Konten dari Pengguna

Menjaga LPRA Agar Tidak Menjadi Macan Kertas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Randi Syafutra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI memercikkan harapan baru bagi penataan ruang dan keadilan lahan di Indonesia. Kebijakan yang baru disahkan ini mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA), sebuah institusi superbody nonkementerian yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Didanai penuh oleh APBN, institusi ini mengemban target konkret untuk mengurai sengketa kronis di minimal 865 lokasi usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria dengan cakupan area mencapai 1,7 juta hektare.

Menjaga LPRA Agar Tidak Menjadi Macan Kertas
zoom-in-whitePerbesar
Menjaga LPRA Agar Tidak Menjadi Macan Kertas

Kehadiran LPRA patut diapresiasi sebagai langkah progresif. Selama ini, penyelesaian konflik lahan selalu mandek di ujung jalan akibat ego sektoral yang akut di antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM. Posisi institusi anyar sebagai leading sector langsung di bawah kendali Presiden memberikan legitimasi politik yang kuat untuk memotong gurita birokrasi tersebut. Lembaga ini dirancang untuk menggeser peta kewenangan. Ke depan, Kementerian ATR/BPN diproyeksikan hanya berfokus pada urusan teknis administrasi dan legalisasi pertanahan, sementara fungsi eksekusi kebijakan lintas sektoral yang menyangkut konflik komunal akan diambil alih oleh LPRA.

Institusi khusus ini sangat mendesak untuk melindungi kelompok marjinal, petani gurem, dan masyarakat adat dari ancaman kriminalisasi oleh korporasi maupun mafia tanah. Lebih dari sekadar pembebasan lahan, LPRA memikul tugas krusial untuk mengawal penataan akses pasca-redistribusi agar tanah rakyat tidak kembali jatuh ke tangan para pemodal besar. UU yang baru ini juga membawa angin segar melalui mandat pembatasan kepemilikan lahan yang ketat untuk mencegah akumulasi tanah secara sepihak. LPRA dituntut berani menegakkan aturan ambang batas tersebut dan tidak ragu menggunakan instrumen sanksi pidana terhadap korporasi yang terbukti menimbun tanah melebihi batas legal. Langkah tegas ini harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak restitusi atau pemulihan hak atas tanah bagi komunitas lokal yang ruang hidupnya telah dirampas secara sepihak selama berdekade-dekade.

Namun, label superbody berisiko menjadi sekadar ilusi hukum jika kelemahan dalam eksekusinya diabaikan. LPRA memang dibekali kewenangan untuk membekukan administrasi tanah konflik hingga menjatuhkan sanksi administratif. Sayangnya, taji lembaga ini dipangkas karena hanya dibatasi pada ranah nonlitigasi dalam memutus sengketa struktural. Hasil mediasi tanpa kekuatan memaksa, baik dalam hukum pidana maupun perdata, akan tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang bebal. Oleh karena itu, publik harus mengawal ketat pembentukan Dewan Pengawas yang diamanatkan oleh undang-undang ini. Agar tidak berakhir menjadi sekadar forum bagi-bagi kursi bagi para pensiunan birokrat atau elemen politik, Dewan Pengawas wajib diisi oleh perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi petani independen demi menjamin transparansi serta akuntabilitas operasional lembaga.

Publik juga patut skeptis terhadap efisiensi anggaran. Meskipun terdapat garansi awal bahwa institusi ini bersifat ad hoc dan dirancang untuk merespons darurat konflik, risiko tumpang tindih fungsi pada tahap awal pembentukannya tetap membayangi. Tantangan terbesar adalah memastikan integrasi yang utuh, termasuk melebur fungsi tata kelola Badan Bank Tanah ke dalam LPRA agar perannya tidak melenceng menjadi sekadar operator bisnis lahan komersial yang bersaing dengan ruang hidup rakyat.

Mengurai benang kusut konflik agraria menuntut solusi sistemik yang melampaui sekadar pembentukan lembaga baru. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan secara serius pembentukan Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung. Jalur yudisial formal ini sangat krusial untuk mengadili perkara pidana pertanahan secara definitif dengan putusan yang final dan mengikat. Untuk mengatasi ketimpangan hukum pertanahan yang terlalu positivistik, LPRA harus dibekali wewenang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agraria. Jadi, institusi negaralah yang bertarung melawan korporasi hitam di meja hijau, bukan rakyat miskin atau komunitas lokal yang tidak memiliki bukti formal.

Pembenahan kelembagaan ini mutlak harus diiringi dengan sinkronisasi data spasial. Akar utama konflik lahan kerap bersumber dari perang klaim atas peta antarkementerian. Oleh karena itu, Pemerintah harus mempercepat finalisasi Kebijakan Satu Peta agar izin konsesi swasta tidak lagi menindih permukiman warga. Sinkronisasi ini wajib memasukkan peta partisipatif wilayah adat secara resmi untuk mencegah pencaplokan tanah ulayat. Di tingkat tapak, negara juga perlu memberikan pengakuan hukum terhadap putusan peradilan adat lokal untuk meredam konflik horizontal secara efektif tanpa harus selalu dibawa ke tingkat pusat.

LPRA merupakan terobosan politik penting untuk menegaskan intervensi langsung negara dalam mengatasi ketimpangan agraria. Namun, tanpa integrasi yang kuat dengan sistem peradilan formal, penegakan sanksi pidana atas kepemilikan lahan, peleburan bank tanah, penyatuan data tata ruang, serta pengawasan independen yang ketat, LPRA berisiko hanya menjadi macan kertas baru yang kehilangan taji di tengah gurita sengketa agraria yang bersifat struktural.