Konten dari Pengguna

Tidak Semua Penyiraman RTH Adalah “Aplikasi Air Limbah ke Tanah"

Rame

Rame

Praktisi industri dan lingkungan. Pembina Industri Kemenperin, Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP. Menulis isu hilirisasi, TKDN, industri hijau & halal, serta digitalisasi untuk mendorong industri Indonesia yang efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rame tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar 1 Ruang terbuka hijau di kawasan industri atau perkantoran menjadi salah satu bentuk pemanfaatan air yang semakin relevan dalam pengelolaan lingkungan. Sumber foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1 Ruang terbuka hijau di kawasan industri atau perkantoran menjadi salah satu bentuk pemanfaatan air yang semakin relevan dalam pengelolaan lingkungan. Sumber foto: Unsplash

Pemanfaatan air limbah terolah semakin sering dipandang sebagai solusi efisiensi air dan praktik lingkungan yang berkelanjutan. Namun di lapangan, tidak sedikit dokumen teknis yang tersendat karena satu isu yang sama: syarat permeabilitas tanah dan kedalaman muka air tanah.

Angkanya jelas—permeabilitas 1,5–15 cm/jam dan muka air tanah lebih dari 2 meter. Ketentuan ini memang ada dalam regulasi teknis pengelolaan lingkungan. Persoalannya, ketentuan tersebut kerap diterapkan secara pukul rata, termasuk pada kegiatan penyiraman ruang terbuka hijau (RTH) menggunakan air limbah terolah.

Apakah setiap penyiraman RTH otomatis dapat dikategorikan sebagai aplikasi air limbah ke tanah? Di sinilah pentingnya memahami konteks dan fungsi tanah dalam sistem pengelolaan air limbah.

Ketentuan yang Ada, Tafsir yang Perlu Hati-Hati

Regulasi teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang mengatur pemanfaatan air limbah ke tanah dengan persyaratan yang ketat, sebagaimana diatur dalam regulasi teknis pemanfaatan air limbah yang berlaku (misalnya Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021). Tujuannya jelas: melindungi air tanah dan mencegah pencemaran lingkungan.

Namun ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk skema pemanfaatan air limbah dengan tanah sebagai media utama, seperti land application atau pemanfaatan air limbah untuk menambah nutrisi budidaya. Dalam skema ini, tanah berperan langsung sebagai media penerima sekaligus pengolah air limbah.

Karena tanah memegang peran utama, maka karakteristik tanah—permeabilitas, kedalaman muka air tanah, hingga kemiringan lahan—menjadi faktor penentu yang tidak bisa ditawar.

Penyiraman RTH Bukan Selalu Land Application

Gambar 2 Pada banyak fasilitas, air limbah telah diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dimanfaatkan kembali secara terbatas untuk kebutuhan internal, seperti penyiraman RTH. Sumber foto: Pexels

Situasinya berbeda ketika air limbah sudah diolah terlebih dahulu melalui IPAL hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan kembali secara terbatas untuk penyiraman RTH internal kawasan industri atau perkantoran.

Dalam konteks ini, IPAL adalah unit pengolahan utama, sementara tanah tidak berfungsi sebagai media pengolahan lanjutan. Penyiraman dilakukan secara terbatas, tidak kontinu, dan bukan untuk kepentingan budidaya atau pemupukan.

Fungsi tanah lebih tepat dipahami sebagai media tumbuh vegetasi, bukan sebagai sistem pengolahan air limbah. Menyamakan kondisi ini dengan land application skala pertanian berisiko melahirkan penafsiran yang tidak proporsional.

Dampak Generalisasi Tafsir

Ketika semua penyiraman RTH diperlakukan sebagai aplikasi air limbah ke tanah dalam arti paling ketat, dampaknya cukup terasa. Dokumen teknis berulang kali direvisi, beban kajian tanah menjadi tidak sebanding dengan skala kegiatan, proses perizinan memakan waktu lebih lama, dan tujuan efisiensi air justru sulit tercapai.

Padahal, perlindungan lingkungan tetap dapat dijaga tanpa harus memaksakan seluruh persyaratan land application pada setiap bentuk pemanfaatan air limbah.

Pendekatan yang Lebih Proporsional

Pendekatan yang lebih seimbang dapat dilakukan dengan membedakan dua hal utama. Pertama, pemanfaatan air limbah dengan tanah sebagai media pengolahan, yang memang wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis tanah secara ketat.

Kedua, penyiraman RTH menggunakan air limbah terolah, yang seharusnya difokuskan pada kualitas efluen (terutama aspek mikrobiologi), pengendalian volume dan frekuensi penyiraman, pencegahan limpasan (run-off), serta kejelasan bahwa pemanfaatan bersifat internal dan non-publik.

Gambar 3 Pemanfaatan air limbah terolah memerlukan pemahaman konteks agar tujuan perlindungan lingkungan dan efisiensi sumber daya dapat berjalan seimbang. Sumber foto: Pixabay

Memahami Regulasi, Bukan Sekadar Mengutipnya

Regulasi lingkungan hidup dirancang untuk mencegah risiko, bukan menciptakan kebuntuan administratif. Karena itu, memahami fungsi dan konteks penerapan aturan menjadi sama pentingnya dengan mematuhi bunyinya.

Tidak semua penyiraman RTH adalah aplikasi air limbah ke tanah dalam arti land application. Membedakan fungsi tanah dalam sistem pengelolaan air limbah adalah kunci agar regulasi diterapkan secara tepat, adil, dan berkelanjutan.