Konten dari Pengguna

Perpres 79/2026: Solusi atau Masalah bagi Bangka Belitung?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Randi Syafutra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali berada di persimpangan kritis antara ekstraksi mineral dan kelestarian ekosistem. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Perpres 79/2026) diterbitkan sebagai respons terhadap kondisi kedaruratan sosial. Kebijakan ini dipicu oleh mandeknya pembayaran jasa penambangan rakyat akibat habisnya kuota produksi timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik PT Timah Tbk untuk wilayah Pulau Belitung, yang memicu eskalasi protes massa dan konflik horizontal pada Agustus 2026.

Perpres Nomor 79 Tahun 2026: Solusi atau Masalah bagi Bangka Belitung? (Ilustrasi: OpenAI)
zoom-in-whitePerbesar
Perpres Nomor 79 Tahun 2026: Solusi atau Masalah bagi Bangka Belitung? (Ilustrasi: OpenAI)

Menanggapi dinamika di Belitung sebagai episentrum krisis, pemerintah menetapkan kebijakan diskresi berupa pemberian kuota produksi di atas RKAB secara khusus dengan batas waktu satu tahun. Roda ekonomi lokal kembali berputar dan ketegangan sosial mereda. Namun, melalui pendekatan ekologi politik dan tata kelola lingkungan, kebijakan darurat yang kini memayungi seluruh wilayah provinsi ini menyimpan kontradiksi hukum, ancaman limbah radioaktif, serta potensi degradasi ekosistem dalam skala makro.

Benturan Normatif dan Modifikasi Tata Ruang

Ketegangan normatif paling mendasar bersumber dari benturan antara kebijakan percepatan ini dan instrumen perlindungan lingkungan, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Secara hierarki perundang-undangan, regulasi percepatan ekonomi sektoral tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan perlindungan kawasan konservasi yang esensial. Ekosistem mangrove di Kepulauan Bangka Belitung merupakan penyangga ekologis utama terhadap ancaman abrasi pesisir dan krisis iklim.

Kondisi di lapangan justru menunjukkan bahwa asas penataan ruang berisiko dimodifikasi demi mengakomodasi perluasan area tambang. Saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didorong untuk direvisi agar selaras dengan peta sebaran tambang. Praktik pemutihan spasial (spatial whitewashing) ini sangat berisiko. Jika disahkan, ruang tangkap nelayan tradisional dan sabuk hijau mangrove di pesisir Bangka maupun Belitung akan dialihfungsikan menjadi kawasan legal demi eksploitasi pertambangan laut.

Konflik Kepentingan dan Titik Buta Simbara

Secara arsitektur bisnis, Perpres 79/2026 menempatkan PT Timah Tbk sebagai pembeli tunggal (single offtaker) yang terbebani oleh konflik kepentingan. Perusahaan negara ini berperan ganda sebagai pelaku komersial, penyerap komoditas timah dari pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sekaligus mitra verifikator produksi bersama surveyor independen. Ketiadaan lembaga pengawas eksternal yang independen menciptakan titik buta dalam pengawasan (regulatory capture).

Kondisi tersebut memperlebar celah bagi pencucian (laundering) timah secara ilegal. Regulasi ini mengatur tata cara penyerapan komoditas dari luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Ketergesaan dalam implementasi aturan ini di tingkat tapak berisiko mengabaikan standar operasional dan menonaktifkan fungsi integrasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kewajiban verifikasi bulanan rentan tereduksi menjadi sekadar pemenuhan kelengkapan administrasi dokumen pelabuhan.

Tanpa pelacakan titik koordinat (geotagging) hulu yang presisi dan terintegrasi secara waktu nyata (real-time) dengan platform Simbara, surveyor akan kesulitan membedakan bijih timah dari IPR legal dengan komoditas hasil perambahan dari kawasan lindung. Selain itu, perubahan drastis pada kerangka tata niaga ini membuka landasan legalitas yang baru. Celah hukum tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh para terpidana dalam kasus korupsi tata niaga timah di masa lalu melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan dengan argumentasi perubahan rezim hukum penugasan.

Risiko TENORM dan Ambiguitas Remediasi

Akselerasi produksi di atas RKAB berdampak sistemik melampaui perubahan bentang alam. Publikasi mutakhir dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berbasis riset di Belitung Timur mengonfirmasi bahwa pengolahan residu tambang timah menghasilkan Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM). Limbah radioaktif alami ini mengandung radionuklida berisiko tinggi, seperti Radium-226 dan Thorium-232.

Temuan di episentrum Belitung tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aktivitas pengolahan mineral di Pulau Bangka dan sekitarnya. Tanpa protokol penanganan limbah yang berstandar ketat, masyarakat di sekitar tambang secara pasif terpapar risiko radiasi gamma, inhalasi radon, serta kontaminasi logam berat pada air tanah.

Risiko ini diperburuk oleh ambiguitas terminologi "kriteria keberhasilan" pemulihan lingkungan dalam batang tubuh Perpres 79/2026. Ketiadaan parameter saintifik membuat aturan tersebut multitafsir dan melemahkan kewajiban korporasi. PT Timah Tbk tidak boleh sekadar meningkatkan volume ekstraksi tanpa menaikkan alokasi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) secara proporsional. Praktik pengabaian ini dipastikan akan menambah luasan kulong—danau bekas galian tambang timah yang dibiarkan tanpa remediasi ekologis—yang memiliki tingkat keasaman tinggi dan terkontaminasi logam berat.

Transisi Menuju Ekonomi Berkelanjutan

Ketergantungan struktural Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada sektor ekstraktif harus dikurangi secara bertahap. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingginya ketergantungan fiskal daerah, di mana komoditas timah kerap mendominasi hingga lebih dari 80% dari total nilai ekspor provinsi. Namun, insentif ekonomi jangka pendek ini tidak sebanding dengan kerusakan struktural jangka panjang. Pulau Belitung menyandang status UNESCO Global Geopark, sementara pesisir Pulau Bangka memiliki keanekaragaman hayati laut yang bernilai tinggi. Penambangan laut menggunakan ponton isap secara masif merusak daya dukung bahari yang menjadi fondasi pariwisata berkelanjutan.

Pemerintah daerah perlu merealisasikan diversifikasi ekonomi pascatambang, salah satunya melalui revitalisasi komoditas pertanian unggulan historis, seperti lada putih (Muntok white pepper). Ketahanan ekonomi masyarakat harus dibangun melalui sektor agrikultur dan ekowisata, bukan sekadar bergantung pada ekstraksi mineral yang secara progresif menurunkan kualitas lingkungan.

Rekomendasi Kebijakan

Tulisan ini merupakan kerangka rekomendasi bagi negara untuk menjaga daya dukung lingkungan hidup. Demi mencegah implementasi Perpres 79/2026 yang memicu degradasi alam terstruktur, pemerintah pusat dan daerah perlu mengeksekusi lima langkah mitigasi operasional yang terukur:

  1. Integrasi Kepatuhan Ekologis: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib menetapkan indikator kepatuhan lingkungan (ecological legality) dalam instrumen kerja surveyor independen. Komoditas tanpa bukti ketertelusuran ramah lingkungan wajib ditolak dalam rantai pasok.

  2. Kewajiban Penandaan Lokasi Simbara: Sistem verifikasi wajib menerapkan penandaan lokasi geografis (geotagging) hulu yang presisi dan terintegrasi secara waktu nyata (real-time) dengan platform Simbara demi mencegah masuknya timah dari kawasan lindung ke dalam rantai pasok resmi.

  3. Konservasi Tata Ruang: Pemerintah daerah tidak boleh mengalihfungsikan pesisir konservasi. Ekosistem mangrove, wilayah tangkap nelayan tradisional, dan situs UNESCO Global Geopark wajib dipertahankan sebagai kawasan bebas tambang (no-go zone).

  4. Audit TENORM dan Dana Reklamasi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) harus mengaudit secara ketat prosedur fasilitas pengolahan limbah TENORM. Secara paralel, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wajib mengaudit kecukupan alokasi Dana Jamrek PT Timah Tbk demi mencegah meluasnya lanskap kulong yang terkontaminasi.

  5. Penetapan Standar Reklamasi: Kementerian LHK harus segera menerbitkan regulasi turunan yang menetapkan parameter saintifik, spesifik, dan terukur untuk "kriteria keberhasilan" pemulihan lingkungan hidup.

Akselerasi penerimaan negara dari cadangan mineral memang krusial bagi postur fiskal. Namun, kalkulasi ekonomi makro harus diimbangi dengan mitigasi risiko ekologis. Optimalisasi tata kelola pertambangan harus mengedepankan kepatuhan terhadap lingkungan agar tidak mewariskan bencana ekologis yang merusak bagi generasi mendatang.