Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Sosialisasi Hukum Anti-Bullying oleh Mahasiswa KKN UNDIP di SDN 06 Ngringo
24 Agustus 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rangga Nibras Aufa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Karanganyar, 6 Agustus 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) bernama Alfiana Cahya Putri hari ini memberikan sosialisasi mengenai program kerjanya di SD Negeri 06 Ngringo, Desa Ngringo, Karanganyar.
Program kerja yang dijalankan Alfiana adalah pelatihan anti-bullying dari segi hukum untuk anak usia sekolah dasar kelas 1 hingga kelas 6. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai aspek hukum terkait praktik bullying serta konsekuensi yang dapat ditanggung pelaku.
ADVERTISEMENT
Dalam sesi sosialisasi, Alfiana menjelaskan berbagai bentuk bullying yang termasuk tindak pidana seperti pengancaman, penghinaan, pemerasan, dan kekerasan fisik. Dia juga memaparkan sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
"Kami ingin agar siswa-siswa memahami bahwa bullying bukan hanya tindakan yang salah secara moral, namun juga dapat berakibat hukum yang serius. Pemahaman ini diharapkan dapat mencegah mereka terlibat dalam praktik bullying," jelas Alfiana.
Kepala Sekolah SD Negeri 06 Ngringo, Ibu Rani, menyambut baik program pelatihan anti-bullying dari segi hukum ini. Menurutnya, pemahaman aspek hukum sangat penting untuk menekan angka bullying di sekolah.
"Kami berterima kasih kepada mahasiswa KKN UNDIP yang peduli dan memberikan sosialisasi mengenai isu bullying dari sudut pandang hukum. Ini merupakan langkah awal yang baik untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib," ujar Ibu Rani.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi program pelatihan anti-bullying ini berlangsung selama 1,5 jam dan diikuti oleh seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 SD Negeri 06 Ngringo bersama para guru. Diharapkan program ini dapat membekali siswa dengan pemahaman hukum sehingga mereka lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik bullying.