Pandemi dan Berubahnya Pola Tenaga Kerja
Untuk Perubahan Jadwal Penerbangan Maskapai Lion-Air melalui customer service di O8777-1025-323 (24jam Online)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pandemi Covid-19 yang sudah kita rasakan lebih dari 2 tahun terkahir, sudah mulai menjadi satu kesatuan dalam kehidupan masyarakat saat ini. Namun, Dampak dari pandemi yang terjadi tidak serta merta hilang.
Beberapa dampak yang terjadi membuat masyarakat memasuki masa kebiasaan baru. Di antara dampak ialah berubahnya pola sistem tenaga kerja khususnya pada golongan pekerja buruh.
PHK dan Perubahan Sistem Kerja
Dampak pandemi kemarin yang dihasilkan nyatanya masih terasa menyesakkan bagi banyak masyarakat. Pertama, masyarakat kelompok pekerja terkena dampak yang besar yaitu terkait pemutusan hubungan kerja. Tercatat dari data BPS minimal 2,56 juta orang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 1,77 juta sementara diberhentikan.
Dampaknya, pada 2020 tingkat pengangguran di Indonesia mencapai angka 7,07 persen, tertinggi selama sepuluh tahun terakhir. Alasan utama pemutusan hubungan kerja (PHK) secara umum yaitu melemahnya kondisi pasar, sehingga profit usaha pun menurun dan banyak pegawai yang harus dikorbankan demi menekan biaya produksi.
Di samping itu juga perusahaan atau unit usaha menggunakan kesempatan ini untuk merampingkan unit usaha mereka dan meningkatkan kompetisi di antara pekerja. Kebanyakan pekerja yang diberhentikan secara umum adalah mereka yang memiliki pendidikan rendah, keahlian rendah dan berada pada kelompok usia yang sangat muda atau sudah terlalu tua. Sehingga banyak dari kelompok tenaga kerja ini kesulitan mencari pekerjaannya kembali di tengah situasi yang begitu sulit ini.
Tidak sedikit juga pekerja bekerja di bawah rasa takut hingga rela bekerja melebihi jam kerja normal untuk tetap bertahan. Sebelumnya pekerjaan yang harusnya dapat terselesaikan di kantor pada jam kerja, jadinya dibawa pulang ke rumah agar dapat diselesaikan lebih cepat. Fleksibilitas sistem kerja nyatanya bukan memberi kemudahan bagi pekerja, justru memberi waktu kerja yang lebih banyak bagi mereka.
Meminimalkan jam kerja atau aktif di kantor ternyata tidak membuat beban kerja atau target yang harus dikerjakan oleh pekerja menjadi berkurang atau hilang; sebaliknya, beban ini bertambah dikarenakan harus menanggung beban dari pekerja yang telah diberhentikan. Data BPS juga mencatat bahwa terdapat 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja mereka di kantor, namun pada akhirnya orang-orang tersebut tetap bekerja dengan beban yang sama, hanya saja tempat bekerjanya yang berbeda.
Sistem kerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebenarnya lebih banyak memberi keuntungan pada perusahaan yang sifatnya bukan produksi barang. Di samping biaya operasional kantor yang jauh lebih murah, perusahaan menganggap pekerja lebih produktif dikarenakan waktu transportasi yang dipotong dan minimnya interaksi sosial antar pekerja.
Bila dilihat dari sisi sosial, minimnya interaksi sosial dapat menyebabkan para pekerja mudah stres dan rendahnya motivasi untuk lebih produktif. Hal itu dikarenakan mereka tidak dapat merasakan kehadiran rekan kerja yang memiliki beban yang sama. Selain itu, bekerja di depan komputer dengan waktu yang lama tanpa adanya perpindahan tempat juga memberi dampak yang buruk bagi kesehatan para pekerja.
Pola Tenaga Kerja
Pola Kehidupan para pencari kerja di sisi lain terlihat lebih menyedihkan jika dibandingkan dengan kelompok pekerja. Seiring besarnya jumlah pekerja yang diberhentikan, jumlah pencari kerja di luar sana pun menjadi begitu banyak dan semakin sulit.
Mereka yang telah punya pengalaman dan pendidikan yang baik mungkin tidak terlalu kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali. Berdasarkan analisis yang dilakukan BPS, rata-rata pekerja yang telah bekerja membutuhkan waktu sekitar 2,5 bulan untuk memperoleh pekerjaan kembali. Saat ini sebenarnya bukanlah waktu yang terlalu lama dibanding mereka yang belum pernah bekerja sekali pun.
Dalam mencari pekerjaan, persyaratannya menjadi lebih sulit dan tugas-tugas yang disediakan pun menjadi beragam serta tak jarang membutuhkan kemampuan ekstra di luar kompetensi yang seharusnya. Bila dahulu mungkin untuk mencari pekerjaan yang dibutuhkan adalah pendidikan dan etika yang baik, maka saat ini perusahaan kurang berkenan menyediakan pelatihan bagi para pekerja baru mereka.
Perusahaan menginginkan pekerja yang sudah terlatih dan hal ini membuat para pekerja harus mencari pelatihan sendiri bagi mereka. Bayangkan saja, dalam mencari pekerjaan saat ini tidak hanya dibutuhkan biaya pendidikan yang begitu mahal, tetapi juga biaya yang besar untuk serangkaian pelatihan yang akhirnya tidak menjamin untuk memperoleh pekerjaan.
Sulitnya persyaratan dalam bekerja juga ternyata tidak menjamin para pekerja memiliki penghasilan yang benar-benar sesuai. Dari data BPS diperlihatkan bahwa rata-rata upah buruh pada 2021 masih menurun jika dibandingkan dengan sebelum pandemi, yaitu pada 2019. Rata-rata upah buruh pada tahun 2019 mencapai Rp 2,91 juta per bulan, namun di 2021 masih hanya mencapai 2,74 juta rupiah. Meskipun kebijakan UMR terus ditingkatkan, pada kenyataannya masih banyak buruh yang menerima pendapatan di bawah rata-rata UMR.
Evaluasi Kualitas SDM
Iklim kerja yang terbentuk dari pandemi berdampak kurang sehat bagi kelompok pekerja dan pencari kerja. Pekerja-pekerja saat ini dituntut semakin produktif dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja beralaskan pandemi. Karakteristik pekerja yang dipersyaratkan perusahaan juga merugikan sisi pekerja.
Di sisi lain, Perusahaan menginginkan para pekerja dengan keterampilan tinggi, namun tidak bersedia memberi penghasilan yang sesuai. Dan juga persaingan global para pencari kerja di mana semakin banyak tenaga kerja ahli yang berasal dari negara lain. Padahal, kualitas pekerja-pekerja dalam negeri kita sebetulnya tidak kalah dengan pekerja asing.
Pemerintah harus mengambil langkah serius dalam memandang masalah ini. Dampak Pandemi yang memberikan sistem bekerja seperti saat ini akan berdampak buruk jika terus menerus berlanjut. Para pekerja terus diperas dan akhirnya dihempaskan ketika sudah tidak produktif. Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disusun oleh pemerintah perlu diapresiasi, namun minim pengawasan penerapannya dan memerlukan penyesuaian praktis dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Kualitas sumber daya manusia yang ditingkatkan dari segi kurikulum pendidikan harus mampu melahirkan tenaga kerja yang mumpuni dan dibutuhkan dunia kerja. Kemampuan bahasa asing dan penggunaan teknologi dasar perlu menjadi fokus pada dunia pendidikan agar lulusannya dapat bersaing di tingkat global. Dan akhirnya, keberpihakan terhadap pekerja tidak selalu tentang meningkatkan upah, tetapi termasuk memberikan mereka rasa nyaman dalam bekerja.