar menuju pemasok, penggunaan material, logistik, pengelolaan limbah, dan mata rantai lainnya.
Perusahaan yang sudah maju perlu terus didorong. Namun, pemasok yang belum berada pada tingkat yang sama juga harus memperoleh jalan untuk bertransisi.
Persoalan industri hijau Indonesia bukan semata kekurangan data. Tantangannya adalah menentukan data mana yang benar-benar berguna, membuatnya dapat digunakan bersama, sekaligus menjaga informasi bisnis yang memang harus dilindungi.
Rantai pasok hijau memang membutuhkan keterbukaan. Namun, keterbukaan yang sehat bukan berarti membuka semuanya. Ia dimulai dari kejelasan mengenai apa yang perlu dibagikan, kepada siapa, untuk tujuan apa, dan dengan perlindungan seperti apa.
Mungkin justru dari batas yang jelas itulah kepercayaan antarpelaku industri dapat mulai tumbuh.

