Konten dari Pengguna

Milad ke-25 dan Darurat Lingkungan Bangka Belitung

Randi Syafutra

Randi Syafutra

Dosen Konservasi Sumber Daya Alam Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Kandidat Doktor PSL IPB University, & Pendiri TERRA Indonesia

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Randi Syafutra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memasuki usia 25 tahun pada 21 November 2025. Seperempat abad bukan hanya perayaan administratif, tetapi momentum penting untuk menilai ulang arah pembangunan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Sejak awal berdirinya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, provinsi ini selalu ditopang oleh timah. Pertambangan menjadi tulang punggung ekonomi, namun sekaligus sumber persoalan lingkungan yang tidak pernah selesai.

Logo Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung @ Rian Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Logo Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung @ Rian Wahyudi

Timah memang telah membentuk wajah sosial dan ekonomi Bangka Belitung selama ratusan tahun. Dari darat hingga laut, jejaknya nyata. Namun seiring bertambahnya usia provinsi, realitas yang muncul tidak lagi sesederhana “timah adalah rezeki”. Kini muncul daftar panjang Pekerjaan Rumah (PR) yang belum dibereskan. Kerusakan ekosistem, konflik sosial, dan tekanan ekonomi mulai menunjukkan bahwa ketergantungan tunggal pada timah sudah berada pada batas kritis.

Kerusakan Lingkungan yang Makin Nyata

Penambangan timah, baik legal maupun ilegal, telah mengubah ekosistem darat dan laut. Air yang sebelumnya jernih kini keruh kecoklatan. Terumbu karang rusak, hasil tangkap nelayan menurun, dan banyak wilayah pesisir kehilangan daya dukung ekologis. Aktivitas tambang inkonvensional di laut memicu abrasi, mengganggu wilayah tangkap, dan memperburuk kualitas air.

Kegiatan penambangan timah di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia © Zulfikri Sasma/Shutterstock

Masalah ini bukan sekadar hitungan teknis. Ini menyangkut keselamatan pangan, ekonomi keluarga nelayan, dan masa depan pariwisata. Sektor pariwisata yang sedang tumbuh di Belitung terancam kehilangan daya tarik jika kerusakan laut terus berlanjut. Pantai yang rusak tidak bisa bersaing dengan destinasi global lain, berapa pun besar promosi pemerintah daerah.

Tambang Ilegal yang Merajalela

Penambangan ilegal adalah PR paling besar. Aktivitas ini bergerak seperti gurita, sulit diberantas, dan melibatkan banyak kepentingan. Kerusakan lingkungannya masif dan kerugiannya fantastis. Kasus tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun selama 2015 hingga 2022.

Dampak sosialnya semakin berat. Nelayan dan warga pesisir sering berkonflik dengan para penambang. Ketidakpastian ekonomi mendorong sebagian masyarakat masuk dalam jaringan tambang ilegal. Situasi ini membuat penegakan hukum menjadi pelik. Penertiban tanpa solusi ekonomi justru berpotensi menambah ketegangan.

Reklamasi yang Masih Jauh dari Memadai

Reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi. PT Timah Tbk dan beberapa pemegang IUP memang melakukan reklamasi, tetapi skalanya tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.

Luasan lahan kritis mencapai lebih dari 167.000 hektar. Banyak kolong terbengkalai tanpa penanganan. Walaupun ada contoh sukses reklamasi yang menjadi objek wisata atau kawasan budidaya, kasus tersebut masih sporadis. Perubahan sistemik belum terlihat.

Upaya Pemerintah: Serius, Tetapi Belum Menang

Pemerintah provinsi mencoba menata ulang arah pembangunan dengan strategi multisektor. Ada tiga fokus utama.

Pertama, reklamasi dan rehabilitasi. Pemerintah mendorong penetralan air kolong, revegetasi lahan kritis, dan pemulihan pesisir. Beberapa wilayah mulai menanam mangrove dan membangun terumbu karang buatan untuk melindungi pantai. Namun, tantangan teknis dan pendanaan membuat proses ini berjalan lambat.

Kedua, diversifikasi ekonomi. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada timah dengan memperkuat pariwisata, pertanian, perikanan, dan marikultur. Belitung sudah memiliki Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Kelayang. Komoditas seperti lada Muntok White Pepper, karet, dan sawit juga mendapat perhatian. Namun diversifikasi membutuhkan waktu, investasi, dan kualitas SDM yang memadai.

Ketiga, penegakan hukum dan tata kelola. Pemerintah melakukan operasi gabungan bersama Polri dan TNI untuk menertibkan tambang ilegal. Izin tambang diperketat dan kepatuhan amdal diawasi. Meski begitu, penambangan ilegal tetap berjalan karena jaringan pelakunya luas dan memiliki motif ekonomi yang kuat.

Tantangan Nyata: Jurang Kebijakan dan Implementasi

Fakta di lapangan masih menunjukkan jurang besar antara kebijakan dan pelaksanaan. Penambangan ilegal tetap datang silih berganti. Reklamasi tidak sebanding dengan kerusakan. Ekonomi alternatif belum cukup menarik untuk mengalihkan masyarakat dari tambang. Ini adalah sinyal kuat bahwa strategi saat ini belum memadai untuk menghadapi skala persoalan.

Jika kondisi ini dibiarkan, Bangka Belitung berisiko mengalami darurat lingkungan yang lebih parah. Ancaman abrasi, banjir, dan turunnya hasil perikanan akan menjadi konsekuensi yang membebani generasi mendatang.

Milad ke-25: Saatnya Meletakkan Fondasi Baru

Usia 25 tahun adalah momentum emas untuk menata ulang arah pembangunan. Bangka Belitung membutuhkan:

  • Peta jalan transisi ekonomi yang realistis dan berbasis kajian ilmiah.

  • Reklamasi skala besar dengan dana yang jelas dan target terukur.

  • Penegakan hukum tegas yang tidak berhenti pada operator lapangan, tetapi juga menyasar aktor penyandang dana.

  • Partisipasi masyarakat pesisir dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.

  • Inovasi ekonomi hijau-biru sebagai fondasi pertumbuhan baru.

Timah memang bagian dari sejarah. Namun masa depan Bangka Belitung tidak boleh hanya ditentukan oleh timah. Milad ke-25 adalah waktu terbaik untuk menegaskan kembali komitmen terhadap lingkungan dan memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.

Bangka Belitung berhak mendapatkan masa depan yang lebih seimbang, lebih hijau, dan lebih adil bagi semua warganya.