Konten dari Pengguna

Pandemi dan Pekerja Anak

U

User Dinonaktifkan

Untuk Perubahan Jadwal Penerbangan Maskapai Lion-Air melalui customer service di O8777-1025-323 (24jam Online)

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Agustus 2021 yang lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan Survei Angkatan Kerja Nasional. Survei tersebut bertujuan untuk memperoleh estimasi data jumlah penduduk bekerja, jumlah pengangguran, dan indikator ketenagakerjaan lainnya serta secara khusus mengumpulkan infomasi terkait dampak COVID-19 terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak hanya dapat melihat pekerja yang sudah berumur dewasa tetapi juga dapat melihat pekerja anak.

Sumber : Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Freepik.com

Sakernas atau Survei Angkatan Kerja Nasional merupakan survei yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan, yang dilaksanakan secara semesteran, yaitu semester I pada bulan Februari dan semester II pada bulan Agustus. Pada bulan Agustus tahun ini kuesioner pendataan disesuaikan dengan kondisi “new normal” pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Dilakukan penambahan pertanyaan terkait dampak COVID-19 terhadap ketenagakerjaan, mengenai pekerja anak dan beberapa pertanyaan lainnya.

Sakernas Agustus 2021 terdapat pertanyaan yang bertujuan untuk memenuhi indikator pekerja anak khususnya untuk menjaring anak dengan hazardous work pada tingkatan kondisi pekerjaan. Selain dari lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan dan jam kerja berlebih, kondisi kerja juga merupakan salah satu indikator yang menentukan suatu pekerjaan termasuk hazardous work atau tidak.

Terdapat pertanyaan mengenai kondisi pekerjaan ditanyakan di Sakernas Agustus 2021. Mulai dari pertanyaan mengenai apakah pernah mengalami kondisi yang membahayakan kesehatan yang disebabkan pekerjaan, Apakah bekerja dalam lingkungan yang tidak aman atau tidak sehat, sampai dengan apakah pernah mengalami kekerasan di tempat kerja (baik secara lisan maupun fisik).

Jika dilihat dari data hasil Sakernas tahun 2020, diperoleh data 3.25 persen atau 1,17 juta anak usia 10 – 17 tahun (3 dari 100) yang bekerja. Dari 3,25 juta anak yang bekerja tahun ini, naik dibandingkan data tahun 2019 yakni 2,37.

Hal ini sangat disayangkan, Indonesia telah menandatangani konvensi PBB mengenai Hak Anak pada tahun 1999. Pekerja anak laki laki 3,34 persen lebih tinggi dari pekerja anak perempuan 3,16 persen dan banyak yang tinggal di perdesaan 4,12 persen dibandingkan perkotaan 2,53 persen. Pada tahun 2020 pekerja anak paling banyak berada pada kelompok umur 10-12 tahun (3,60 persen), dengan pekerja anak yang sudah tidak bersekolah lagi lebih banyak dibandingkan yang masih bersekolah.

Data tersebut menujukkan situasi yang sangat memprihatinkan apalagi di tengah situasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan disisi lain regulasi Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa Orang tua yang menelantarkan anaknya dan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan yang cukup berat.

Permasalahan dari tingginya pekerja anak baik sektor formal maupun informal adalah alasan kebutuhan sosial-ekonomi yaitu kemiskinan, rendahnya pemahaman terhadap hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta lemahnya regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja anak.

Mengingat betapa pentingnya menyiapkan masa depan anak-anak indonesia maka diperlukan sinergisitas dan kolaborasi untuk merumuskan solusi yang terpadu dan terintegrasi antar semua stakeholder memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia bagi anak, sesuai dengan salah satu tujuan yang harus dicapai pemerintah dalam SDG’s, penghapusan bentuk terburuk pekerja anak dan mengakhiri segala bentuk ketenagakerjaan terhadap anak,karena tanpa sinergisitas dan kolaborasi serta dukungan regulasi dan program multi pihak isu tentang pekerja anak merupakan sesuatu yang sangat serius karena akan merebut masa depan dan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, mengabaikan hak-hak anak sama saja dengan mengabaikan masa depan. Padahal dunia anak ialah dunia bermain dan belajar bukan bekerja. Hal tersebut tidak hanya merenggut dunia mereka, tetapi juga kesehatan dan mental mereka terlebih lagi saat pandemi ini.