Konten dari Pengguna

SEKUENSING DNA DAPAT TEMUKAN ASAL-USUL IKAN. COCOK UNTUK PEMBUKTIAN ILLEGAL FISHING.

Ramlan Widiawan
Public Campaign Specialist
6 Oktober 2017 14:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ramlan Widiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Senin, 2 Oktober 2017 lalu saya berkesempatan mengunjungi Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) yang berlokasi di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Kantor ini merupakan Unit Layanan Teknis (UPT) dari BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), sebuah lembaga Eselon 1 di dalam lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Ditemani salah seorang petugas, saya dibawa berkeliling dan mendapatkan penjelasan rinci tentang tugas pokok dan fungsi kantor ini. Banyak ruangan yang saya masuki, 14 ruangan tepatnya, yang kesemuanya adalah laboratorium. Nah, saya akan kisahkan terlebih dahulu salah satu lab yang menurut saya selaku orang awam sangat menarik untuk diketahui, karena memang saya pun baru mengetahui. Ruangan ini bernama Laboratorium Sekuensing DNA.
Apakah Sekuensing DNA itu? Menurut penjelasan analis yang bertugas, juga setelah saya cari di Wikipedia, diperoleh informasi bahwa Sekuensing DNA atau pengurutan DNA adalah proses atau teknik penentuan urutan basa nukleotida pada suatu molekul DNA. Urutan tersebut dikenal sebagai sekuens DNA, yang merupakan informasi paling mendasar suatu gen atau genom karena mengandung instruksi yang dibutuhkan untuk pembentukan tubuh makhluk hidup. Sekuensing DNA dapat dimanfaatkan untuk menentukan identitas maupun fungsi gen atau fragmen DNA lainnya dengan cara membandingkan sekuens-nya dengan sekuens DNA lain yang sudah diketahui. Teknik ini digunakan dalam riset dasar biologi maupun berbagai bidang terapan seperti kedokteran, bioteknologi, forensik dan antropologi
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ikan, sekuensing DNA dapat digunakan untuk mengetahui asal-usul habitat ikan. Caranya adalah dengan mengidentifikasi bagian dari satu jenis ikan (daging, sisik, atau ekor misalnya). Bagian dari ikan tersebut kemudian diproses melalui sebuah alat khusus yang disebut ‘Genetic Analyzer’ yang kemudian hasilnya ditampilkan melalui layar komputer yang tersambung dengan alat tersebut. Hasil sekuensing DNA muncul dalam bentuk gambar atau grafik susunan DNA seperti gambar di bawah ini:
Selanjutnya, file gambar tersebut dikirimkan ke GenBank (pusat data DNA global) yang akan mencarikan referensi data yang ada pada mesin pencari mereka. Jika data DNA tersebut sebelumnya sudah pernah dimasukkan (atau disetorkan) ke GenBank oleh pihak lain manapun maka akan muncul keterangan identitas lengkap dari ikan tersebut, sehingga asal-usul habitat ikan dapat diketahui dengan cepat, hanya dalam hitungan menit saja. Namun, bila data DNA dari ikan jenis tersebut belum pernah ada yang menyetorkan, maka akan sulit menemukan jawaban atas pertanyaan asal-usul ikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Laboratorium BUKSIPM ini pernah berhasil mengungkap identitas ikan hiu yang dibawa oleh kapal ikan yang terindikasi sebagai illegal fishing. Setelah kapal tersebut ditangkap, contoh potongan daging ikan hiu tersebut dibawa untuk diidentifikasi DNA-nya, dan ternyata ketika grafik DNA ikan itu dicocokkan dengan data di GenBank diketahui bahwa ikan hiu itu 100% berhabitat asli Indonesia. Kenapa bisa diketahui? Karena sebelumnya sudah ada yang menyetorkan data DNA ikan hiu jenis tersebut ke GenBank, meskipun yang menyetorkannya adalah peneliti dari Australia, bukan dari Indonesia. Namun, dalam catatan jurnal terkait ikan hiu itu disebutkan dengan jelas kapan dan di lokasi mana pertama kali peneliti tersebut menemukannya.
Nah, timbul pertanyaan di benak saya, berapa banyak jenis ikan asli Indonesia yang data DNA-nya sudah disetorkan ke GenBank? Rupanya tidak banyak, kalaupun ada yang menyetorkan bukanlah peneliti kita, lebih banyak dari lembaga riset CSIRO yang berbasis di Australia (https://www.csiro.au/)
ADVERTISEMENT
Sayang sekali ya, padahal dengan semangat pemberantasan illegal fishing yang digelorakan Mentri Susi Pudjiastuti, sejatinya para peneliti kita harus lebih gencar menyetorkan data DNA dari ikan-ikan asli habitat Indonesia, yaa hitung-hitung seperti mendaftarkan paten lah. Sehingga ke depannya, jika ada indikasi pencurian ikan oleh kapal ikan asing (KIA) dan mereka tidak mengaku, kan tinggal bawa saja sampel potongan ikan untuk dilakukan forensik melalui penelurusan DNA di BUSKIPM ini, jadi mudah kan pembuktiannya?
Saya tidak tahu, pihak mana di negara kita ini yang harus proaktif melakukan penelitian dan penyetoran data DNA ikan asli Indonesia ke GenBank, apakah LIPI atau Badan Riset KKP? Yang jelas, BUSKIPM sangat siap dan sangat mampu melakukan pengujian atas penelitian seperti itu.
ADVERTISEMENT
Semoga
Ramlan Widiawan, (Berprofesi sebagai Public Campaign Specialist / Ketua Seknas JagaLaut.org)