Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bebas Visa Schengen Bagi WNI, Mungkinkah?
12 Maret 2018 10:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Rangga Yudha Nagara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
dok.pribadi
Bebas visa ke negara-negara Eropa anggota Schengen sudah lama diimpikan banyak orang Indonesia apalagi trend wisata ke luar negeri semakin marak di kalangan Warga Negara Indonesia (WNI) kelas menengah.
ADVERTISEMENT
Aspirasi ini oleh Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) telah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu di berbagai kesempatan pertemuan dengan negara-negara eropa dimaksud, baik di forum bilateral maupun multilateral.
Apakah keinginan ini mungkin terwujud? Indikasi berikut penulis harap dapat mengurangi rasa penasaran kita apakah WNI dapat menikmati bebas visa Schengen sebagaimana tetangga kita Singapura dan Malaysia.
Hal-hal yang memberatkan
1. Kasus-kasus WNI Overstayer
Tidak dapat dipungkiri ribuan WNI menjadi overstayer di negeri orang antara lain di Malaysia, Arab Saudi, Australia dan beberapa negara lainnya. Masih ramainya perilaku overstay maupun penyalahgunaan visa oleh WNI menjadi salah satu pertimbangan negara Schengen masih berat memberikan bebas visa kepada kita.
2. Jual Beli Paspor RI
ADVERTISEMENT
Masih adanya sindikat jual-beli ataupun pembuatan paspor RI secara melawan hukum khususnya di kalangan TKI illegal sebagaimana kerap diberitakan, turut andil memberatkan perjuangan mendapatkan bebas visa Schengen. Tindakan seperti ini menurunkan kredibilitas paspor RI di mata negara lain.
3. Situasi Sosio-Politik Eropa
Visa adalah salah satu alat politik hukum negara tertentu berkenaan dengan kehadiran orang asing di negara tersebut. Saat ini trend sentimen anti imigran dan orang asing tengah menguat di Eropa, termasuk di negara-negara Schengen.
Pemberian bebas visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia, yang notabene negara berkembang dengan jutaan penduduk yang masih berjuang untuk mendapat kehidupan yang lebih baik, tentu bukan opsi politik favorit saat ini bagi pemerintah negara eropa.
ADVERTISEMENT
4. Keterlibatan beberapa WNI pada Organisasi Radikal/Teror
Terungkapnya sejumlah WNI yang bergabung dengan ISIS beberapa waktu yang lalu tentu menjadi catatan mengkhawatirkan negara Schengen yang sudah beberapa kali menjadi korban serangan teror. Tidak mudah bagi negara Schengen untuk membuka pintu lebar-lebar bagi negara lain yang warga negaranya mungkin memusuhi negara Eropa anggota Schengen.
Hal-hal yang mendukung
Meski banyak hal-hal yang memberatkan, kita tidak perlu berkecil hati karena banyak pula hal yang dapat dipertimbangkan negara Schengen untuk memberi bebas visa kepada kita, antara lain:
1. Overstayer WNI di Eropa
Meski WNI banyak menjadi overstayer di Timur Tengah dan Malaysia, namun tidak demikian di Eropa. Tidak terdapat kasus menonjol seputar overstayer WNI yang merepotkan pemerintah negara Eropa. Hal ini menjadi catatan negara Schengen untuk memberikan WNI bebas visa.
ADVERTISEMENT
2. Fasilitas Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Dinas dan Diplomatik RI
Telah banyak negara Schengen yang memberikan bebas visa untuk paspor dinas dan diplomatik RI di antaranya negara berpengaruh seperti Perancis, Italia, Belanda, dan Austria. Kepercayaan ini dapat menjadi pijakan untuk langkah selanjutnya yakni bebas visa bagi pemegang paspor RI biasa.
3. Kualitas Paspor RI semakin baik
Dengan adanya e-Paspor kualitas paspor RI semakin bagus baik dari segi proses produksi, fitur keamanan, maupun pemakaian. E-Paspor mampu meminimalisir penyalahgunaan pemakaian paspor oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Dengan kredibilitas paspor RI yang semakin baik, negara maju seperti Jepang memberikan bebas visa bagi WNI yang ingin berwisata ke Jepang dengan e-Paspor, ini adalah suatu hal yang dapat diterapkan juga oleh negara Schengen.
ADVERTISEMENT
4. Ekonomi Indonesia yang semakin baik
Ekonomi Indonesia yang membaik diiringi dengan perilaku orang Indonesia yang lebih memilih berwisata ketimbang membeli barang canggih/mewah. Hal ini adalah peluang negara Schengen untuk menambah devisa mereka. Di samping itu bebas visa juga mempermudah bagi hubungan business-to-business antara Indonesia dan negara-negara Schengen yang amat bermanfaat untuk peningkatan hubungan ekonomi.
5. Tujuan Orang Indonesia yang berada di Eropa
Kebanyakan orang Indonesia yang tinggal di Eropa adalah untuk bekerja, belajar, maupun berkenaan dengan keluarga dan pernikahan, namun demikian bukan untuk berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara di tempat mereka tinggal. Biasanya mereka akan tetap WNI dan akan pulang ke Indonesia pada waktunya. Hal ini berbeda dengan orang asing di Eropa yang banyak di antaranya berniat untuk migrasi permanen.
ADVERTISEMENT
Begitu pula ketika hanya sekedar berwisata, WNI akan cenderung lebih tertib, sopan, dan menghargai orang dan budaya tempat yang mereka kunjungi sekaligus royal berbelanja oleh-oleh untuk sanak famili di tanah air.
6. Pemberian Bebas Visa Bagi WN Schengen
Indonesia telah memberikan bebas visa kunjungan selama 30 hari bagi negara-negara Schengen pada tahun 2015 lalu. Hal ini juga dapat dijadikan ‘peluru’ tambahan dalam meminta bebas visa ke negara Schengen.
Kesimpulan
Jadi, dengan modalitas seperti tersebut di atas, apakah mungkin WNI pemegang paspor biasa mendapat bebas visa Schengen? Sangat mungkin!
Dengan catatatan lobi yang persisten dan konsisten terus dilakukan Kemlu RI serta dukungan seluruh pihak terkait.
Namun faktor yang paling menentukan adalah situasi politik keamanan di negara-negara Schengen itu sendiri dimana isu anti imigran/muslim masih bergejolak dan kian populer sehingga rakyat Indonesia diperkirakan mesti menunggu agak lebih lama lagi untuk dapat mengunjungi negara-negara Schengen tanpa visa.
ADVERTISEMENT
*Visa Schengen adalah visa untuk masuk ke 26 negara Eropa yakni, Austria, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.