Konten dari Pengguna

TKDN Era Baru: Permenperin Nomor 35 Tahun 2025

Rame

Rame

Praktisi industri dan lingkungan. Pembina Industri Kemenperin, Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP. Menulis isu hilirisasi, TKDN, industri hijau & halal, serta digitalisasi untuk mendorong industri Indonesia yang efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rame tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini memasuki babak baru. Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan ini diharapkan jadi jalan keluar dari keluhan lama pelaku usaha: proses rumit, standar tak seragam, dan birokrasi yang berbelit. Tapi benarkah regulasi baru ini membawa perubahan nyata?

Konferensi Pers Menteri Perindustrian terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) (Sumber: https://kemenperin.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Menteri Perindustrian terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) (Sumber: https://kemenperin.go.id)

Bagi perusahaan, sertifikat TKDN bukan sekadar dokumen formalitas. Sertifikat ini adalah tiket masuk tender pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tanpa itu, peluang bisnis bisa menyempit. Di sisi lain, pemerintah memberi insentif harga hingga 25% dalam tender. Artinya, produk lokal tetap bisa menang meskipun lebih mahal dibanding produk impor. Label “Produk Bersertifikat TKDN” juga makin dipandang sebagai branding nasionalis yang mengangkat citra perusahaan di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Alasan lain, kepastian hukum. Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), proses kini lebih transparan dan digital. Perusahaan juga bisa mendapat akses lebih mudah ke rantai pasok BUMN, energi, telekomunikasi, hingga otomotif. Sebaliknya, perusahaan yang enggan mengurus sertifikat bisa terlempar dari pasar strategis nasional.

Proses TKDN lebih cepat, transparan, dan paperless lewat SIINas (Sumber: https://kemenperin.go.id)

Pemerintah sendiri menyiapkan strategi agar perusahaan lebih semangat mendaftar. Insentif ekonomi berupa preferensi harga, keringanan pajak, hingga akses pembiayaan prioritas. Proses dibuat lebih sederhana: serba digital, waktu lebih pasti, dan UMKM diberi jalur self-declare tanpa biaya. Branding juga didorong lewat kampanye “Aku Cinta Produk INDONESIA” dan publikasi daftar perusahaan bersertifikat. Selain itu, kewajiban bertahap untuk sektor strategis perlu diberlakukan, lengkap dengan sanksi bagi yang melanggar.

Branding Aku Cinta Produk INDONESIA (Sumber: https://kemenperin.go.id)

Lalu, apa bedanya aturan baru dengan yang lama? Secara filosofis, hampir tidak ada. TKDN tetap dihitung dari material, tenaga kerja, dan overhead. Namun, ada penyempurnaan. Formulir yang dulu rinci dan rumit kini dipangkas jadi lima saja, sehingga lebih ramah bagi UMKM. BMP juga diperluas menjadi lebih dari 15 aspek, mulai dari tenaga kerja, industri hijau, ESG, hingga ekspor. Meski begitu, klaim maksimal tetap 15%. Proses sertifikasi kini lebih jelas waktunya. Jika dokumen lengkap, sertifikat bisa terbit dalam 7–10 hari kerja.

Namun, masih ada area abu-abu. Permen baru tetap tidak mendefinisikan dokumen minimal. Perusahaan bisa merasa suatu dokumen sudah cukup, sementara reviewer meminta dokumen tambahan. LVI satu bisa menerima dokumen brainware, LVI lain bisa menolak dan meminta surat keterangan. Hasilnya, waktu bisa molor meski aturan sudah memberi batas. Ini yang membuat pelaku usaha sering frustrasi.

Dari sisi formulir, perubahan terasa nyata. Permen lama mewajibkan detail teknis hingga depresiasi mesin dan alokasi listrik. Permen baru cukup invoice pembelian, daftar pekerja, dan bukti pabrik. Lebih sederhana, lebih mudah diakses, terutama bagi UMKM yang dulu sering menyerah karena rumitnya isian.

Bagaimana tahapan pengurusan TKDN sekarang? Proses dimulai dari pendaftaran di SIINas dengan unggahan dokumen. LVI lalu memeriksa kelengkapan, melakukan verifikasi lapangan, dan menyusun laporan. Hasilnya diperiksa pejabat Kemenperin, sebelum sertifikat digital terbit di SIINas. Sertifikat berlaku lima tahun, dengan satu kali surveilans. Jika semua lancar, estimasi waktu tercepat hanya 7 hari kerja atau sekitar 9 hari kalender. Normalnya, 12–15 hari kerja. Jika dokumen banyak masalah, bisa lebih dari 20 hari kerja.

Pengurusan sertifikat TKDN Industri Kecil (IK) kini semakin sederhana dengan lima langkah utama. Perusahaan cukup melakukan perhitungan nilai TKDN secara mandiri, lalu mengajukan permohonan melalui SIINas. Setelah itu, data perusahaan dan dokumen produksi diinput ke sistem, kemudian menunggu proses verifikasi oleh Kelompok Kerja Verifikasi. Jika semua data dinyatakan valid, sertifikat TKDN IK langsung bisa disetujui dan dicetak secara mandiri oleh perusahaan, tanpa harus melalui prosedur verifikasi lapangan yang rumit seperti industri menengah dan besar.

Alur Sertifikasi TKDN IK Era Baru: Cepat, Digital, Transparan (Sumber: https://kemenperin.go.id)

Bagi industri yang berbasis lokal—bahan baku, mesin, tenaga kerja—aturan baru ini jelas menguntungkan. UMKM juga mendapat angin segar dengan jalur self-declare. Perusahaan besar yang serius berinvestasi dalam litbang bisa meraih tambahan skor dari bonus brainware. Sebaliknya, industri yang hanya mengandalkan impor atau sekadar repackaging harus lebih waspada. Produk semacam itu bisa langsung ditolak sertifikasinya.

Output yang dihasilkan dari aturan ini jelas: sertifikat digital, proses lebih transparan, dan inventaris produk lokal yang tercatat resmi. Outcome jangka panjangnya juga ambisius: penyerapan tenaga kerja lebih besar, kemitraan UMKM dengan industri besar, substitusi impor, hingga dorongan ke arah industri hijau dan 4.0.

Meski regulasi TKDN terus diperbarui, kenyataannya proses sertifikasi masih sangat bergantung pada jumlah Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan jumlah Reviewer yang terbatas. Saat ini hanya ada lima lembaga resmi, yakni satu unit internal di Kementerian Perindustrian (Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri), tiga BUMN yang tergabung dalam Holding BUMN Jasa Survei (PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia), serta satu LVI swasta (PT Anindya Wiraputra Consult). Kondisi ini membuat akses sertifikasi sering kali menumpuk di lembaga yang sama, berpotensi menimbulkan antrean panjang, variasi biaya, dan ketidakpastian waktu bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat TKDN.

Selain itu, tantangan lain selalu ada. Ketergantungan impor masih kuat. SIINas belum tentu familiar bagi UMKM. Persyaratan dokumen sering jadi beban administratif. Kolaborasi industri besar dan kecil sering kali berhenti di atas kertas. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi, memberi pendampingan teknis, dan menyusun standar dokumen minimal agar tidak ada tafsir ganda.

TKDN, SNI, dan BMP Secara Digital (Sumber: Ilustrasi dibuat penulis menggunakan ChatGPT).

Permenperin 35/2025 memang tidak membawa revolusi besar. Tapi setidaknya, formulir lebih sederhana, waktu lebih jelas, dan BMP lebih terperinci. Bagi yang siap beradaptasi, aturan ini bisa jadi tiket emas untuk bersaing di pasar nasional maupun global. Bagi yang enggan berubah, justru bisa menjadi tembok pembatas.

TKDN era baru adalah ujian sekaligus peluang. Pertanyaannya, apakah industri kita siap menjawabnya?