Menakar BPUM sebagai Penyelamat Usaha Mikro Selama Pandemi

Rangga Reyfasya Firmansyah
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
30 November 2021 21:42 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rangga Reyfasya Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan bantuan untuk usaha mikro yang disebut BPUM? BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diperuntukkan bagi pemilik usaha kecil yang terdampak pada masa pandemi COVID-19. Tentunya, bantuan ini sangat diharapkan oleh seluruh pelaku usaha kecil di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha kecil terkait pelaksanaan program BPUM yang telah dilakukan pemerintah selama 2 tahun ini.
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian UMKM di Indonesia. Berdasarkan data survei yang dirilis oleh Kemenkop UKM pada awal pandemi tahun 2020, membuktikan terdapat sekitar 37.000 responden UMKM Indonesia yang merasakan dampak pandemi terhadap usaha yang dijalankannya.
Dalam survei tersebut, UMKM mengeluhkan adanya penurunan penjualan usaha, persoalan pada aspek pembiayaan, pendistribusian barang, serta kesulitan memperoleh bahan baku usaha. Penyebab para UMKM mengalami kesulitan usaha adalah berkurangnya aktivitas dan mobilitas masyarakat Indonesia.
Jika kita lihat bersama, adanya kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah telah menghambat alur produksi, distribusi, hingga penjualan pada usaha-usaha di Indonesia. Hal itu memperlihatkan bahwa UMKM menjadi sektor yang perlu menjadi perhatian pemerintah pada saat ini untuk memulihkan perekonomian.
ADVERTISEMENT
Selai itu, UMKM justru menjadi salah satu sektor yang paling berkontribusi terhadap PDB Indonesia, lho. Sebagian besar UMKM Indonesia masih berasal dari kategori usaha mikro, sehingga usaha mikro bisa dikatakan menjadi salah satu pilar perekonomian bangsa.
Data Kemenkop UKM RI memaparkan sebanyak 99,62 persen usaha mikro dari total 64.166.606 UMKM telah berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5 persen dari total PDB. Dengan melihat kontribusi besarnya, usaha mikro menjadi sektor yang wajib untuk dipertahankan oleh pemerintah dalam masa pandemi.

Ekspektasi tentang Program BPUM

Mari kita lihat secara lebih rinci terkait upaya pemerintah untuk menanggulangi sektor UMKM. Pemerintah Indonesia telah berupaya senantiasa untuk memberikan uluran bantuan melalui program BPUM, di mana program ini menjadi salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT
BPUM telah memberikan kesempatan bagi kalian para pengusaha mikro untuk dapat menerima dana segar dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan pada tahun 2020 serta 1,2 juta yang diberikan pada tahun 2021.
Melalui program BPUM, usaha mikro diharapkan mampu bertahan menghadapi krisis pandemi ini. Pada tahun 2020, alokasi BPUM ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun. Selanjutnya, pada 2021 juga telah terealisasi penuh, Alokasi program BPUM yang dianggarkan sebesar Rp 15,36 triliun telah ditujukan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menjelaskan terkait program BPUM merupakan salah satu program yang diharapkan mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19. Maka dari itu, harapannya akan muncul dukungan dan bantuan dari seluruh stakeholder agar program BPUM dapat berjalan secara akuntabel.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, kalian tentunya juga telah menaruh harapan besar terhadap program bantuan ini untuk dapat memperbaiki kondisi usaha bukan? Akhir-akhir ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga telah memberikan pernyataan bahwa program BPUM telah disalurkan secara tepat sasaran.

Realita Lapangan terkait BPUM

Berbagai fakta menarik juga terjadi pada program BPUM. Pada pelaksanaan tahun 2020, pemerintah menyebut anggaran BPUM telah disalurkan 100 persen sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Hingga kini, BPUM telah menuntaskan pelaksanaan program periode tahun 2021, di mana program ini juga telah mencapai realisasi 100 persen dengan besaran Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.
BPUM mendapatkan beragam respons positif dari para pemilik usaha mikro. Berdasarkan dua laporan dari Tim TNP2K dan BRI pada tahun 2020, memaparkan bahwa penerima BPUM telah memanfaatkan uangnya untuk pembelian bahan baku; penerima BPUM merasakan adanya peningkatan kapasitas dan kinerja usaha; serta penerima BPUM merasakan usaha mereka dapat dibuka kembali setelah mendapatkan dana BPUM.
ADVERTISEMENT
LPEM FEB UI juga memberikan hasil laporannya pada tahun 2021, di mana terdapat lebih dari 50% UMKM yang merasa optimis mengenai usahanya yang akan dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta omsetnya akan kembali normal dalam waktu satu bulan.. Meskipun terdapat berbagai hasil yang positif mengenai program ini, ternyata masih dapat ditemukannya berbagai persoalan yang menyelimuti pada pelaksanaan program BPUM.
Kalian coba perhatikan lebih detail, beragam persoalan telah mewarnai program BPUM. Mulai dari terungkapnya dana bantuan yang diberikan kepada orang yang sudah meninggal, ASN, hingga data fiktif yang terduplikasi. Dari laporan BPK tahun 2021, menyebutkan adanya ketidaktepatan penyaluran BPUM sebesar Rp1,18 triliun.
Khususnya, terdapat dana sebesar Rp91,8 miliar diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal. Selain itu, persoalan ketidaktepatan sasaran juga terjadi terkait adanya 414.613 penerima yang tidak sesuai kriteria penerima hingga bantuan justru ditujukan kepada data fiktif yang terduplikasi. Sebanyak Rp673,9 miliar telah disalurkan kepada 280,8 ribu penerima dengan NIK yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dana BPUM sebesar Rp101,9 miliar diketahui justru diberikan kepada 42,2 ribu penerima berstatus ASN. Bahkan, ada kasus lainnya, yakni BPUM diberikan kepada penerima pemilik NIK anomali, penerima yang bukan usaha mikro, penerima yang sedang mengambil kredit perbankan, serta penerima yang telah mendapatkan dana lebih dari sekali.
Sebenarnya masih banyak berbagai persoalan yang menyelimuti BPUM akibat ketidaktersediaan data yang akurat. Seluruh hal ini memberikan indikasi bahwa adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.Pada tahun 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengutarakan adanya banyak laporan tentang keluhan terhadap program BPUM.
Berbagai pelaku usaha mikro yang mengeluh tak mendapatkan bantuan sosial program BPUM. Padahal, mereka termasuk dalam kriteria penerima bantuan ini. Totalnya, telah ada 763 laporan muncul terkait persoalan BPUM sejak tahun 2020 hingga Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Sebagian keluhan mengungkapkan bahwa tidak tercantumnya usaha mikro mereka sebagai penerima BPUM, padahal mereka telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Selain itu, KPK juga menerima keluhan terkait data penerima BPUM yang tidak akurat serta sosialisasi program BPUM yang masih belum maksimal.

Menakar Peluang Keberlanjutan BPUM

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya menjelaskan pelaksanaan BPUM pada tahun depan perlu menunggu keputusan dari Kemenkeu. Jika diminta untuk melanjutkan program ini, pihak Kemenkop telah siap. Namun yang perlu diingat dari pelaksanaan yang telah berlangsung, program BPUM perlu diperbaiki secara lebih lanjut.
KPK memberikan sejumlah rekomendasi dalam perbaikan program BPUM kedepannya. Pertama, pemberian bantuan perlu memperhatikan aspek pemerataan. Kedua, perlunya tindak lanjut terkait adanya pelaporan terkait persoalan ketidaktepatan bantuan yang disampaikan dari BPK dan BPKP. Ketiga, penerima wajib mendaftar menggunakan NIK saat pendaftaran untuk dapat dicocokkan persyaratannya dengan basis data lain.
ADVERTISEMENT
Dari beragam persoalan hingga manfaat yang muncul dalam program BPUM, sudah sepantasnya pemerintah untuk memikirkan kembali terkait keberlanjutan program ini agar lebih efektif nantinya. Pemerintah perlu memperhatikan berbagai aspek dalam penyelenggaraan BPUM ke depannya. Sebagai warga negara, mari kita kawal program ini supaya menjadi lebih baik!