Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Minim Realisasi Perda, DPRD DKI Jakarta Kurang Produktif
15 Juni 2022 14:10 WIB
Tulisan dari Randy Davrian Imansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 cukup lantang untuk mengawasi kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Contoh saja pengawasan terhadap gelaran Formula E, sumur resapan, hingga banjir. Nyatanya kinerja DPRD DKI Jakarta tidaklah produktif, minimnya realisasi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta tidak dapat menjadi indikator keberhasilan.
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta sebagai lembaga legislatif tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan anggaran, melainkan juga fungsi legislasi dengan dihasilkannya Perda. Umumnya, produktivitas lembaga legislatif salah satunya ialah dapat merealisasikan rencana legislasi yang ditetapkan selama satu tahun. DPR RI cukup menjadi sorotan dengan kinerja legislasi yang dinilai minim, hal tersebut dapat dilihat dari realisasi program legislasi nasional (Prolegnas) menjadi Undang-Undang (UU).
Sebagai lembaga legislatif tingkat daerah, DPRD DKI Jakarta menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau juga disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang targetnya direalisasikan menjadi Perda.
Realisasi Perda Tahun 2020
Sama halnya dengan DPR RI, DPRD DKI Jakarta periode ini juga memiliki permasalahan realisasi Perda yang rendah. Hal tersebut dapat dilihat dengan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 untuk pertama kalinya membentuk Propemperda tahun 2020. Terdapat 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda. Dari total 26 Raperda pada Propemperda, mayoritas merupakan inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah 23 Raperda, sedangkan DPRD DKI Jakarta mendorong tiga Raperda masuk di Propemperda. Tidak semua Raperda terbahas oleh DPRD DKI Jakarta, terdapat 12 Raperda yang terbahas, sedangkan 14 Raperda tidak terbahas.
ADVERTISEMENT
Dari 26 Raperda yang direncanakan pada Propemperda tahun 2020, hanya terdapat empat Raperda yang berhasil disahkan menjadi Perda. Empat Perda tersebut merupakan semua inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta, sedangkan inisiatif dari DPRD DKI Jakarta tidak ada yang berhasil menjadi Perda. Artinya, terdapat 22 Raperda yang gagal menjadi Perda.
Tidak hanya datang dari Propemperda, namun Perda juga dari non-Propemperda. Terdapat dua Perda yang berhasil direalisasikan dan semua berasal dari inisiatif Pemprov DKI Jakarta. Sehingga pada tahun 2020, dari 28 Raperda yang berasal dari Propemperda dan non-Propemperda, DKI Jakarta hanya memiliki enam Perda saja yang semuanya merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
Produktivitas Perda Tahun 2021
DPRD DKI Jakarta kembali menyusun Propemperda untuk tahun 2021. Meningkat dari tahun sebelumnya, terdapat 28 Raperda yang ditetapkan pada Propemperda tahun 2021. Pemprov DKI Jakarta kembali merajai inisiatif Raperda terbanyak, yaitu 24 Raperda. Sedangkan DPRD DKI Jakarta mengajukan empat Raperda pada Propemperda 2021. Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat Raperda yang telah masuk Propemperda tahun 2021 namun tidak terbahas. Ada 14 Raperda yang terbahas dan 14 Raperda tidak terbahas.
ADVERTISEMENT
Realisasi 28 Raperda menjadi Perda pada tahun 2021 tidak mengalami perkembangan signifikan. Terdapat lima Raperda yang berhasil dijadikan Perda. Kelima Raperda tersebut semua berasal dari inisiatitf Pemprov DKI Jakarta kembali. Seperti tahun 2020, tidak ada Perda yang berasal dari inisiatif DPRD Provinsi DKI Jakarta. Maka terdapat 23 Raperda yang tidak terealisasikan menjadi Perda.
Pertengahan Tahun 2022, Tanpa Perubahan?
Ditahun ini, DPRD DKI Jakarta sedang bekerja menjalankan Propemperda tahun 2022. Terdapat 26 Raperda yang dimasukan ke Propemperda tahun 2022. Dari 26 Raperda, 23 Raperda merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta, dan tiga Raperda merupakan inisiatif dari DPRD DKI Jakarta. Mendekati pertengahan tahun, per 12 Juni 2022, terdapat 6 Raperda yang dibahas, sisanya belum terbahas. Selain itu belum terdapat Raperda yang berhasil dijadikan Perda.
ADVERTISEMENT
Minimnya produktivitas disahkannya Perda yang tidak mencapai target Propemperda perlu menjadi perhatian serius bagi DPRD DKI Jakarta khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemprov DKI Jakarta khususnya Biro Hukum serta SKPD terkait.
Tampaknya sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, DPRD DKI Jakarta perlu mengambil peran lebih dalam setiap proses pembentukan Perda. Sebab dapat terlihat porsi mayoritas inisiatif Raperda berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Selama dua tahun, belum pernah ada Perda yang berhasil terbentuk berasal dari inisiatif DPRD DKI Jakarta. Tapi peran mayoritas yang harus dilakukan DPRD DKI Jakarta akan tetap percuma apabila Raperda yang tersusun menggendut sehingga banyak yang tidak terbahas dan sedikit yang dapat menjadi Perda.
DPRD DKI Jakarta rasanya perlu mengukur diri atas kemampuannya dalam membentuk Perda, sehingga tercipta limit Raperda yang dapat terselesaikan menjadi Perda selama satu tahun. Banyaknya Raperda yang berhasil dijadikan Perda akan tetap percuma apabila proses sosialisasi tidak menjangkau masyarakat luas dan kebijakan pada Perda tersebut tidak berdampak bagi warga DKI Jakarta. Masyarakat dapat mengawasi proses berjalannya pembentukan Perda melalui link berikut ini https://dprd-dkijakartaprov.go.id/program-legislasi-daerah/propemperda-tahun-2022/
ADVERTISEMENT
Daftar Raperda yang berhasil menjadi Perda
Raperda tahun 2020 yang berhasil menjadi Perda:
1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (non-Propemperda)
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta.
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah. (non-Propemperda)
ADVERTISEMENT
Raperda tahun 2021 yang berhasil menjadi Perda:
1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah).
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya.
ADVERTISEMENT